Notulensi
KEI Roadshow
Ngobrol
Philanthrophy Wakaf
Pembicara : Giyanto
S.Pd (Praktisi Philantrophy Islam)
Kenapa kita mesti membicarakan philantrophy islam?
Karena kemiskinan di Indonesia masih banyak, dibutuhkan dana
ratusan milyar rupiah untuk menyuplai orang-orang miskin.
Apakah regulasi
hartanya sudah menyebar secara merata?
Tentu saja belum,
karena masih banyak orang miskin di Indonesia.
Apakah lembaga
keuangan semakin banyak ?
Jawabannya iya.
Seharusnya kemiskinan bisa berkurang karena semakin banyaknya lembaga keuangan.
Philantrophy
islam yaitu zakat, wakaf, infaq, dan sedekah.
·
Zakat
Harta yang wajib dizakati adalah harta
yang tumbuh dan berkembang (minimum 3 -4 juta/bulan). Zakat mandatnya adalah
emergency. Zakat untuk membantu orang-orang miskin. Programnya karimatif yaitu
diberikan langsung tanpa diputar.
·
Wakaf
Harta
yang pokoknya ditahan dan keuntungannya untuk kemslahatan umat/pembiayaan
apapun.
Wakaf
bisa diserahkan kepada nadzhir (pengelola wakaf). Wakaf tidak boleh diwariskan,
dihibahkan dan diperjualbelikan.
Wakaf
jumlah dan nilainya bisa berkurang. Contoh, penggerusan tanah wakaf yang ekat
dengan sungai. Harta wakaf sangat boleh untuk diolah agar produktif. Misalnya ada
pembangunan ruko di masjid, pembangunan apartemen yang dilantai 9/10 nya
terdapat masjid. Wakaf mandatnya instrumen peradaban pembangunan ekonomi.
Pengelolaan wakaf di Indonesia masih rendah dibandingkan dengan negara Qatar,
Mesir, Kuwait, Arab Saudi dan sebagainya.
Komentar