Langsung ke konten utama

NGOBROL PHILANTROPHY WAKAF


Notulensi KEI Roadshow
Ngobrol Philanthrophy Wakaf
Pembicara : Giyanto S.Pd (Praktisi Philantrophy Islam)

Kenapa kita mesti membicarakan philantrophy islam?
Karena kemiskinan di Indonesia masih banyak, dibutuhkan dana ratusan milyar rupiah untuk menyuplai orang-orang miskin.
Apakah regulasi hartanya sudah menyebar secara merata?
Tentu saja belum, karena masih banyak orang miskin di Indonesia.

Apakah lembaga keuangan semakin banyak ?
Jawabannya iya. Seharusnya kemiskinan bisa berkurang karena semakin banyaknya lembaga keuangan.

Philantrophy islam yaitu zakat, wakaf, infaq, dan sedekah.
·      Zakat
Harta yang wajib dizakati adalah harta yang tumbuh dan berkembang (minimum 3 -4 juta/bulan). Zakat mandatnya adalah emergency. Zakat untuk membantu orang-orang miskin. Programnya karimatif yaitu diberikan langsung tanpa diputar.

·      Wakaf
Harta yang pokoknya ditahan dan keuntungannya untuk kemslahatan umat/pembiayaan apapun.
Wakaf bisa diserahkan kepada nadzhir (pengelola wakaf). Wakaf tidak boleh diwariskan, dihibahkan dan diperjualbelikan.
Wakaf jumlah dan nilainya bisa berkurang. Contoh, penggerusan tanah wakaf yang ekat dengan sungai. Harta wakaf sangat boleh untuk diolah agar produktif. Misalnya ada pembangunan ruko di masjid, pembangunan apartemen yang dilantai 9/10 nya terdapat masjid. Wakaf mandatnya instrumen peradaban pembangunan ekonomi. Pengelolaan wakaf di Indonesia masih rendah dibandingkan dengan negara Qatar, Mesir, Kuwait, Arab Saudi dan sebagainya.





Komentar

Postingan populer dari blog ini

PENDEKATAN DALAM MENGEMBANGKAN AKUNTANSI SYARIAH

PENDEKATAN DALAM MENGEMBANGKAN AKUNTANSI SYARIAH Pendekatan Induktif Berbasis Akuntansi Kontemporer Pendekatan   ini   biasa   disingkat   dengan   pendekatan      induktif,      yang dipelopori   oleh   AAOIFI   (Accounting   and   Auditing   Organization   for   Islamic Financial Institution). Pendekatan ini menggunakan tujuan akuntansi keuangan Barat yang sesuai dengan organisasi bisnis Islam dan mengeluarkan bagian yang bertentangan dengan ketentuan syariah. Argumen yang mendukung pendekatan ini menyatakan bahwa pendekatan ini dapat diterapkan dan relevan dengan intitusi yang   memerlukannya.   Selain   itu,   pendekatan   ini   sesuai   dengan   prinsip   ibaha (boleh)   yang   menyatakan   bahwa   segala   sesuatu   yang   terkait   dalam   bidang muamalah boleh dilakukan sepanjang tidak ada larangan yang menyatakannya. Adapun argumen yang menentang pendekatan ini menyatakan bahwa ini tidak bisa diterapkan pada masyarakat   yang kehidupannya wajib berlandaskan pada wahyu

HUBUNGAN PERADABAN ISLAM DENGAN BUKU PACIOLI

HUBUNGAN PERADABAN ISLAM DENGAN BUKU PACIOLI Sejak abad VIII, Bangsa Arab berlayar sepanjang pantai Arabi dan India, singgah di Italia dan menjual barang dagangan yang mewah yang tidak diproduksi oleh Eropa. Buku Pacioli di dasarkan pada tulisan Leonard of Piza, orang Eropa pertama yang menerjemahkan buku Algebra (pada saat itu ditulis dalam bahasa Arab), yang berisikan dasar-dasar mengenai bookkeeping. Bookkeeping sebenarnya telah dipraktekkan pertama kali oleh para pedagang dan berasal dari Mesir.   Pada   akhir   abad   XV,   Eropa   mengalami   standstill   dan   tidak   dapat ditemukan adanya kemajuan yang berarti dalam metode akuntansi.              Istilah    Zornal    (sekarang   journal)    telah    lebih    dahulu    digunakan    oleh kekhalifahan Islam dengan Istilah Jaridah untuk buku catatan keuangan. Double entry   yang   ditulis   oleh   Pacioli,   telah   lama   dipraktekkan   dalam   pemerintahan Islam. Dari runtutan penjelasan di atas, jelaslah bahwa akuntansi d

Riba dalam Perspektif non-Muslim

                 Meskipun istilah riba disebut di dalam Al-Qur’an, namun istilah tersebut tidak terdapat penjelasan secara detail dalam praktik Rasulullah SAW. Hal ini didasarkan atas dua alasan. Pertama, bahwa ayat yang berkaitan dengan riba diturunkan pada akhir kehidupan Rasulullah SAW sehingga tidak banyak contoh kasus orang-orang yang bertanya kepada Rasulullah SAW tentang istilah tersebut. Kedua, riba merupakan istilah yang telah mapan dan terkenal pada saat pewahyuannya dan karena itu Rasulullah tidak merasa adanya kebutuhan akan penjelasan atau elaborasi lebih lanjut. Secara literal, riba merupakan istilah dalam bahasa Arab yang berarti kelebihan, tambahan. Kata kerja yang berkaitan dengan kata ini berarti; meningkatkan, melipatgandakan, melebihkan, mengambil lebih dari yang seharusnya, atau melakukan praktik peminjaman uang dengan tingkat bunga tinggi. Menurut Lane, istilah riba bermakna:             “meningkatkan, memperbesar, menambah, tambahan terlarang, menghasil