Langsung ke konten utama

JENIS-JENIS TRANSAKSI YANG MENGANDUNG KEPASTIAN DAN KETIDAKPASTIAN DALAM PEREKONOMIAN ISLAM

JENIS-JENIS TRANSAKSI YANG MENGANDUNG KEPASTIAN DAN KETIDAKPASTIAN DALAM PEREKONOMIAN ISLAM
Jenis- Jenis Transaksi Yang Mengandung Kepastian:
Akad Bai’ (Akad Jual Beli)
  Bai’ adalah transaksi pertukaran antara ‘ayn dengan dayn. Dalam transaksi ini penjual telah memasukkan unsur laba ke harga jualnya dan secara syariat tidak harus memberitahukan kepada pembeli tentang besarnya laba tersebut. Rukun Bai’: 1. penjual (bai’) 2. pembeli (musytari) 3. barang/objek (mabi’) 4. harga (tsaman) 5. ijab qabul (sighat). Bai’ secara umum terbagi menjadi empat jenis, yaitu :
Bai’ al- murahabah, adalah jual beli dimana si penjual menyatakan dengan terbuka   kepada   si   pembeli   mengenai   tingkat   keuntungan   yang diambilnya. Pada transaksi ini, penyerahan barang dilakukan pada saat transaksi  terjadi  sedangkan  pembayarannya  dapat  dilakukan  secara tunai, ditangguhkan atau dicicil.
Bai’ Muajjal Adalah transaksi jual beli dimana barang diserahkan di awal periode, sedangkan uang dapat diserahkan pada periode selanjutnya. Pembayaran ini dapat dilakukan secara cicilan selama periode utang, disebut taqsith atau dapat juga dilakukan sekaligus (lump-sum) di akhir periode   disebut   muajjal.
Bai’ as-salam adalah transaksi jual beli suatu barang tertentu dimana harga jualnya terdiri dari harga pokok barang ditambah keuntungan yang telah  disepakati,  waktu  penyerahan  barang  dilakukan  dimasa  akan datang (ditangguhkan) sedangkan pembayarannya dilakukan dimuka (secara tunai). 
Bai’ al-istishna’ Adalah akad salam yang pembayaran atas barangnya dilakukan secara cicilan  dalama periode pembiayaan. Isthisna adalah bentuk lawan dari tasqsith.

Ijarah Dan Ijarah Muntahiyah Bitamliik Ijarah
  Adalah transaksi sewa menyewa suatu aset. Selain itu juga dapat didefinisikan sebagai akad pemindahan hak guna atau manfaat atas barang dan jasa melalui upah sewa tanpa diikuti oleh pemindahan hak kepemilikan atas barang dan jasa tersebut. Ijarah Muntahiyah bitamliik adalah transaksi ijarah yang diikuti dengan proses perpindahan hak kepemilikan atas barang tersebut. Proses perpindahan dalam transaksi ini dapat dilakukan dengan cara Hibah atau janji untuk menjual. Transaksi ini    merupakan pengembangan dari transaksi ijarah.
Transaksi/Kontrak Yang Secara Alamiah Mengandung Ketidakpastian
Kontrak atas transaksi yang secara alamiah mengandung ketidakpastian merupakan bagian dari akad tijarah, yaitu akad transaksi yang bertujuan mencari keuntungan. Transaksi ini merupakan campuran antara objek ‘ayn dan dayn atau perkongsian antara dua belah pihak atau lebih (asy-syirkah).
Musyarakah
 Dalam akad muamalah yang bersifat bagi hasil ini terdiri atas al musyarokah,   al   mudhorobah,   dan   al   musaqoh.   Yang  paling  banyak digunakan oleh perbankan islam untuk pembiayaan usaha produktif adalah al musyarokah dan al mudhorobah. Sedangkan al muzara'ah dan al musaqoh biasanya digunakan untuk pertanian oleh bank islam. Al musyarokah adalah suatu akad dimana terjadi kesepakatan antara dua orang atau lebih untuk saling  menyertakan  modalnya  dalam  suatu  usaha.  Dan  mereka  saling berbagi keuntungan berdasarkan kesepakatan bersama. Serta juga berbagi kerugian menurut besarnya penyertaan modal atau sesuai dengan kesepakatan. Landasan Syariah dari akad ini adalah:
Alqur'an  Surat    an    nisa    12    ‖maka    mereka    berserikat    pada sepertiga..”. Surat as shaad ayat 24 “dan sesungguhnya kebanyakan dari orang – orang yang berserikat itu sebagian mereka berbuat kepada sebagian yang lain kecuali orang – orang yang beriman dan mengerjakan amal saleh.”
Al hadits dari Abu Hurairah Rosulullah saw bersabda ―sesungguhnya Allah swt berfirman, Aku pihak ketiga dari dua orang yang berserikat salama salah satunya tidak menghianati lainnya‖. (HR Abu Dawud No 2936 dalam kitab Al Bayu, dan Hakim)
Ijma' Ibnu Qudamah dalam kitabnya Al Mughni, telah berkata, kaum muslimin  telah  berkonsensus  terhadap  legitimasi  musyarokah   secara global walaupun terdapat perbedaan pendapat dalam beberapa elemen lainnya.
Rukun akad ini adalah:
Pihak yang berserikat
Modal
Aqad/Ijab Kabul
Nisbah Keuntungan
Jenis-Jenis Al Musyarokah
Al musyarokah Kepemilikan jenis musyarokah ini terjadi karena warisan, wasiat, atau kondisi lainnya, yang menyebabkan terjadinya pembagian atas aset terhadap dua orang atau lebih.
Musyarokah  Akad Jenis Musyarokah ini merupakan kesepakatan antara dua orang atau lebih bahwa setiap orang memberikan dananya, dan terjadi kesepakatan pula dalam  berbagi  keuntungan  serta kerugian    yang   mungkin    terjadi dalam perjalanan usaha.
Musyarokah akad ini dibagi atas :
Syirkah  Al  'Inan  merupakan  kontrak  antara  dua  orang  atau  lebih.  Setiap  pihak  memberikan  suatu  porsi  dana  dan  berpartisipasi  dalam kerja. Dan saling berbagi keuntungan dan kerugian yang didapat. Akan tetapi porsi masing-masing pihak baik dalam dana maupun kerja / bagi hasil tidak harus sama dan identik sesuai dengan kesepakatan mereka.
Syirkah Mufawadah yaitu merupakan kontrak antara dua orang atau lebih. Setiap pihak memberikan porsi dana dan berpartisipasi. Ini hampir sama  dengan  Syirkah  Al  'Inan,  namun  syirkah  jenis  ini  mempunyai syarat  utama  yaitu kesamaan  dana  yang  diberikan,  kerja,  tanggung jawab dan beban utang dibagi oleh masing-masing pihak.
Syirkah A'maal adalah kontrak kerjasama dua orang seprofesi untuk menerima   pekerjaan   dan   berbagi   keuntungan   dari   pekerjaan   itu. Misalnya  kerjasama  dua  orang  arsitek  untuk  mengerjakan  sebuah proyek.  Jenis  ini  kadang-kadang  disebut  Musyarokah  Abdan    atau Sanaa'i
Syirkah Wujuh merupakan kontrak antara dua orang atau lebih yang memiliki reputasi dan pretise baik serta ahli dalam bisnis. Mereka membeli barang secara kredit dari suatu perusahaan dan menjualnya secara   tunai.   Mereka   berbagi   dalam   keuntungan   dan   kerugian berdasarkan jaminan kepada penyuplai yang disediakan oleh tiap mitra. Jenis ini tidak memerlukan modal karena pembelian secara kredit berdasarkan pada jaminan tersebut. Karenanya, kontrak ini pun lazim disebut sebagai musyarokah piutang.

Al Mudhorobah
Mudhorobah  berasal  dari  kata dharb,  berarti  memukul  atau  berjalan. Pengertian   memukul   atau   berjalan   ini   lebih   tepatnya   adalah   proses seseorang memukulkan kakinya dalam menjalankan usahanya. Secara teknis shahibul maal memberikan 100% dana dan pihak lain menjadi pengelola. Mereka berbagi keuntungan berdasarkan kesepakatan. Bila terjadi kerugian maka shohibul maal rugi dalam modal, dan pengelola rugi dalam tenaga waktu dan lainnya yang dicurahkan dalam menjalankan usaha tersebut.
Jenis – jenis Akad Al Mudharabah adalah :
Mudhorobah  Muthlaqoh  merupakan  bentuk  kerjasama  yang cakupannya sangat luas dan tidak dibatasi oleh spesifikasi jenis usaha, waktu, daerah bisnis, dan lain sebagainya. Dimana pengelola bebas menginvestasi dana tersebut kemana saja.
Mudhorobah Muqoyyadah atau sering disebut dengan restricted mudhorobah atau specified mudhorobah. Hal ini karena mudhorobah jenis ini merupakan bentuk kerjasama yang dilakukan pembatasan atas jenis usaha, waktu, atau tempat usaha serta pembatasan lainnya yang diinginkan oleh shohibul maal.
Aplikasi akad ini dalam dunia perbankan adalah: Dalam aplikasi dalam dunia perbankan, terdapat bermacam aplikasi. Bila kita melihatnya dari sisi penghimpunan dana antara lain: Tabungan berjangka & Deposito berjangka dan bila dilihat dari sisi pembiayaan antara lain: Pembiayaan modal kerja & Investasi khusus.
Muzaro’ah
Al muzaro'ah adalah bentuk kerjasama pengolahan pertanian antara pemilik lahan dan penggarap, dimana pemilik pertanian memberikan lahan kepada si peggarap untuk ditanami dan diperlihara dengan imbalan bagian tertentu dari hasil penen. Al muzaro'ah seringkali diidentikkan dengan mukhobaroh. Diantara  keduanya terdapat  perbedaan:  muzaro'ah  :  benih dari pemilik lahan, mukhobaroh : benih dari penggarap
Landasan syariah akad ini adalah :
Al Hadits, Diriwayatkan  dari  Ibnu  Umar bahwa Rosulullah  pernah  memberikan tanah khaibar kepada penduduknya untuk digarap dengan imbalan hasil buah-buahan dan tanaman. Diriwayatkan oleh bukhari dari Jabir yang mengatakan bahwa, bangsa arab senantiasa mengolah tanahnya secara muzaro'ah dengan rasio 1/3 : 2/3, ¼ : ¾, ½ : ½, maka rosulullah pun bersabda “hendaklah menanam atau menyerahkan untuk digarap, barangsiapa tidak melakukan salah satu dari keduanya tahanlah tanahnya”.
Ijma', Bukhari mengatakan bahwa telah berkata Abu Ja'far, ―Tidak  ada satu rumah  pun  di  Madinah  kecuali  penghuninya  mengolah  tanah  secara muzaro'ah dengan pembagian hasil ¼ dan 1/3. Hal ini telah dilakukan oleh Sayyidina Ali, Saad bin Abi Waqosh, Ibnu Mas'ud, Umar   bin Abdul Aziz, Qasim, Urwah, keluarga Abu Bakar dan Keluarga Ali. Rukun akad ini adalah : Pemilik lahan, Penggarap, Lahan, Nisbah keuntungan, Aqad / ijab kabul.
Al Musaqoh Al Musaqoh merupakan bentuk yang paling sederhana dari muzaro'ah dimana si penggarap hanya bertanggung jawab atas penyiraman dan  pemeliharaan.  Sebagai  imbalan  si  penggarap  berhak  atas  nisbah tertentu dari hasil panen.

Sumber : Buku Wajib Fungsionaris  KSEI FE Unnes 2016

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PENDEKATAN DALAM MENGEMBANGKAN AKUNTANSI SYARIAH

PENDEKATAN DALAM MENGEMBANGKAN AKUNTANSI SYARIAH Pendekatan Induktif Berbasis Akuntansi Kontemporer Pendekatan   ini   biasa   disingkat   dengan   pendekatan      induktif,      yang dipelopori   oleh   AAOIFI   (Accounting   and   Auditing   Organization   for   Islamic Financial Institution). Pendekatan ini menggunakan tujuan akuntansi keuangan Barat yang sesuai dengan organisasi bisnis Islam dan mengeluarkan bagian yang bertentangan dengan ketentuan syariah. Argumen yang mendukung pendekatan ini menyatakan bahwa pendekatan ini dapat diterapkan dan relevan dengan intitusi yang   memerlukannya.   Selain   itu,   pendekatan   ini   sesuai   dengan   prinsip   ibaha (boleh)   yang   menyatakan   bahwa   segala   sesuatu   yang   terkait   dalam   bidang muamalah boleh dilakukan sepanjang tidak ada larangan yang menyatakannya. Adapun argumen yang menentang pendekatan ini menyatakan bahwa ini tidak bisa diterapkan pada masyarakat   yang kehidupannya wajib berlandaskan pada wahyu

HUBUNGAN PERADABAN ISLAM DENGAN BUKU PACIOLI

HUBUNGAN PERADABAN ISLAM DENGAN BUKU PACIOLI Sejak abad VIII, Bangsa Arab berlayar sepanjang pantai Arabi dan India, singgah di Italia dan menjual barang dagangan yang mewah yang tidak diproduksi oleh Eropa. Buku Pacioli di dasarkan pada tulisan Leonard of Piza, orang Eropa pertama yang menerjemahkan buku Algebra (pada saat itu ditulis dalam bahasa Arab), yang berisikan dasar-dasar mengenai bookkeeping. Bookkeeping sebenarnya telah dipraktekkan pertama kali oleh para pedagang dan berasal dari Mesir.   Pada   akhir   abad   XV,   Eropa   mengalami   standstill   dan   tidak   dapat ditemukan adanya kemajuan yang berarti dalam metode akuntansi.              Istilah    Zornal    (sekarang   journal)    telah    lebih    dahulu    digunakan    oleh kekhalifahan Islam dengan Istilah Jaridah untuk buku catatan keuangan. Double entry   yang   ditulis   oleh   Pacioli,   telah   lama   dipraktekkan   dalam   pemerintahan Islam. Dari runtutan penjelasan di atas, jelaslah bahwa akuntansi d

Riba dalam Perspektif non-Muslim

                 Meskipun istilah riba disebut di dalam Al-Qur’an, namun istilah tersebut tidak terdapat penjelasan secara detail dalam praktik Rasulullah SAW. Hal ini didasarkan atas dua alasan. Pertama, bahwa ayat yang berkaitan dengan riba diturunkan pada akhir kehidupan Rasulullah SAW sehingga tidak banyak contoh kasus orang-orang yang bertanya kepada Rasulullah SAW tentang istilah tersebut. Kedua, riba merupakan istilah yang telah mapan dan terkenal pada saat pewahyuannya dan karena itu Rasulullah tidak merasa adanya kebutuhan akan penjelasan atau elaborasi lebih lanjut. Secara literal, riba merupakan istilah dalam bahasa Arab yang berarti kelebihan, tambahan. Kata kerja yang berkaitan dengan kata ini berarti; meningkatkan, melipatgandakan, melebihkan, mengambil lebih dari yang seharusnya, atau melakukan praktik peminjaman uang dengan tingkat bunga tinggi. Menurut Lane, istilah riba bermakna:             “meningkatkan, memperbesar, menambah, tambahan terlarang, menghasil