PEGADAIAN SYARIAH
Rukun dan Syarat Transaksi Gadai:
Rukun Gadai
Ada ijab dan qabul (shigat).
Terdapat orang yang berakad adalah yang menggadaikan (rahin) dan yang menerima gadai (murtahin).
Ada jaminan (marhum) berupa barang / harta.
Utang (marhun bih).
Syarat Sah Gadai
Shigat
Orang yang berakad
Barang yang dijadikan pinjaman
Utang (marhun bih)
Hak dan Kewajiban Pihak yang Berakad
Penerima Gadai (Murtahin)
Hak :
Apabila rahin tidak dapat memenuhi kewajibannya pada saat jatuh tempo, murtahirin berhak untuk menjual marhun
Untuk menjaga keselamatan marhun, pemegang gadai berhak mendapatkan penggantian biaya yang dikeluarkan
Pemegang gadai berhak menahan barang gadai dari rahin, selama pinjaman belum dilunasi
Kewajiban :
Apabila terjadi sesuatu (hilang ataupun cacat) terhadap marhun akibat dari kelalaian, maka murtahin harus bertanggung jawab
Tak boleh menggunakan marhun untuk kepentingan pribadi
Sebelum diadakan pelelangan marhun harus ada pemberitahuan kepada rahin
Pemberi Gadai
Hak :
Setelah pelunasan pinjaman, rahin berhak atas barang gadai yang ia serahkan kepada murtahin
Apabila terjadi kerusakan atau hilangnya barang gadai akibat kelalaian murtahin, rahin menuntut ganti rugi atas marhun
Setelah dikurangi biaya pinjaman dan biaya-biaya lainnya, rahin berhak menerima sisa hasil penjualan mahun.
Apabila diketahui terdapat penyalahgunaan marhun oleh murtahin, maka rahin berhak untuk meminta marhunnya kembali
Kewajiban :
Melunasi pinjaman yang telah diterima serta biaya-biaya yang ada dalam kurun waktu yang telah ditentukan
Apabila dalam jangka waktu yang telah ditentukan rahin tak dapat melunasi pinjamannya, maka harus merelakan penjalan atas marhun miliknya
Akad Perjanjian Transaksi Gadai
Qadr al-Hasan
Akad ini digunakan nasabah untuk tujuan komsumtif. Oleh karena itu nasabah akan dikenakan biaya perawatan dan penjagaan barang gadaian kepada pegadai.
Mudharabah
Akad ini diberikan bagi nasabah yang ingin memperbesar modal usahanya atau untuk pembiayaan lain yang bersifat produktif.
Ba‟i Muqayyadah
Akad ini diberikan bagi nasabah untuk keperluan yang bersifat produktif.
Ijarah
Obyek dari akad ini adalah pertukaran manfaat tertentu, bentuknya adalah murtahin menyewakan tempat penyimpanan barang.
Mekanisme Operasional Pegadaian Syariah
Teknis pelaksanaan kegiatan pegadaian syariah adalah, sebagai berikut :
Jenis barang yang digadaikan :
Perhiasan
Alat-alat rumah tangga, dapur, makan-minum, kebun, dan Sejenisnya
Kendaraan
Biaya biaya :
Biaya administrasi pinjaman
Jasa simpanan
Sistem cicilan atau perpanjangan
Ketentuan pelunasan pinjaman dan pengambilan barang gadai
Proses pelelangan barang gadai
Pelelangan baru dapat dilakukan jika nasabah tak dapat mengembalikan pinjamannya. Teknisnya harus ada pemberitahuan 5 hari sebelum tanggal penjualan.
Jasa dan Produk Pegadaian Syariah
Pemberian pinjaman atau pembiayaan atas dasar hukum gadai
Penaksiran nilai barang
Penitipan barang (ijarah)
Gold counter
Sumber : Buku Wajib Fungsionaris KSEI FE Unnes 2016
Rukun dan Syarat Transaksi Gadai:
Rukun Gadai
Ada ijab dan qabul (shigat).
Terdapat orang yang berakad adalah yang menggadaikan (rahin) dan yang menerima gadai (murtahin).
Ada jaminan (marhum) berupa barang / harta.
Utang (marhun bih).
Syarat Sah Gadai
Shigat
Orang yang berakad
Barang yang dijadikan pinjaman
Utang (marhun bih)
Hak dan Kewajiban Pihak yang Berakad
Penerima Gadai (Murtahin)
Hak :
Apabila rahin tidak dapat memenuhi kewajibannya pada saat jatuh tempo, murtahirin berhak untuk menjual marhun
Untuk menjaga keselamatan marhun, pemegang gadai berhak mendapatkan penggantian biaya yang dikeluarkan
Pemegang gadai berhak menahan barang gadai dari rahin, selama pinjaman belum dilunasi
Kewajiban :
Apabila terjadi sesuatu (hilang ataupun cacat) terhadap marhun akibat dari kelalaian, maka murtahin harus bertanggung jawab
Tak boleh menggunakan marhun untuk kepentingan pribadi
Sebelum diadakan pelelangan marhun harus ada pemberitahuan kepada rahin
Pemberi Gadai
Hak :
Setelah pelunasan pinjaman, rahin berhak atas barang gadai yang ia serahkan kepada murtahin
Apabila terjadi kerusakan atau hilangnya barang gadai akibat kelalaian murtahin, rahin menuntut ganti rugi atas marhun
Setelah dikurangi biaya pinjaman dan biaya-biaya lainnya, rahin berhak menerima sisa hasil penjualan mahun.
Apabila diketahui terdapat penyalahgunaan marhun oleh murtahin, maka rahin berhak untuk meminta marhunnya kembali
Kewajiban :
Melunasi pinjaman yang telah diterima serta biaya-biaya yang ada dalam kurun waktu yang telah ditentukan
Apabila dalam jangka waktu yang telah ditentukan rahin tak dapat melunasi pinjamannya, maka harus merelakan penjalan atas marhun miliknya
Akad Perjanjian Transaksi Gadai
Qadr al-Hasan
Akad ini digunakan nasabah untuk tujuan komsumtif. Oleh karena itu nasabah akan dikenakan biaya perawatan dan penjagaan barang gadaian kepada pegadai.
Mudharabah
Akad ini diberikan bagi nasabah yang ingin memperbesar modal usahanya atau untuk pembiayaan lain yang bersifat produktif.
Ba‟i Muqayyadah
Akad ini diberikan bagi nasabah untuk keperluan yang bersifat produktif.
Ijarah
Obyek dari akad ini adalah pertukaran manfaat tertentu, bentuknya adalah murtahin menyewakan tempat penyimpanan barang.
Mekanisme Operasional Pegadaian Syariah
Teknis pelaksanaan kegiatan pegadaian syariah adalah, sebagai berikut :
Jenis barang yang digadaikan :
Perhiasan
Alat-alat rumah tangga, dapur, makan-minum, kebun, dan Sejenisnya
Kendaraan
Biaya biaya :
Biaya administrasi pinjaman
Jasa simpanan
Sistem cicilan atau perpanjangan
Ketentuan pelunasan pinjaman dan pengambilan barang gadai
Proses pelelangan barang gadai
Pelelangan baru dapat dilakukan jika nasabah tak dapat mengembalikan pinjamannya. Teknisnya harus ada pemberitahuan 5 hari sebelum tanggal penjualan.
Jasa dan Produk Pegadaian Syariah
Pemberian pinjaman atau pembiayaan atas dasar hukum gadai
Penaksiran nilai barang
Penitipan barang (ijarah)
Gold counter
Sumber : Buku Wajib Fungsionaris KSEI FE Unnes 2016
Komentar