Langsung ke konten utama

PEGADAIAN SYARIAH

PEGADAIAN SYARIAH
Rukun dan Syarat Transaksi Gadai:
Rukun Gadai
Ada ijab dan qabul (shigat).
Terdapat orang yang berakad adalah yang menggadaikan (rahin) dan yang menerima gadai (murtahin).
Ada jaminan (marhum) berupa barang / harta.
Utang (marhun bih).
Syarat Sah Gadai
Shigat
Orang yang berakad
Barang yang dijadikan pinjaman
Utang (marhun bih)
Hak dan Kewajiban Pihak yang Berakad 
Penerima Gadai (Murtahin)
Hak :
Apabila rahin tidak dapat memenuhi kewajibannya pada saat jatuh tempo, murtahirin berhak untuk menjual marhun
Untuk menjaga keselamatan marhun, pemegang gadai berhak mendapatkan penggantian biaya yang dikeluarkan
Pemegang gadai berhak menahan barang gadai dari rahin, selama pinjaman belum dilunasi
Kewajiban :
Apabila terjadi sesuatu (hilang ataupun cacat) terhadap marhun akibat dari kelalaian, maka murtahin harus bertanggung jawab
Tak boleh menggunakan marhun untuk kepentingan pribadi
Sebelum diadakan pelelangan marhun harus ada pemberitahuan kepada rahin
Pemberi Gadai
Hak :
Setelah pelunasan pinjaman, rahin berhak atas barang gadai yang ia serahkan kepada murtahin
Apabila terjadi kerusakan atau hilangnya barang gadai akibat kelalaian murtahin, rahin menuntut ganti rugi atas marhun
Setelah dikurangi biaya pinjaman dan biaya-biaya lainnya, rahin berhak menerima sisa hasil penjualan mahun.
Apabila diketahui terdapat penyalahgunaan marhun oleh murtahin, maka rahin berhak untuk meminta marhunnya kembali
  Kewajiban :
Melunasi pinjaman yang telah diterima serta biaya-biaya yang ada dalam kurun waktu yang telah ditentukan
Apabila dalam jangka waktu yang telah ditentukan rahin tak dapat melunasi  pinjamannya,  maka  harus  merelakan  penjalan     atas marhun miliknya
 Akad Perjanjian Transaksi Gadai
Qadr al-Hasan
Akad ini digunakan nasabah untuk tujuan komsumtif. Oleh karena itu nasabah akan dikenakan biaya perawatan dan penjagaan barang gadaian kepada pegadai.
Mudharabah
Akad ini diberikan bagi nasabah yang ingin memperbesar modal usahanya atau untuk pembiayaan lain yang bersifat produktif.
Ba‟i Muqayyadah
Akad  ini  diberikan  bagi  nasabah   untuk  keperluan   yang    bersifat produktif.
Ijarah
Obyek dari akad ini adalah pertukaran manfaat tertentu, bentuknya adalah murtahin menyewakan tempat penyimpanan barang. 
Mekanisme Operasional Pegadaian Syariah
  Teknis pelaksanaan kegiatan pegadaian syariah adalah, sebagai berikut :
Jenis barang yang digadaikan :
Perhiasan 
Alat-alat   rumah   tangga,   dapur,   makan-minum,   kebun, dan Sejenisnya
Kendaraan
Biaya biaya :
Biaya administrasi pinjaman 
Jasa simpanan 
Sistem cicilan atau perpanjangan 
Ketentuan pelunasan pinjaman dan pengambilan barang gadai
Proses pelelangan barang gadai
  Pelelangan  baru  dapat  dilakukan  jika  nasabah  tak  dapat mengembalikan pinjamannya. Teknisnya harus ada pemberitahuan 5 hari sebelum tanggal penjualan.
Jasa dan Produk Pegadaian Syariah
Pemberian pinjaman atau pembiayaan atas dasar hukum gadai
Penaksiran nilai barang
Penitipan barang (ijarah)
Gold counter

Sumber : Buku Wajib Fungsionaris  KSEI FE Unnes 2016

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PENDEKATAN DALAM MENGEMBANGKAN AKUNTANSI SYARIAH

PENDEKATAN DALAM MENGEMBANGKAN AKUNTANSI SYARIAH Pendekatan Induktif Berbasis Akuntansi Kontemporer Pendekatan   ini   biasa   disingkat   dengan   pendekatan      induktif,      yang dipelopori   oleh   AAOIFI   (Accounting   and   Auditing   Organization   for   Islamic Financial Institution). Pendekatan ini menggunakan tujuan akuntansi keuangan Barat yang sesuai dengan organisasi bisnis Islam dan mengeluarkan bagian yang bertentangan dengan ketentuan syariah. Argumen yang mendukung pendekatan ini menyatakan bahwa pendekatan ini dapat diterapkan dan relevan dengan intitusi yang   memerlukannya.   Selain   itu,   pendekatan   ini   sesuai   dengan   prinsip   ibaha (boleh)   yang   menyatakan   bahwa   segala   sesuatu   yang   terkait   dalam   bidang muamalah boleh dilakukan sepanjang tidak ada larangan yang menyatakannya. Adapun argumen yang menentang pendekatan ini menyatakan bahwa ini tidak bisa diterapkan pada masyarakat   yang kehidupannya wajib berlandaskan pada wahyu

HUBUNGAN PERADABAN ISLAM DENGAN BUKU PACIOLI

HUBUNGAN PERADABAN ISLAM DENGAN BUKU PACIOLI Sejak abad VIII, Bangsa Arab berlayar sepanjang pantai Arabi dan India, singgah di Italia dan menjual barang dagangan yang mewah yang tidak diproduksi oleh Eropa. Buku Pacioli di dasarkan pada tulisan Leonard of Piza, orang Eropa pertama yang menerjemahkan buku Algebra (pada saat itu ditulis dalam bahasa Arab), yang berisikan dasar-dasar mengenai bookkeeping. Bookkeeping sebenarnya telah dipraktekkan pertama kali oleh para pedagang dan berasal dari Mesir.   Pada   akhir   abad   XV,   Eropa   mengalami   standstill   dan   tidak   dapat ditemukan adanya kemajuan yang berarti dalam metode akuntansi.              Istilah    Zornal    (sekarang   journal)    telah    lebih    dahulu    digunakan    oleh kekhalifahan Islam dengan Istilah Jaridah untuk buku catatan keuangan. Double entry   yang   ditulis   oleh   Pacioli,   telah   lama   dipraktekkan   dalam   pemerintahan Islam. Dari runtutan penjelasan di atas, jelaslah bahwa akuntansi d

Riba dalam Perspektif non-Muslim

                 Meskipun istilah riba disebut di dalam Al-Qur’an, namun istilah tersebut tidak terdapat penjelasan secara detail dalam praktik Rasulullah SAW. Hal ini didasarkan atas dua alasan. Pertama, bahwa ayat yang berkaitan dengan riba diturunkan pada akhir kehidupan Rasulullah SAW sehingga tidak banyak contoh kasus orang-orang yang bertanya kepada Rasulullah SAW tentang istilah tersebut. Kedua, riba merupakan istilah yang telah mapan dan terkenal pada saat pewahyuannya dan karena itu Rasulullah tidak merasa adanya kebutuhan akan penjelasan atau elaborasi lebih lanjut. Secara literal, riba merupakan istilah dalam bahasa Arab yang berarti kelebihan, tambahan. Kata kerja yang berkaitan dengan kata ini berarti; meningkatkan, melipatgandakan, melebihkan, mengambil lebih dari yang seharusnya, atau melakukan praktik peminjaman uang dengan tingkat bunga tinggi. Menurut Lane, istilah riba bermakna:             “meningkatkan, memperbesar, menambah, tambahan terlarang, menghasil