Notulensi Kajian Ekonomi Islam Roadshow
Tanggal 12 April 2019
Bekerjasama dengan Rohis Fakultas MIPA
Di Mushola Fakultas MIPA
Pembicara Bapak Ubaedul Mustofa S.H.I., M.S.I
Fiqih Muamalah : Sudah Halalkah
Jual Beliku?
Inti ajaran yang ada
dalam hadist dan Al-Qur’an ada 3 yaitu aqidah, syariah, dan akhlaq. Fiqih
muamalah sendiri ada di dalam syariah.
Sebagaimana firman
Allah SWT dalam surat Adz Dzariyat ayat 56
bahwa sesungguhnya manusia diciptakan untuk beribadah. Ibadah ada 2 macam,
yaitu ibadah mahdhah dan ibadah ghairu mahdhah. Salah satu ibadah ghairu
mahdhah yaitu menjalankan syariah islam dalam bermuamalah.
Lalu apa itu fiqih
muamalah ?
Fiqih muamalah berasal
dari dua kata yakni fiqhu yang artinya memahami dan muamalah yang berarti
interaksi sesama manusia yang berkaitan dengan kebendaan/materi. Salah satu bab
dalam fiqih muamalah yaitu bab jual
beli. Konsep dalam fiqih muamalah yaitu semua boleh tapi ada batasannya yaitu
sampai ada aturan yang mengharamkan. Contoh, sekarang banyak jual beli yang
tidak ada di zaman nabi tapi hal tersebut dibolehkan kecuali jual beli barang
haram yang sudah jelas dilarang.
Dasar hukum jual beli :
1.
An Nisa : 29
“Hai orang-orang
yang beriman janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang
batil, kecuali dalam perdagangan yang berlaku atas dasar suka sama suka
diantara kamu....”
2.
Al Baqarah : 275
“Dan Allah telah
menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.
Sebelum menjadi pedagang maka harus paham fiqih
muamalah karena bisa jadi memakan riba, yaitu riba nasiah atau riba fadl. Bahkan
pasar lebih banyak mudharatnya dan merupakan salah satu pintu masuk neraka
mengapa demikian? Karena banyak kecurangan yang biasanya terjadi di pasar
seperti menurangi timbangan, menjual barang cacat dll.
Setiap ibadah, sah apabila ada syarat dan rukunnya,
begitu juga dengan jual beli. Rukun jual beli ada 3 yaitu, aqidain (orang yang
berakad/ penjual & pembeli), mauqud alaih (barangnya), dan Shigat (ijab
qabul). Sementara syaratnya melekat pada setiap rukun.
1.
Aqidain syaratnya
harus baligh dan tidak dipaksa
2.
Mauqud Alaih
syaratnya yaitu suci/halal, bermanfaat, dapat diserahterimkan, milik sendiri
(bukan barang yang statusnya masih kredit), dan diketahui/dilihat.
3.
Shigat syaratnya
yaitu tidak digantungkan dengan barang lain dan tidak dibatasi waktu.
Jual beli ang perlu
diperhatikan :
1.
Bai al futhuri :
jual beli dengan perantara, hukumnya boleh jika makelar mendapat izin dari
pemilik (menurut imam hanafi dan imam maliki)
2.
Bai al muathah :
jual beli yang barangnya ambil sendiri seperti dimall dan swalayan. Hukumnya sah
jika sudah menjadi adat atau kebiasaan dan sama-sama ridho (menurut imam
hanafi, imam maliki dan imam hambali).
3.
Bai al mahdum : menjual
barang yang belum dimiliki
Pertanyaan :
1.
Bagaimana hukum
pre order?
2.
Ketika harga
beli randah namun harga jual sangat tinggi bagaimana hukumnya? Bagaimana hukum
ketika ada mobil yang dijual dengan harga sangat murah misal 12 ribu di online
shop, apakah termasuk judi?
3.
Bagaimana ketika
foto barang yang ditampilkan di online shop berbeda dengan aslinya?
Jawaban :
1.
Hukum pre order
boleh karena menggunakan akad salam dimana barang dipesan terlebih dahulu oleh
pembeli dan penjual akan mencarikan barangnya tersebut.
2.
Tidak ada
batasan dalam mencari keuntungan dan keuntungan sesuai resiko yang ditanggung
oleh pihak penjual. Mengikuti undian boleh asal yang ikut undian tidak
membayar.
3.
Perlu adanya hak
khiyar yakni melanjutkan atau tidak melanjutkan proses jual beli, sehingga
sebaiknya dalam online shop ada pilihan untuk meretur barang yang dibeli ketika
tidak sesuai dengan foto yang ditampilkan.
Komentar