Langsung ke konten utama

WILL INDONESIA BE THE NEXT KING OF THE WORLD'S HALAL INDUSTRY?


                                                                  sumber gambar : bisnisukm.com


Will Indonesia be The Next King 

of The World's Halal Industry? 

                    Oleh : Dinda Ayu Setyowati (Staff Departemen Edukasi dan Riset)
 


Industri halal kini semakin diminati banyak negara di dunia. Tidak hanya identik bagi kebutuhan masyarakat muslim saja, tetapi juga masyarakat non muslim. Maka, perkembangan dan potensi pasar halal Indonesia berdasarkan pada standar MUI yaitu produk yang memenuhi persyaratan halal sesuai syariat Islam. Tujuannya adalah untuk memasarkan produk halal dengan maksud menetralisir image negatif yang diasosiasikan pada konsumen muslim.
Potensi Perkembangan Industri Halal Indonesia
Potensi bisnis industri halal di Indonesia sebenarnya mempunyai peluang besar untuk mendunia. Mengapa demikian? Karena secara angka (GIEI), Indonesia mempunyai resources demografi yang besar, dimana 87,18%  dari 237.641.326 juta total populasi nasional adalah umat muslim. Berdasarkan data Global Islamic Report 2018/2019, populasi umat muslim di dunia mencapai 1,8 miliar ditahun 2017. Dari angka tersebut, alokasi untuk makanan dan minuman halal mencapai US$ 1,3 triliun dan diperkirakan meningkat hingga US$ 1,9 triliun di 2023. Direktur Industri Kecil Menengah (IKM), menjelaskan saat ini Indonesia menempati posisi sebagai negara konsumen terbesar dari produk makanan halal dunia, mencapai USD197 miliar. (Sudarto,  2018).
Potensi Industri Halal Indonesia Besar, Tetapi Kenapa Tertinggal?
Menurut laporan Global Islamic Economy Report (GIEI), secara ranking Indonesia menempati posisi 10, jauh tertinggal dari Malaysia yang berada di posisi pertama. Faktanya, industri halal global justru dirajai oleh negara dengan persentase penduduk muslim yang minoritas. Industri makanan halal global dirajai oleh Thailand yang hanya memiliki persentase penduduk muslim sebesar 5 % (94,63% beragama Budha Theravada), sukses sebagai eksportir produk pangan bersertifikasi halal terbesar di dunia. Sedangkan Indonesia dengan jumlah penduduk muslim terbesar di dunia, harusnya mampu menjadi produsen produk halal bukan hanya menjadi konsumen terbesar. (Perry Warjiyo, 2018)
Kebijakan Pendukung Industri Halal Indonesia
Sebagai upaya pendorong program Indonesia pusat industri halal dunia, maka pemerintah telah membuat berbagai kebijakan. Diantaranya:
1)      Kinerja sektor keuangan syariah di Indonesia memang sangat baik.
2)      Pemerintahan di era Presiden Jokowi mederegulasi sektor industri halal. Dengan mengeluarkan paket kebijakan penyederhanaan proses perizinan untuk produk-produk baru perbankan syariah, pengembangan ekonomi dan keuangan syariah khususnya sektor industri halal.
3)      Bank Indonesia bersama dengan pemerintah dan institusi terkait berpegang pada prinsip 4 C, yaitu (Commitment), (Concrete), (Collaborative), dan (Campaign). Tujuannya adalah mendukung program pemberdayaan industri halal. (Perry Warjiyo, 2018)
4)      Adanya Undang-undang yang mengatur tentang produk halal yakni UU No 33 Tahun 2014. Dengan UU ini, diharapkan dapat menjadi payung hukum dari semua regulasi halal global. (NUSANTARANEWS.CO).
Peningkatan industri halal Indonesia, secara keseluruhan  mencakup 10 sektor life style (makanan, pariwisata, fashion, kosmetik, pendidikan, finansial, farmasi, media dan rekreasional, layanan kesehatan dan kebugaran serta seni dan budaya).
Kekuatan Indonesia Menuju Pasar Industri Halal Dunia
 Kepala Departemen Ekonomi dan Keuangan Syariah Bank Indonesia (BI) mengungkapkan, secara global industri keuangan syariah menjadi penyumbang terbesar dibandingkan sektor lainnya, yakni US$2,2 triliun. Kemudian disusul sektor makanan halal sebesar US$1,24 triliun. Dan diproyeksikan, ekspor sektor bisnis halal Indonesia berpotensi mencapai US$3,08 triliun pada 2022 mendatang. (Anwar Bashori, 2018).
"Penerbitan sertifikasi halal itu penting untuk dilakukan oleh lembaga pemerintah, dengan bekerja sama dengan MUI, kepercayaan atas sertifikasi tersebut meningkat baik di dalam maupun luar negeri,” Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin. Hal ini dikarenakan, Indonesia berada di posisi strategis bagi Halal Superhighway Link dalam Global Halal Supply Chain.
Terkait penghargaan tentang program halal, Menperin menyampaikan, Indonesia telah memenangkan tiga kategori Halal Travel Award di United Arab Emirates (2015). Pulau Seribu Masjid meraih World’s Best Halal Tourism Destination dan World’s Best Halal Honeymoon Destination(Lombok), serta World’s Best Family Hotel (Sofyan Hotel Jakarta). (Kemenperin, 2018).
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) Bambang Brodjonegoro mengatakan, sektor ekonomi syariah dapat berkontribusi dalam mengurangi defisit transaksi berjalan atau Current Account Deficit (CAD), dengan meningkatkan ekspor sektor industri halal. Kamis (3/1/19).
Bagaimana Kelemahan dan Kendala yang Dihadapi Indonesia?
Indonesia Halal Lifestyle Center (IHLC) menyebutkan kosmetik halal Indonesia tercatat menjadi eksportir terbesar ketiga di Malaysia. Namun Thailand telah mengukuhkan diri sebagai dapur halal dunia dan sementara itu, Australia telah memproduksi dan mengekspor daging sapi halal. Korea Selatan yang terkenal dengan industri kecantikannya juga merajai industri kosmetik halal dunia. Adapun industri tekstil halal didominasi oleh China. .
Terlebih lagi ekspor Indonesia didominasi oleh komoditas, sehingga membuat ekonomi rentan terhadap harga sumber daya yang tidak stabil. Dimana dalam proses produksinya, produsen juga ketergantungan akan impor bahan tambang mentah.
Adakah Peluang Bagi Indonesia Sebagai Pasar Industri Halal?
Kegiatan ekspor produk halal Indonesia mengalami peningkatan sebesar 19,2%pada 2017, dari tahun sebelumnya sebesar USD 29,7 miliar.  Direktorat Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional (DJPEN) memberikan dukungan dan upaya kegiatan industri halal Indonesia, terhadap aspirasi dunia usaha di pasar global sebagai upaya dalam memujudkan peningkatan daya saing dan akses pasar, serta peningkatan daya saing ekspor, yaitu diversifikasi pasar ekspor, diversifikasi produk, dan pencitraan nasional.
Kendala yang Dihadapi Indonesia Menuju Negara Dengan Pusat Industri halal
Ekonom Core Indonesia, Akhmad Akbar Susamto menyatakan, potensi besar industri halal Indonesia masih menemui banyak kendala, diantaranya:
1)      Peluang bisnis industri halal belum didasari banyak pihak maupun regulator
2)      Pengembangan industri halal masih terkendala terbatasnya supply bahan baku yang memenuhi kriteria halal.
3)      Selain infrastruktur yang belum memadai, pemahaman tentang indutri halal juga masih terbatas pada sejumlah produsen saja.
4)      Adanya perbedaan standarisasi dan sertifikasi produk halal.
Kesimpulan
Indonesia memilik potensi yang besar untuk menjadi negara penguasa industri halal dunia. Dengan SDA dan SDM, didukung dengan kebijakan pemerintah dan upaya dari seluruh pihak, maka tujuan Indonesia untuk menjadi negara dengan pusat industri halal dunia bukan hal yang mustahil. Diantaranya melalui peningkatan daya saing dan akses pasar, serta peningkatan daya saing ekspor, yaitu diversifikasi pasar ekspor, diversifikasi produk, dan pencitraan nasional.

Referensi
Adam, Panji. (2017). Kedudukan Sertifikasi Halal Dalam Sistem Hukum Nasional Sebagai Upaya Perlindungan Konsumen Dalam Hukum Islam. Amwaluna, 1(1)
Fithriana, Arin. (2018). Implementasi Kebijakan Pangan Halal Indonesia: Keunggulan Kompetitif Dalam Tren Pangan Halal Di Asia Tenggara. Global Insight Journal, 3(1).
Kompasiana. (2018, Jan 10). Potensi Industri Halal Indonesia Besar, Kenapa Tertinggal?. Retrieved April 6, 2019, from Kompasiana: kompasiana.com
Bank Indonesia. (2018, Oktober 3). Pengembangan Industri Halal Dukung Pertumbuhan Ekonomi Nasional. Retrieved April 6, 2019, from Bank Indonesia: bi.go.id
Kompas. (2017, November 8). Negara Mana yang Rajai Industri Halal Dunia?. Retrieved April 6, 2019, from Kompas: kompas.com
Merdeka. (2019, Januari 3). Peningkatan Ekspor Industri Halal Bantu Atasi Defisit Transaksi Berjalan. Retrieved April 6, 2019, from Merdeka: merdeka.com
Kementrian Perdagangan. (2015). Warta Ekspor Kementrian Perdagangan Ministry Trade. Ditjen PEN/WRT/56/VII/2015 edisi Juli
Majelis Ulama Indonesia. (2018, Desember 18). Lembaga Pengkajian Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia. Retrieved April 6, 2019, from Majelis Ulama Indonesia: halalmui.org
Kementrian Perindustrian. (2018, Januari 10). Indonesia Kembangkan Kawasan Industri Halal. Retrieved April 6, 2019, from Kementrian Perindustrian: kemenperin.go.id

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PENDEKATAN DALAM MENGEMBANGKAN AKUNTANSI SYARIAH

PENDEKATAN DALAM MENGEMBANGKAN AKUNTANSI SYARIAH Pendekatan Induktif Berbasis Akuntansi Kontemporer Pendekatan   ini   biasa   disingkat   dengan   pendekatan      induktif,      yang dipelopori   oleh   AAOIFI   (Accounting   and   Auditing   Organization   for   Islamic Financial Institution). Pendekatan ini menggunakan tujuan akuntansi keuangan Barat yang sesuai dengan organisasi bisnis Islam dan mengeluarkan bagian yang bertentangan dengan ketentuan syariah. Argumen yang mendukung pendekatan ini menyatakan bahwa pendekatan ini dapat diterapkan dan relevan dengan intitusi yang   memerlukannya.   Selain   itu,   pendekatan   ini   sesuai   dengan   prinsip   ibaha (boleh)   yang   menyatakan   bahwa   segala   sesuatu   yang   terkait   dalam   bidang muamalah boleh dilakukan sepanjang tidak ada larangan yang menyatakannya. Adapun argumen yang menentang pendekatan ini menyatakan bahwa ini tidak bisa diterapkan pada masyarakat   yang kehidupannya wajib berlandaskan pada wahyu

HUBUNGAN PERADABAN ISLAM DENGAN BUKU PACIOLI

HUBUNGAN PERADABAN ISLAM DENGAN BUKU PACIOLI Sejak abad VIII, Bangsa Arab berlayar sepanjang pantai Arabi dan India, singgah di Italia dan menjual barang dagangan yang mewah yang tidak diproduksi oleh Eropa. Buku Pacioli di dasarkan pada tulisan Leonard of Piza, orang Eropa pertama yang menerjemahkan buku Algebra (pada saat itu ditulis dalam bahasa Arab), yang berisikan dasar-dasar mengenai bookkeeping. Bookkeeping sebenarnya telah dipraktekkan pertama kali oleh para pedagang dan berasal dari Mesir.   Pada   akhir   abad   XV,   Eropa   mengalami   standstill   dan   tidak   dapat ditemukan adanya kemajuan yang berarti dalam metode akuntansi.              Istilah    Zornal    (sekarang   journal)    telah    lebih    dahulu    digunakan    oleh kekhalifahan Islam dengan Istilah Jaridah untuk buku catatan keuangan. Double entry   yang   ditulis   oleh   Pacioli,   telah   lama   dipraktekkan   dalam   pemerintahan Islam. Dari runtutan penjelasan di atas, jelaslah bahwa akuntansi d

Riba dalam Perspektif non-Muslim

                 Meskipun istilah riba disebut di dalam Al-Qur’an, namun istilah tersebut tidak terdapat penjelasan secara detail dalam praktik Rasulullah SAW. Hal ini didasarkan atas dua alasan. Pertama, bahwa ayat yang berkaitan dengan riba diturunkan pada akhir kehidupan Rasulullah SAW sehingga tidak banyak contoh kasus orang-orang yang bertanya kepada Rasulullah SAW tentang istilah tersebut. Kedua, riba merupakan istilah yang telah mapan dan terkenal pada saat pewahyuannya dan karena itu Rasulullah tidak merasa adanya kebutuhan akan penjelasan atau elaborasi lebih lanjut. Secara literal, riba merupakan istilah dalam bahasa Arab yang berarti kelebihan, tambahan. Kata kerja yang berkaitan dengan kata ini berarti; meningkatkan, melipatgandakan, melebihkan, mengambil lebih dari yang seharusnya, atau melakukan praktik peminjaman uang dengan tingkat bunga tinggi. Menurut Lane, istilah riba bermakna:             “meningkatkan, memperbesar, menambah, tambahan terlarang, menghasil