JENIS-JENIS TRANSAKSI YANG MENGANDUNG KEPASTIAN DAN KETIDAKPASTIAN DALAM PEREKONOMIAN ISLAM
Jenis- Jenis Transaksi Yang Mengandung Kepastian:
Akad Bai’ (Akad Jual Beli)
Bai’ adalah transaksi pertukaran antara ‘ayn dengan dayn. Dalam transaksi ini penjual telah memasukkan unsur laba ke harga jualnya dan secara syariat tidak harus memberitahukan kepada pembeli tentang besarnya laba tersebut. Rukun Bai’: 1. penjual (bai’) 2. pembeli (musytari) 3. barang/objek (mabi’) 4. harga (tsaman) 5. ijab qabul (sighat). Bai’ secara umum terbagi menjadi empat jenis, yaitu :
Bai’ al- murahabah, adalah jual beli dimana si penjual menyatakan dengan terbuka kepada si pembeli mengenai tingkat keuntungan yang diambilnya. Pada transaksi ini, penyerahan barang dilakukan pada saat transaksi terjadi sedangkan pembayarannya dapat dilakukan secara tunai, ditangguhkan atau dicicil.
Bai’ Muajjal Adalah transaksi jual beli dimana barang diserahkan di awal periode, sedangkan uang dapat diserahkan pada periode selanjutnya. Pembayaran ini dapat dilakukan secara cicilan selama periode utang, disebut taqsith atau dapat juga dilakukan sekaligus (lump-sum) di akhir periode disebut muajjal.
Bai’ as-salam adalah transaksi jual beli suatu barang tertentu dimana harga jualnya terdiri dari harga pokok barang ditambah keuntungan yang telah disepakati, waktu penyerahan barang dilakukan dimasa akan datang (ditangguhkan) sedangkan pembayarannya dilakukan dimuka (secara tunai).
Bai’ al-istishna’ Adalah akad salam yang pembayaran atas barangnya dilakukan secara cicilan dalama periode pembiayaan. Isthisna adalah bentuk lawan dari tasqsith.
Ijarah Dan Ijarah Muntahiyah Bitamliik Ijarah
Adalah transaksi sewa menyewa suatu aset. Selain itu juga dapat didefinisikan sebagai akad pemindahan hak guna atau manfaat atas barang dan jasa melalui upah sewa tanpa diikuti oleh pemindahan hak kepemilikan atas barang dan jasa tersebut. Ijarah Muntahiyah bitamliik adalah transaksi ijarah yang diikuti dengan proses perpindahan hak kepemilikan atas barang tersebut. Proses perpindahan dalam transaksi ini dapat dilakukan dengan cara Hibah atau janji untuk menjual. Transaksi ini merupakan pengembangan dari transaksi ijarah.
Transaksi/Kontrak Yang Secara Alamiah Mengandung Ketidakpastian
Kontrak atas transaksi yang secara alamiah mengandung ketidakpastian merupakan bagian dari akad tijarah, yaitu akad transaksi yang bertujuan mencari keuntungan. Transaksi ini merupakan campuran antara objek ‘ayn dan dayn atau perkongsian antara dua belah pihak atau lebih (asy-syirkah).
Musyarakah
Dalam akad muamalah yang bersifat bagi hasil ini terdiri atas al musyarokah, al mudhorobah, dan al musaqoh. Yang paling banyak digunakan oleh perbankan islam untuk pembiayaan usaha produktif adalah al musyarokah dan al mudhorobah. Sedangkan al muzara'ah dan al musaqoh biasanya digunakan untuk pertanian oleh bank islam. Al musyarokah adalah suatu akad dimana terjadi kesepakatan antara dua orang atau lebih untuk saling menyertakan modalnya dalam suatu usaha. Dan mereka saling berbagi keuntungan berdasarkan kesepakatan bersama. Serta juga berbagi kerugian menurut besarnya penyertaan modal atau sesuai dengan kesepakatan. Landasan Syariah dari akad ini adalah:
Alqur'an Surat an nisa 12 ‖maka mereka berserikat pada sepertiga..”. Surat as shaad ayat 24 “dan sesungguhnya kebanyakan dari orang – orang yang berserikat itu sebagian mereka berbuat kepada sebagian yang lain kecuali orang – orang yang beriman dan mengerjakan amal saleh.”
Al hadits dari Abu Hurairah Rosulullah saw bersabda ―sesungguhnya Allah swt berfirman, Aku pihak ketiga dari dua orang yang berserikat salama salah satunya tidak menghianati lainnya‖. (HR Abu Dawud No 2936 dalam kitab Al Bayu, dan Hakim)
Ijma' Ibnu Qudamah dalam kitabnya Al Mughni, telah berkata, kaum muslimin telah berkonsensus terhadap legitimasi musyarokah secara global walaupun terdapat perbedaan pendapat dalam beberapa elemen lainnya.
Rukun akad ini adalah:
Pihak yang berserikat
Modal
Aqad/Ijab Kabul
Nisbah Keuntungan
Jenis-Jenis Al Musyarokah
Al musyarokah Kepemilikan jenis musyarokah ini terjadi karena warisan, wasiat, atau kondisi lainnya, yang menyebabkan terjadinya pembagian atas aset terhadap dua orang atau lebih.
Musyarokah Akad Jenis Musyarokah ini merupakan kesepakatan antara dua orang atau lebih bahwa setiap orang memberikan dananya, dan terjadi kesepakatan pula dalam berbagi keuntungan serta kerugian yang mungkin terjadi dalam perjalanan usaha.
Musyarokah akad ini dibagi atas :
Syirkah Al 'Inan merupakan kontrak antara dua orang atau lebih. Setiap pihak memberikan suatu porsi dana dan berpartisipasi dalam kerja. Dan saling berbagi keuntungan dan kerugian yang didapat. Akan tetapi porsi masing-masing pihak baik dalam dana maupun kerja / bagi hasil tidak harus sama dan identik sesuai dengan kesepakatan mereka.
Syirkah Mufawadah yaitu merupakan kontrak antara dua orang atau lebih. Setiap pihak memberikan porsi dana dan berpartisipasi. Ini hampir sama dengan Syirkah Al 'Inan, namun syirkah jenis ini mempunyai syarat utama yaitu kesamaan dana yang diberikan, kerja, tanggung jawab dan beban utang dibagi oleh masing-masing pihak.
Syirkah A'maal adalah kontrak kerjasama dua orang seprofesi untuk menerima pekerjaan dan berbagi keuntungan dari pekerjaan itu. Misalnya kerjasama dua orang arsitek untuk mengerjakan sebuah proyek. Jenis ini kadang-kadang disebut Musyarokah Abdan atau Sanaa'i
Syirkah Wujuh merupakan kontrak antara dua orang atau lebih yang memiliki reputasi dan pretise baik serta ahli dalam bisnis. Mereka membeli barang secara kredit dari suatu perusahaan dan menjualnya secara tunai. Mereka berbagi dalam keuntungan dan kerugian berdasarkan jaminan kepada penyuplai yang disediakan oleh tiap mitra. Jenis ini tidak memerlukan modal karena pembelian secara kredit berdasarkan pada jaminan tersebut. Karenanya, kontrak ini pun lazim disebut sebagai musyarokah piutang.
Al Mudhorobah
Mudhorobah berasal dari kata dharb, berarti memukul atau berjalan. Pengertian memukul atau berjalan ini lebih tepatnya adalah proses seseorang memukulkan kakinya dalam menjalankan usahanya. Secara teknis shahibul maal memberikan 100% dana dan pihak lain menjadi pengelola. Mereka berbagi keuntungan berdasarkan kesepakatan. Bila terjadi kerugian maka shohibul maal rugi dalam modal, dan pengelola rugi dalam tenaga waktu dan lainnya yang dicurahkan dalam menjalankan usaha tersebut.
Jenis – jenis Akad Al Mudharabah adalah :
Mudhorobah Muthlaqoh merupakan bentuk kerjasama yang cakupannya sangat luas dan tidak dibatasi oleh spesifikasi jenis usaha, waktu, daerah bisnis, dan lain sebagainya. Dimana pengelola bebas menginvestasi dana tersebut kemana saja.
Mudhorobah Muqoyyadah atau sering disebut dengan restricted mudhorobah atau specified mudhorobah. Hal ini karena mudhorobah jenis ini merupakan bentuk kerjasama yang dilakukan pembatasan atas jenis usaha, waktu, atau tempat usaha serta pembatasan lainnya yang diinginkan oleh shohibul maal.
Aplikasi akad ini dalam dunia perbankan adalah: Dalam aplikasi dalam dunia perbankan, terdapat bermacam aplikasi. Bila kita melihatnya dari sisi penghimpunan dana antara lain: Tabungan berjangka & Deposito berjangka dan bila dilihat dari sisi pembiayaan antara lain: Pembiayaan modal kerja & Investasi khusus.
Muzaro’ah
Al muzaro'ah adalah bentuk kerjasama pengolahan pertanian antara pemilik lahan dan penggarap, dimana pemilik pertanian memberikan lahan kepada si peggarap untuk ditanami dan diperlihara dengan imbalan bagian tertentu dari hasil penen. Al muzaro'ah seringkali diidentikkan dengan mukhobaroh. Diantara keduanya terdapat perbedaan: muzaro'ah : benih dari pemilik lahan, mukhobaroh : benih dari penggarap
Landasan syariah akad ini adalah :
Al Hadits, Diriwayatkan dari Ibnu Umar bahwa Rosulullah pernah memberikan tanah khaibar kepada penduduknya untuk digarap dengan imbalan hasil buah-buahan dan tanaman. Diriwayatkan oleh bukhari dari Jabir yang mengatakan bahwa, bangsa arab senantiasa mengolah tanahnya secara muzaro'ah dengan rasio 1/3 : 2/3, ¼ : ¾, ½ : ½, maka rosulullah pun bersabda “hendaklah menanam atau menyerahkan untuk digarap, barangsiapa tidak melakukan salah satu dari keduanya tahanlah tanahnya”.
Ijma', Bukhari mengatakan bahwa telah berkata Abu Ja'far, ―Tidak ada satu rumah pun di Madinah kecuali penghuninya mengolah tanah secara muzaro'ah dengan pembagian hasil ¼ dan 1/3. Hal ini telah dilakukan oleh Sayyidina Ali, Saad bin Abi Waqosh, Ibnu Mas'ud, Umar bin Abdul Aziz, Qasim, Urwah, keluarga Abu Bakar dan Keluarga Ali. Rukun akad ini adalah : Pemilik lahan, Penggarap, Lahan, Nisbah keuntungan, Aqad / ijab kabul.
Al Musaqoh Al Musaqoh merupakan bentuk yang paling sederhana dari muzaro'ah dimana si penggarap hanya bertanggung jawab atas penyiraman dan pemeliharaan. Sebagai imbalan si penggarap berhak atas nisbah tertentu dari hasil panen.
Sumber : Buku Wajib Fungsionaris KSEI FE Unnes 2016
Jenis- Jenis Transaksi Yang Mengandung Kepastian:
Akad Bai’ (Akad Jual Beli)
Bai’ adalah transaksi pertukaran antara ‘ayn dengan dayn. Dalam transaksi ini penjual telah memasukkan unsur laba ke harga jualnya dan secara syariat tidak harus memberitahukan kepada pembeli tentang besarnya laba tersebut. Rukun Bai’: 1. penjual (bai’) 2. pembeli (musytari) 3. barang/objek (mabi’) 4. harga (tsaman) 5. ijab qabul (sighat). Bai’ secara umum terbagi menjadi empat jenis, yaitu :
Bai’ al- murahabah, adalah jual beli dimana si penjual menyatakan dengan terbuka kepada si pembeli mengenai tingkat keuntungan yang diambilnya. Pada transaksi ini, penyerahan barang dilakukan pada saat transaksi terjadi sedangkan pembayarannya dapat dilakukan secara tunai, ditangguhkan atau dicicil.
Bai’ Muajjal Adalah transaksi jual beli dimana barang diserahkan di awal periode, sedangkan uang dapat diserahkan pada periode selanjutnya. Pembayaran ini dapat dilakukan secara cicilan selama periode utang, disebut taqsith atau dapat juga dilakukan sekaligus (lump-sum) di akhir periode disebut muajjal.
Bai’ as-salam adalah transaksi jual beli suatu barang tertentu dimana harga jualnya terdiri dari harga pokok barang ditambah keuntungan yang telah disepakati, waktu penyerahan barang dilakukan dimasa akan datang (ditangguhkan) sedangkan pembayarannya dilakukan dimuka (secara tunai).
Bai’ al-istishna’ Adalah akad salam yang pembayaran atas barangnya dilakukan secara cicilan dalama periode pembiayaan. Isthisna adalah bentuk lawan dari tasqsith.
Ijarah Dan Ijarah Muntahiyah Bitamliik Ijarah
Adalah transaksi sewa menyewa suatu aset. Selain itu juga dapat didefinisikan sebagai akad pemindahan hak guna atau manfaat atas barang dan jasa melalui upah sewa tanpa diikuti oleh pemindahan hak kepemilikan atas barang dan jasa tersebut. Ijarah Muntahiyah bitamliik adalah transaksi ijarah yang diikuti dengan proses perpindahan hak kepemilikan atas barang tersebut. Proses perpindahan dalam transaksi ini dapat dilakukan dengan cara Hibah atau janji untuk menjual. Transaksi ini merupakan pengembangan dari transaksi ijarah.
Transaksi/Kontrak Yang Secara Alamiah Mengandung Ketidakpastian
Kontrak atas transaksi yang secara alamiah mengandung ketidakpastian merupakan bagian dari akad tijarah, yaitu akad transaksi yang bertujuan mencari keuntungan. Transaksi ini merupakan campuran antara objek ‘ayn dan dayn atau perkongsian antara dua belah pihak atau lebih (asy-syirkah).
Musyarakah
Dalam akad muamalah yang bersifat bagi hasil ini terdiri atas al musyarokah, al mudhorobah, dan al musaqoh. Yang paling banyak digunakan oleh perbankan islam untuk pembiayaan usaha produktif adalah al musyarokah dan al mudhorobah. Sedangkan al muzara'ah dan al musaqoh biasanya digunakan untuk pertanian oleh bank islam. Al musyarokah adalah suatu akad dimana terjadi kesepakatan antara dua orang atau lebih untuk saling menyertakan modalnya dalam suatu usaha. Dan mereka saling berbagi keuntungan berdasarkan kesepakatan bersama. Serta juga berbagi kerugian menurut besarnya penyertaan modal atau sesuai dengan kesepakatan. Landasan Syariah dari akad ini adalah:
Alqur'an Surat an nisa 12 ‖maka mereka berserikat pada sepertiga..”. Surat as shaad ayat 24 “dan sesungguhnya kebanyakan dari orang – orang yang berserikat itu sebagian mereka berbuat kepada sebagian yang lain kecuali orang – orang yang beriman dan mengerjakan amal saleh.”
Al hadits dari Abu Hurairah Rosulullah saw bersabda ―sesungguhnya Allah swt berfirman, Aku pihak ketiga dari dua orang yang berserikat salama salah satunya tidak menghianati lainnya‖. (HR Abu Dawud No 2936 dalam kitab Al Bayu, dan Hakim)
Ijma' Ibnu Qudamah dalam kitabnya Al Mughni, telah berkata, kaum muslimin telah berkonsensus terhadap legitimasi musyarokah secara global walaupun terdapat perbedaan pendapat dalam beberapa elemen lainnya.
Rukun akad ini adalah:
Pihak yang berserikat
Modal
Aqad/Ijab Kabul
Nisbah Keuntungan
Jenis-Jenis Al Musyarokah
Al musyarokah Kepemilikan jenis musyarokah ini terjadi karena warisan, wasiat, atau kondisi lainnya, yang menyebabkan terjadinya pembagian atas aset terhadap dua orang atau lebih.
Musyarokah Akad Jenis Musyarokah ini merupakan kesepakatan antara dua orang atau lebih bahwa setiap orang memberikan dananya, dan terjadi kesepakatan pula dalam berbagi keuntungan serta kerugian yang mungkin terjadi dalam perjalanan usaha.
Musyarokah akad ini dibagi atas :
Syirkah Al 'Inan merupakan kontrak antara dua orang atau lebih. Setiap pihak memberikan suatu porsi dana dan berpartisipasi dalam kerja. Dan saling berbagi keuntungan dan kerugian yang didapat. Akan tetapi porsi masing-masing pihak baik dalam dana maupun kerja / bagi hasil tidak harus sama dan identik sesuai dengan kesepakatan mereka.
Syirkah Mufawadah yaitu merupakan kontrak antara dua orang atau lebih. Setiap pihak memberikan porsi dana dan berpartisipasi. Ini hampir sama dengan Syirkah Al 'Inan, namun syirkah jenis ini mempunyai syarat utama yaitu kesamaan dana yang diberikan, kerja, tanggung jawab dan beban utang dibagi oleh masing-masing pihak.
Syirkah A'maal adalah kontrak kerjasama dua orang seprofesi untuk menerima pekerjaan dan berbagi keuntungan dari pekerjaan itu. Misalnya kerjasama dua orang arsitek untuk mengerjakan sebuah proyek. Jenis ini kadang-kadang disebut Musyarokah Abdan atau Sanaa'i
Syirkah Wujuh merupakan kontrak antara dua orang atau lebih yang memiliki reputasi dan pretise baik serta ahli dalam bisnis. Mereka membeli barang secara kredit dari suatu perusahaan dan menjualnya secara tunai. Mereka berbagi dalam keuntungan dan kerugian berdasarkan jaminan kepada penyuplai yang disediakan oleh tiap mitra. Jenis ini tidak memerlukan modal karena pembelian secara kredit berdasarkan pada jaminan tersebut. Karenanya, kontrak ini pun lazim disebut sebagai musyarokah piutang.
Al Mudhorobah
Mudhorobah berasal dari kata dharb, berarti memukul atau berjalan. Pengertian memukul atau berjalan ini lebih tepatnya adalah proses seseorang memukulkan kakinya dalam menjalankan usahanya. Secara teknis shahibul maal memberikan 100% dana dan pihak lain menjadi pengelola. Mereka berbagi keuntungan berdasarkan kesepakatan. Bila terjadi kerugian maka shohibul maal rugi dalam modal, dan pengelola rugi dalam tenaga waktu dan lainnya yang dicurahkan dalam menjalankan usaha tersebut.
Jenis – jenis Akad Al Mudharabah adalah :
Mudhorobah Muthlaqoh merupakan bentuk kerjasama yang cakupannya sangat luas dan tidak dibatasi oleh spesifikasi jenis usaha, waktu, daerah bisnis, dan lain sebagainya. Dimana pengelola bebas menginvestasi dana tersebut kemana saja.
Mudhorobah Muqoyyadah atau sering disebut dengan restricted mudhorobah atau specified mudhorobah. Hal ini karena mudhorobah jenis ini merupakan bentuk kerjasama yang dilakukan pembatasan atas jenis usaha, waktu, atau tempat usaha serta pembatasan lainnya yang diinginkan oleh shohibul maal.
Aplikasi akad ini dalam dunia perbankan adalah: Dalam aplikasi dalam dunia perbankan, terdapat bermacam aplikasi. Bila kita melihatnya dari sisi penghimpunan dana antara lain: Tabungan berjangka & Deposito berjangka dan bila dilihat dari sisi pembiayaan antara lain: Pembiayaan modal kerja & Investasi khusus.
Muzaro’ah
Al muzaro'ah adalah bentuk kerjasama pengolahan pertanian antara pemilik lahan dan penggarap, dimana pemilik pertanian memberikan lahan kepada si peggarap untuk ditanami dan diperlihara dengan imbalan bagian tertentu dari hasil penen. Al muzaro'ah seringkali diidentikkan dengan mukhobaroh. Diantara keduanya terdapat perbedaan: muzaro'ah : benih dari pemilik lahan, mukhobaroh : benih dari penggarap
Landasan syariah akad ini adalah :
Al Hadits, Diriwayatkan dari Ibnu Umar bahwa Rosulullah pernah memberikan tanah khaibar kepada penduduknya untuk digarap dengan imbalan hasil buah-buahan dan tanaman. Diriwayatkan oleh bukhari dari Jabir yang mengatakan bahwa, bangsa arab senantiasa mengolah tanahnya secara muzaro'ah dengan rasio 1/3 : 2/3, ¼ : ¾, ½ : ½, maka rosulullah pun bersabda “hendaklah menanam atau menyerahkan untuk digarap, barangsiapa tidak melakukan salah satu dari keduanya tahanlah tanahnya”.
Ijma', Bukhari mengatakan bahwa telah berkata Abu Ja'far, ―Tidak ada satu rumah pun di Madinah kecuali penghuninya mengolah tanah secara muzaro'ah dengan pembagian hasil ¼ dan 1/3. Hal ini telah dilakukan oleh Sayyidina Ali, Saad bin Abi Waqosh, Ibnu Mas'ud, Umar bin Abdul Aziz, Qasim, Urwah, keluarga Abu Bakar dan Keluarga Ali. Rukun akad ini adalah : Pemilik lahan, Penggarap, Lahan, Nisbah keuntungan, Aqad / ijab kabul.
Al Musaqoh Al Musaqoh merupakan bentuk yang paling sederhana dari muzaro'ah dimana si penggarap hanya bertanggung jawab atas penyiraman dan pemeliharaan. Sebagai imbalan si penggarap berhak atas nisbah tertentu dari hasil panen.
Sumber : Buku Wajib Fungsionaris KSEI FE Unnes 2016
Komentar