Notulensi Islamic Economic Class, 12 Mei 2019
Pembicara : Akhmad Bukhori (Presiden KSEI FE UNNES 2018)
FIQIH ZISWAF
·
Zakat
Zakat ada dua macam yaitu zakat mal dan
zakat fitrah. Hukum berzakat adalah wajib.
Secara bahasa zakat berarti tumbuh, suci,
berkembang. Sedangkan secara istilah zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan
untuk orang-orang tertentu sesuai syariah. Dasar hukum berzakat didalam Al
Quran yaitu Q.S. Al-Baqarah : 43 dan Q.S. At-Taubah : 103.
Syarat harta yang wajib dizakati :
1.
Dimiliki secara sempurna (tidak berasal dari hutang)
2.
Berkembang
3.
Mencapai nishab senilai 85 gram emas
4.
Memiliki haul/batas waktu dimiliki 1 tahun
Jenis-jenis harta yang wajib
dizakatiyaitu hewan ternak, emas-perak, harta perniagaan, hasil pertanian,
hasil pertambangan, kekayaan laut, harta temuan, dan harta investasi.
Untuk hasil pertanian lahan
dengan tadah hujan dizakati sebesar 10% sementara untuk lahan dengan irigasi
sebesar 5%. Nishab untuk hasil pertanian yaitu ketika mencapai 653 kg.
Ada delapan ashnaf yang berhak
menerima zakat yaitu fakir, miksin, amil (panitia zakat), muallaf, gharim
(orang yang terlilit utang), riqab (budak/hamba sahaya), fii sabilillah (jihad
di jalan Allah), ibnu sabil (musafir).
·
Infaq
Hukumnya ada yang wajib yaitu ketika sudah
bernadzar untuk berinfaq dan ada yan sunnah. Secara bahasa infaq berarti
membelanjakan dan secara istilah adalah mengeluarkan harta untuk taat kepada
Allah.
·
Shadaqah
Secara bahasa berasal dari kata sidiq yang
berarti benar. Pengertian shadaqah lebih
luas dari infaq karena meliputi materi dan non materi.
·
Waqaf
Secara bahasa berarti menahan, berhenti. Secara
istilah berartii aset yang dialokasikan untuk kemaslahatan umat, harta pokoknya
ditahan sementara keuntungannya untuk umat.
Sahabat yang pertama kali melakukan wakaf
adalah Umar bin Khatab.
Rukun wakaf :
1.
Wakif : orang yang berwakaf
2.
Maukuf bih : harta yang diwakafkan
3.
Maukuf alaih : penerima wakaf
4.
Nadzhir : pengelola harta wakaf
5.
Ijab-qabul
Kisah seputar wakaf:
- Rasulullah saat hijrah ke
Madinah membeli tanah dari anak yatim kemudian didirikan masjid di tanah
tersebut.
- Umar bin Khatab mendapat sebidang
tanah di Khaibar, beliau menghadap Rasulullah untuk meminta saran dan
Rasulullah SAW bersabda “bila engkau suka, kau tahan (pokoknya) tanah itu dan
engkau sedekahkan (hasilnya), tidak dijual, tidak dihibahkan, dan tidak
diwariskan.
- Usman bin Affan membeli sumur
dari Yahudi dan mewakafkan sumur tersebut untuk umat islam pada masa itu
Komentar