Langsung ke konten utama

FIQIH MUAMALAH : SUDAH HALALKAH JUAL BELIKU?



Notulensi Kajian Ekonomi Islam Roadshow
Tanggal 12 April 2019
Bekerjasama dengan Rohis Fakultas MIPA
Di Mushola Fakultas MIPA

Pembicara Bapak Ubaedul Mustofa S.H.I., M.S.I




Fiqih Muamalah : Sudah Halalkah Jual Beliku?

Inti ajaran yang ada dalam hadist dan Al-Qur’an ada 3 yaitu aqidah, syariah, dan akhlaq. Fiqih muamalah sendiri ada di dalam syariah.
Sebagaimana firman Allah SWT dalam surat Adz Dzariyat  ayat 56 bahwa sesungguhnya manusia diciptakan untuk beribadah. Ibadah ada 2 macam, yaitu ibadah mahdhah dan ibadah ghairu mahdhah. Salah satu ibadah ghairu mahdhah yaitu menjalankan syariah islam dalam bermuamalah.
Lalu apa itu fiqih muamalah ?
Fiqih muamalah berasal dari dua kata yakni fiqhu yang artinya memahami dan muamalah yang berarti interaksi sesama manusia yang berkaitan dengan kebendaan/materi. Salah satu bab dalam fiqih muamalah yaitu  bab jual beli. Konsep dalam fiqih muamalah yaitu semua boleh tapi ada batasannya yaitu sampai ada aturan yang mengharamkan. Contoh, sekarang banyak jual beli yang tidak ada di zaman nabi tapi hal tersebut dibolehkan kecuali jual beli barang haram yang sudah jelas dilarang.
Dasar hukum jual beli :
1.      An Nisa : 29
“Hai orang-orang yang beriman janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dalam perdagangan yang berlaku atas dasar suka sama suka diantara kamu....”
2.      Al Baqarah : 275
“Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.

Sebelum menjadi pedagang maka harus paham fiqih muamalah karena bisa jadi memakan riba, yaitu riba nasiah atau riba fadl. Bahkan pasar lebih banyak mudharatnya dan merupakan salah satu pintu masuk neraka mengapa demikian? Karena banyak kecurangan yang biasanya terjadi di pasar seperti menurangi timbangan, menjual barang cacat dll.

Setiap ibadah, sah apabila ada syarat dan rukunnya, begitu juga dengan jual beli. Rukun jual beli ada 3 yaitu, aqidain (orang yang berakad/ penjual & pembeli), mauqud alaih (barangnya), dan Shigat (ijab qabul). Sementara syaratnya melekat pada setiap rukun.
1.      Aqidain syaratnya harus baligh dan tidak dipaksa
2.      Mauqud Alaih syaratnya yaitu suci/halal, bermanfaat, dapat diserahterimkan, milik sendiri (bukan barang yang statusnya masih kredit), dan diketahui/dilihat.
3.      Shigat syaratnya yaitu tidak digantungkan dengan barang lain dan tidak dibatasi waktu.

Jual beli ang perlu diperhatikan :
1.      Bai al futhuri : jual beli dengan perantara, hukumnya boleh jika makelar mendapat izin dari pemilik (menurut imam hanafi dan imam maliki)
2.      Bai al muathah : jual beli yang barangnya ambil sendiri seperti dimall dan swalayan. Hukumnya sah jika sudah menjadi adat atau kebiasaan dan sama-sama ridho (menurut imam hanafi, imam maliki dan imam hambali).
3.      Bai al mahdum : menjual barang yang belum dimiliki

Pertanyaan :
1.      Bagaimana hukum pre order?
2.      Ketika harga beli randah namun harga jual sangat tinggi bagaimana hukumnya? Bagaimana hukum ketika ada mobil yang dijual dengan harga sangat murah misal 12 ribu di online shop, apakah termasuk judi?
3.      Bagaimana ketika foto barang yang ditampilkan di online shop berbeda dengan aslinya?

Jawaban :
1.      Hukum pre order boleh karena menggunakan akad salam dimana barang dipesan terlebih dahulu oleh pembeli dan penjual akan mencarikan barangnya tersebut.
2.      Tidak ada batasan dalam mencari keuntungan dan keuntungan sesuai resiko yang ditanggung oleh pihak penjual. Mengikuti undian boleh asal yang ikut undian tidak membayar.
3.      Perlu adanya hak khiyar yakni melanjutkan atau tidak melanjutkan proses jual beli, sehingga sebaiknya dalam online shop ada pilihan untuk meretur barang yang dibeli ketika tidak sesuai dengan foto yang ditampilkan.



Komentar

Postingan populer dari blog ini

PENDEKATAN DALAM MENGEMBANGKAN AKUNTANSI SYARIAH

PENDEKATAN DALAM MENGEMBANGKAN AKUNTANSI SYARIAH Pendekatan Induktif Berbasis Akuntansi Kontemporer Pendekatan   ini   biasa   disingkat   dengan   pendekatan      induktif,      yang dipelopori   oleh   AAOIFI   (Accounting   and   Auditing   Organization   for   Islamic Financial Institution). Pendekatan ini menggunakan tujuan akuntansi keuangan Barat yang sesuai dengan organisasi bisnis Islam dan mengeluarkan bagian yang bertentangan dengan ketentuan syariah. Argumen yang mendukung pendekatan ini menyatakan bahwa pendekatan ini dapat diterapkan dan relevan dengan intitusi yang   memerlukannya.   Selain   itu,   pendekatan   ini   sesuai   dengan   prinsip   ibaha (boleh)   yang   menyatakan   bahwa   segala   sesuatu   yang   terkait   dalam   bidang muamalah boleh dilakukan sepanjang tidak ada larangan yang menyatakannya. Adapun argumen yang menentang pendekatan ini menyatakan bahwa ini tidak bisa diterapkan pada masyarakat   yang kehidupannya wajib berlandaskan pada wahyu

HUBUNGAN PERADABAN ISLAM DENGAN BUKU PACIOLI

HUBUNGAN PERADABAN ISLAM DENGAN BUKU PACIOLI Sejak abad VIII, Bangsa Arab berlayar sepanjang pantai Arabi dan India, singgah di Italia dan menjual barang dagangan yang mewah yang tidak diproduksi oleh Eropa. Buku Pacioli di dasarkan pada tulisan Leonard of Piza, orang Eropa pertama yang menerjemahkan buku Algebra (pada saat itu ditulis dalam bahasa Arab), yang berisikan dasar-dasar mengenai bookkeeping. Bookkeeping sebenarnya telah dipraktekkan pertama kali oleh para pedagang dan berasal dari Mesir.   Pada   akhir   abad   XV,   Eropa   mengalami   standstill   dan   tidak   dapat ditemukan adanya kemajuan yang berarti dalam metode akuntansi.              Istilah    Zornal    (sekarang   journal)    telah    lebih    dahulu    digunakan    oleh kekhalifahan Islam dengan Istilah Jaridah untuk buku catatan keuangan. Double entry   yang   ditulis   oleh   Pacioli,   telah   lama   dipraktekkan   dalam   pemerintahan Islam. Dari runtutan penjelasan di atas, jelaslah bahwa akuntansi d

Riba dalam Perspektif non-Muslim

                 Meskipun istilah riba disebut di dalam Al-Qur’an, namun istilah tersebut tidak terdapat penjelasan secara detail dalam praktik Rasulullah SAW. Hal ini didasarkan atas dua alasan. Pertama, bahwa ayat yang berkaitan dengan riba diturunkan pada akhir kehidupan Rasulullah SAW sehingga tidak banyak contoh kasus orang-orang yang bertanya kepada Rasulullah SAW tentang istilah tersebut. Kedua, riba merupakan istilah yang telah mapan dan terkenal pada saat pewahyuannya dan karena itu Rasulullah tidak merasa adanya kebutuhan akan penjelasan atau elaborasi lebih lanjut. Secara literal, riba merupakan istilah dalam bahasa Arab yang berarti kelebihan, tambahan. Kata kerja yang berkaitan dengan kata ini berarti; meningkatkan, melipatgandakan, melebihkan, mengambil lebih dari yang seharusnya, atau melakukan praktik peminjaman uang dengan tingkat bunga tinggi. Menurut Lane, istilah riba bermakna:             “meningkatkan, memperbesar, menambah, tambahan terlarang, menghasil