Langsung ke konten utama

FIQIH ZISWAF


Notulensi Islamic Economic Class, 12 Mei 2019
Pembicara : Akhmad Bukhori (Presiden KSEI FE UNNES 2018)



FIQIH ZISWAF


·         Zakat
Zakat ada dua macam yaitu zakat mal dan zakat fitrah. Hukum berzakat adalah wajib.
Secara bahasa zakat berarti tumbuh, suci, berkembang. Sedangkan secara istilah zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan untuk orang-orang tertentu sesuai syariah. Dasar hukum berzakat didalam Al Quran yaitu Q.S. Al-Baqarah : 43 dan Q.S. At-Taubah : 103.
Syarat harta yang wajib dizakati :
1.       Dimiliki secara sempurna (tidak berasal dari hutang)
2.       Berkembang
3.       Mencapai nishab senilai 85 gram emas
4.       Memiliki haul/batas waktu dimiliki 1 tahun
Jenis-jenis harta yang wajib dizakatiyaitu hewan ternak, emas-perak, harta perniagaan, hasil pertanian, hasil pertambangan, kekayaan laut, harta temuan, dan harta investasi.
Untuk hasil pertanian lahan dengan tadah hujan dizakati sebesar 10% sementara untuk lahan dengan irigasi sebesar 5%. Nishab untuk hasil pertanian yaitu ketika mencapai 653 kg.
Ada delapan ashnaf yang berhak menerima zakat yaitu fakir, miksin, amil (panitia zakat), muallaf, gharim (orang yang terlilit utang), riqab (budak/hamba sahaya), fii sabilillah (jihad di jalan Allah), ibnu sabil (musafir).
·         Infaq
Hukumnya ada yang wajib yaitu ketika sudah bernadzar untuk berinfaq dan ada yan sunnah. Secara bahasa infaq berarti membelanjakan dan secara istilah adalah mengeluarkan harta untuk taat kepada Allah.
·         Shadaqah
Secara bahasa berasal dari kata sidiq yang berarti benar.  Pengertian shadaqah lebih luas dari infaq karena meliputi materi dan non materi.
·         Waqaf
Secara bahasa berarti menahan, berhenti. Secara istilah berartii aset yang dialokasikan untuk kemaslahatan umat, harta pokoknya ditahan sementara keuntungannya untuk umat.
Sahabat yang pertama kali melakukan wakaf adalah Umar bin Khatab.
Rukun wakaf :
1.       Wakif : orang yang berwakaf
2.       Maukuf bih : harta yang diwakafkan
3.       Maukuf alaih : penerima wakaf
4.       Nadzhir : pengelola harta wakaf
5.       Ijab-qabul
Kisah seputar wakaf:
- Rasulullah saat hijrah ke Madinah membeli tanah dari anak yatim kemudian didirikan masjid di tanah tersebut.
- Umar bin Khatab mendapat sebidang tanah di Khaibar, beliau menghadap Rasulullah untuk meminta saran dan Rasulullah SAW bersabda “bila engkau suka, kau tahan (pokoknya) tanah itu dan engkau sedekahkan (hasilnya), tidak dijual, tidak dihibahkan, dan tidak diwariskan.
- Usman bin Affan membeli sumur dari Yahudi dan mewakafkan sumur tersebut untuk umat islam pada masa itu

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PENDEKATAN DALAM MENGEMBANGKAN AKUNTANSI SYARIAH

PENDEKATAN DALAM MENGEMBANGKAN AKUNTANSI SYARIAH Pendekatan Induktif Berbasis Akuntansi Kontemporer Pendekatan   ini   biasa   disingkat   dengan   pendekatan      induktif,      yang dipelopori   oleh   AAOIFI   (Accounting   and   Auditing   Organization   for   Islamic Financial Institution). Pendekatan ini menggunakan tujuan akuntansi keuangan Barat yang sesuai dengan organisasi bisnis Islam dan mengeluarkan bagian yang bertentangan dengan ketentuan syariah. Argumen yang mendukung pendekatan ini menyatakan bahwa pendekatan ini dapat diterapkan dan relevan dengan intitusi yang   memerlukannya.   Selain   itu,   pendekatan   ini   sesuai   dengan   prinsip   ibaha (boleh)   yang   menyatakan   bahwa   segala   sesuatu   yang   terkait   dalam   bidang muamalah boleh dilakukan sepanjang tidak ada larangan yang menyatakannya. Adapun argumen yang menentang pendekatan ini menyatakan bahwa ini tidak bisa diterapkan pada masyarakat   yang kehidupannya wajib berlandaskan pada wahyu

HUBUNGAN PERADABAN ISLAM DENGAN BUKU PACIOLI

HUBUNGAN PERADABAN ISLAM DENGAN BUKU PACIOLI Sejak abad VIII, Bangsa Arab berlayar sepanjang pantai Arabi dan India, singgah di Italia dan menjual barang dagangan yang mewah yang tidak diproduksi oleh Eropa. Buku Pacioli di dasarkan pada tulisan Leonard of Piza, orang Eropa pertama yang menerjemahkan buku Algebra (pada saat itu ditulis dalam bahasa Arab), yang berisikan dasar-dasar mengenai bookkeeping. Bookkeeping sebenarnya telah dipraktekkan pertama kali oleh para pedagang dan berasal dari Mesir.   Pada   akhir   abad   XV,   Eropa   mengalami   standstill   dan   tidak   dapat ditemukan adanya kemajuan yang berarti dalam metode akuntansi.              Istilah    Zornal    (sekarang   journal)    telah    lebih    dahulu    digunakan    oleh kekhalifahan Islam dengan Istilah Jaridah untuk buku catatan keuangan. Double entry   yang   ditulis   oleh   Pacioli,   telah   lama   dipraktekkan   dalam   pemerintahan Islam. Dari runtutan penjelasan di atas, jelaslah bahwa akuntansi d

Riba dalam Perspektif non-Muslim

                 Meskipun istilah riba disebut di dalam Al-Qur’an, namun istilah tersebut tidak terdapat penjelasan secara detail dalam praktik Rasulullah SAW. Hal ini didasarkan atas dua alasan. Pertama, bahwa ayat yang berkaitan dengan riba diturunkan pada akhir kehidupan Rasulullah SAW sehingga tidak banyak contoh kasus orang-orang yang bertanya kepada Rasulullah SAW tentang istilah tersebut. Kedua, riba merupakan istilah yang telah mapan dan terkenal pada saat pewahyuannya dan karena itu Rasulullah tidak merasa adanya kebutuhan akan penjelasan atau elaborasi lebih lanjut. Secara literal, riba merupakan istilah dalam bahasa Arab yang berarti kelebihan, tambahan. Kata kerja yang berkaitan dengan kata ini berarti; meningkatkan, melipatgandakan, melebihkan, mengambil lebih dari yang seharusnya, atau melakukan praktik peminjaman uang dengan tingkat bunga tinggi. Menurut Lane, istilah riba bermakna:             “meningkatkan, memperbesar, menambah, tambahan terlarang, menghasil