Langsung ke konten utama

FIQIH ZISWAF


Notulensi Islamic Economic Class, 12 Mei 2019
Pembicara : Akhmad Bukhori (Presiden KSEI FE UNNES 2018)



FIQIH ZISWAF


·         Zakat
Zakat ada dua macam yaitu zakat mal dan zakat fitrah. Hukum berzakat adalah wajib.
Secara bahasa zakat berarti tumbuh, suci, berkembang. Sedangkan secara istilah zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan untuk orang-orang tertentu sesuai syariah. Dasar hukum berzakat didalam Al Quran yaitu Q.S. Al-Baqarah : 43 dan Q.S. At-Taubah : 103.
Syarat harta yang wajib dizakati :
1.       Dimiliki secara sempurna (tidak berasal dari hutang)
2.       Berkembang
3.       Mencapai nishab senilai 85 gram emas
4.       Memiliki haul/batas waktu dimiliki 1 tahun
Jenis-jenis harta yang wajib dizakatiyaitu hewan ternak, emas-perak, harta perniagaan, hasil pertanian, hasil pertambangan, kekayaan laut, harta temuan, dan harta investasi.
Untuk hasil pertanian lahan dengan tadah hujan dizakati sebesar 10% sementara untuk lahan dengan irigasi sebesar 5%. Nishab untuk hasil pertanian yaitu ketika mencapai 653 kg.
Ada delapan ashnaf yang berhak menerima zakat yaitu fakir, miksin, amil (panitia zakat), muallaf, gharim (orang yang terlilit utang), riqab (budak/hamba sahaya), fii sabilillah (jihad di jalan Allah), ibnu sabil (musafir).
·         Infaq
Hukumnya ada yang wajib yaitu ketika sudah bernadzar untuk berinfaq dan ada yan sunnah. Secara bahasa infaq berarti membelanjakan dan secara istilah adalah mengeluarkan harta untuk taat kepada Allah.
·         Shadaqah
Secara bahasa berasal dari kata sidiq yang berarti benar.  Pengertian shadaqah lebih luas dari infaq karena meliputi materi dan non materi.
·         Waqaf
Secara bahasa berarti menahan, berhenti. Secara istilah berartii aset yang dialokasikan untuk kemaslahatan umat, harta pokoknya ditahan sementara keuntungannya untuk umat.
Sahabat yang pertama kali melakukan wakaf adalah Umar bin Khatab.
Rukun wakaf :
1.       Wakif : orang yang berwakaf
2.       Maukuf bih : harta yang diwakafkan
3.       Maukuf alaih : penerima wakaf
4.       Nadzhir : pengelola harta wakaf
5.       Ijab-qabul
Kisah seputar wakaf:
- Rasulullah saat hijrah ke Madinah membeli tanah dari anak yatim kemudian didirikan masjid di tanah tersebut.
- Umar bin Khatab mendapat sebidang tanah di Khaibar, beliau menghadap Rasulullah untuk meminta saran dan Rasulullah SAW bersabda “bila engkau suka, kau tahan (pokoknya) tanah itu dan engkau sedekahkan (hasilnya), tidak dijual, tidak dihibahkan, dan tidak diwariskan.
- Usman bin Affan membeli sumur dari Yahudi dan mewakafkan sumur tersebut untuk umat islam pada masa itu

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Apakah IDB itu?

Assalamu’alaikum sahabat KSEI, bagaimana kabar sahabat semua? Malam ini kita akan belajar bareng tentang IDB. Apakah IDB itu? Let’s check this one out :) IDB adalah singkatan dari Islamic Development Bank , yaitu lembaga keuangan internasional yang didirikan pada tanggal 20 Oktober 1975 (15 Syawal 1395 H) oleh negara-negara yang tergabung dalam Organisasi Konferensi Islam (OKI). Kantor pusatnya terletak di Jeddah, Arab Saudi. Sedangkan untuk kantor regionalnya telah dibuka di Rabat, Maroko (1994); Kuala Lumpur, Malaysia (1994); Almaty, Kazakhstan (1997); dan Dakar, Senegal (2008). IDB juga memiliki perwakilan di 12 negara yaitu Afghanistan, Azerbaijan, Bangladesh, Guinea Conakry, Indonesia, Iran, Nigeria, Pakistan, Sierra Leone, Sudan, Uzbekistan dan Yaman. Bahasa resmi yang digunakan adalah bahasa Arab, namun bahasa Inggris dan Perancis juga digunakan dalam keseharian kerja. IDB menggunakan tahun Hijriah dalam Financial Year nya. Apakah fungsi dan tujuan IDB? Fungsi I...

Riba dalam Perspektif non-Muslim

                 Meskipun istilah riba disebut di dalam Al-Qur’an, namun istilah tersebut tidak terdapat penjelasan secara detail dalam praktik Rasulullah SAW. Hal ini didasarkan atas dua alasan. Pertama, bahwa ayat yang berkaitan dengan riba diturunkan pada akhir kehidupan Rasulullah SAW sehingga tidak banyak contoh kasus orang-orang yang bertanya kepada Rasulullah SAW tentang istilah tersebut. Kedua, riba merupakan istilah yang telah mapan dan terkenal pada saat pewahyuannya dan karena itu Rasulullah tidak merasa adanya kebutuhan akan penjelasan atau elaborasi lebih lanjut. Secara literal, riba merupakan istilah dalam bahasa Arab yang berarti kelebihan, tambahan. Kata kerja yang berkaitan dengan kata ini berarti; meningkatkan, melipatgandakan, melebihkan, mengambil lebih dari yang seharusnya, atau melakukan praktik peminjaman uang dengan tingkat bunga tinggi. Menurut Lane, istilah riba bermakna:      ...

Rancang Bangun Ekonomi Islam

Rancang Bangun Ekonomi Islam Dalam   pembahasan   ekonomi   Islam,   terlebih   dahulu   akan   dibahas mengenai rancang bangun ekonomi Islam. Rancang bangun ekonomi Islam terdiri atas landasan, tiang dan atap. Dengan mengetahui rancang bangun ini, diharapkan akan dapat memahami lebih lanjut tentang ekonomi Islam itu sendiri. Tauhid (Keesaan Tuhan) Esensi paling dasar dari fondasi ajaran Islam adalah Tauhid (keesaan tuhan). Bertauhid artinya, meniadakan semua elemen, zat yang patut disembah kecuali Allah (QS 2:107, 5:17,120, 24:33). Karena Allah adalah Maha Pencipta alam semesta (QS 6:1-3) sekaligus pemilik dan pemeliharanya. Allahlah yang memiliki segala sesuatu. Kepemilikan yang dikuasai manusia sekedar amanah dari Allah, yang diberikan sebagai batu ujian bagi manusia. Segala sesuatu yang ada tidaklah diciptakan Allah dengan sia-sia, melainkan ada tujuannya (QS 23:115). Manusia diciptakan Allah untuk mengabdi dan beribadah kepada-Nya (QS ...