Langsung ke konten utama

LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH LAINNYA

LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH LAINNYA

Pengertian BPRS (Bank Pengkreditan Rakyat Syariah)
BPRS (Bank Pengkreditan Rakyat Syariah) Pengertian Menurut undang-undang (UU) Perbankan No. 7 tahun 1992, BPRS adalah lembaga keuangan yang menerima simpanan uang hanya dalam bentuk deposito berjangka tabungan, dan atau bentuk lainnya yang dipersamakan dalam bentuk itu dan menyalurkan dana sebagai usaha BPR. Pada UU Perbankan No. 10 tahun 1998, disebutkan bahwa BPR adalah lembaga keuangan bank yang melaksanakan kegiatan usahanya secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah. Peraturan  pelaksanaan  BPR  yang  menggunakan  prinsip  syariah  tertuang pada surat Direksi Bank Indonesia No. 32/36/KEP/DIR/tentang Bank Perkreditan Rakyat Berdasarkan Prinsip Syariah tanggal 12 Mei 1999. Dalam hal ini pada teknisnya BPR syariah beroperasi layaknya BPR konvensional namun menggunakan prinsip syariah.
Sejarah
BPR merupakan penjelmaan dari Bank Desa, Lumbung Desa, Bank Pasar, Bank Pegawai Lumbung Nagari (LPN), Lembaga perkreditan Desa (LPD), Badan Kredit Desa (BKD), Bada Kredit Kecamatan (BKK), Kredit Usaha Rakyat Kecil (KURK), Lembaga Perkreditan Kecamatan (LPK), Bank Karya Produksi Desa (BKPD), dan atau lembaga lainnya yang dapat dipersamakan dengan itu. Lembaga-lembaga keuangan yang disebutkan merupakan lembaga yang berpengaruh atas berdirinya BPR Syariah, keberadaan lembaga keuangan tersebut memunculkan  pemikiran  untuk  mendirikan  Bank  Muamalat  Indonesia  (BMI) yang berdiri pada tahun 1992, namun pada kenyatannya cakupan wilayah untuk BMI sangat terbatas pada wilayah tertentu seperti kecamatan, kabupaten,   dan desa. Maka dalam hal ini diperlukan adanya BPR untuk menangani masalah keuangan di wilayah-wilayah yang tidak dijangakau oleh BMI.
Tujuan
Tujuan didirikannya BPR Syariah adalah sebagai berikut:
Meningkatkan kesejahteraan ekonomi umat islam, terutama masyarakat golongan ekonomi lemah yang pada umumnya di daerah pedesaan.
Menambah lapangan kerja terutama di tingkat kecamatan sehingga dapat mengurangi arus urbanisasi.
Membina  semangat  ukhuwah  islamiyyah  melalui  kegiatan  ekonomi dalam  rangka  meningkatkan  pendapatan  per  kapita  menuju  kualitas hidup yang memadai.
  Untuk mencapai tujuan operasional BPR Syariah tersebut diperlukan strategi operasional sebagai berikut:
Bersifat  aktif  dengan  melakukan  sosialisasi/penelitian  kepada  usaha- usaha berskala kecil yang perlu dibantu tambahan modal, sehingga memiliki prospek bisnis yang baik.
Perputaran uangnya jangka pendek dengan mengutamakan usaha skala menengah dan kecil.
Mengkaji pangsa pasar, tingkat kejenuhan serta tingkat kompetitifnya produk yang akan diberi pembiayaan.
 Usaha-usaha BPR Syariah
  Usaha BPR Syariah untuk melangsungkan kegiatan operasionalnya antara lain:
Menghimpun dana dari masyarakat dalam simpanan deposito berjangka, tabungan, dan atau bentuk tabungan lainnya yang dipersamakan dengan itu.
Menyediakan pembiayaan dan penempatan dana berdasarkan prinsip syariah sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
Menempatkan   dananya   dalam   bentuk   Sertifikat   Bank   Indonesia, deposito berjangka, serifikat deposito, dan atau tabungan pada bank lain.
  UU BPR Syariah kemudian dipertegas dalam kegiatan operasional BPR Syariah dalam pasal 27 SIK DIR. BI 32/36/1999, sebagai berikut:
Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan yang meliputi:
Tabungan berdasarkan prinsip wadiah dan mudharabah.
Deposito berjangka berdasarkan prinsip mudharabah.
Bentuk lain yang menggunakan prinsip wadiah atau mudharabah.
Melakukan penyaluran dana melalui:
Transaksi jual beli melalui prinsip murabahah, istishna, salam, ijarah, dan jual beli lainnya.
Pembiayaan     bagi     hasil     berdasarkan     prinsip     mudharabah, musyarakah, dan bagi hasil lainnya.
Pembiayaan lain berdasarkan prinsip rahn dan qardh.
Melakukan kegiatan lain yang lazim dilakukan BPR Syariah sepanjang disetujui oleh Dewan Syariah Nasional.

Sumber : Buku Wajib Fungsionaris  KSEI FE Unnes 2016

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PENDEKATAN DALAM MENGEMBANGKAN AKUNTANSI SYARIAH

PENDEKATAN DALAM MENGEMBANGKAN AKUNTANSI SYARIAH Pendekatan Induktif Berbasis Akuntansi Kontemporer Pendekatan   ini   biasa   disingkat   dengan   pendekatan      induktif,      yang dipelopori   oleh   AAOIFI   (Accounting   and   Auditing   Organization   for   Islamic Financial Institution). Pendekatan ini menggunakan tujuan akuntansi keuangan Barat yang sesuai dengan organisasi bisnis Islam dan mengeluarkan bagian yang bertentangan dengan ketentuan syariah. Argumen yang mendukung pendekatan ini menyatakan bahwa pendekatan ini dapat diterapkan dan relevan dengan intitusi yang   memerlukannya.   Selain   itu,   pendekatan   ini   sesuai   dengan   prinsip   ibaha (boleh)   yang   menyatakan   bahwa   segala   sesuatu   yang   terkait   dalam   bidang muamalah boleh dilakukan sepanjang tidak ada larangan yang menyatakannya. Adapun argumen yang menentang pendekatan ini menyatakan bahwa ini tidak bisa diterapkan pada masyarakat   yang kehidupannya wajib berlandaskan pada wahyu

HUBUNGAN PERADABAN ISLAM DENGAN BUKU PACIOLI

HUBUNGAN PERADABAN ISLAM DENGAN BUKU PACIOLI Sejak abad VIII, Bangsa Arab berlayar sepanjang pantai Arabi dan India, singgah di Italia dan menjual barang dagangan yang mewah yang tidak diproduksi oleh Eropa. Buku Pacioli di dasarkan pada tulisan Leonard of Piza, orang Eropa pertama yang menerjemahkan buku Algebra (pada saat itu ditulis dalam bahasa Arab), yang berisikan dasar-dasar mengenai bookkeeping. Bookkeeping sebenarnya telah dipraktekkan pertama kali oleh para pedagang dan berasal dari Mesir.   Pada   akhir   abad   XV,   Eropa   mengalami   standstill   dan   tidak   dapat ditemukan adanya kemajuan yang berarti dalam metode akuntansi.              Istilah    Zornal    (sekarang   journal)    telah    lebih    dahulu    digunakan    oleh kekhalifahan Islam dengan Istilah Jaridah untuk buku catatan keuangan. Double entry   yang   ditulis   oleh   Pacioli,   telah   lama   dipraktekkan   dalam   pemerintahan Islam. Dari runtutan penjelasan di atas, jelaslah bahwa akuntansi d

Riba dalam Perspektif non-Muslim

                 Meskipun istilah riba disebut di dalam Al-Qur’an, namun istilah tersebut tidak terdapat penjelasan secara detail dalam praktik Rasulullah SAW. Hal ini didasarkan atas dua alasan. Pertama, bahwa ayat yang berkaitan dengan riba diturunkan pada akhir kehidupan Rasulullah SAW sehingga tidak banyak contoh kasus orang-orang yang bertanya kepada Rasulullah SAW tentang istilah tersebut. Kedua, riba merupakan istilah yang telah mapan dan terkenal pada saat pewahyuannya dan karena itu Rasulullah tidak merasa adanya kebutuhan akan penjelasan atau elaborasi lebih lanjut. Secara literal, riba merupakan istilah dalam bahasa Arab yang berarti kelebihan, tambahan. Kata kerja yang berkaitan dengan kata ini berarti; meningkatkan, melipatgandakan, melebihkan, mengambil lebih dari yang seharusnya, atau melakukan praktik peminjaman uang dengan tingkat bunga tinggi. Menurut Lane, istilah riba bermakna:             “meningkatkan, memperbesar, menambah, tambahan terlarang, menghasil