KONSEP KEPEMILIKAN HARTA KEKAYAAN DAN PENGELOLAANNYA Terdapat beberapa perbedaan pandangan terhadap kepemilikan harta kekayaan berdasarkan ekonomi Islam dan ekonomi konvensional. Pertama, konsep kepemilikan harta. Kepemilikan harta (barang dan jasa) dalam Sistem Sosialis dibatasi dari segi jumlah (kuantitas), namun dibebaskan dari segi cara (kualitas) memperoleh harta yang dimiliki. Artinya dalam memperolehnya dibebaskan dengan cara apapun yang dapat dilakukan. Sedangkan menurut pandangan Sistem Ekonomi Kapitalis jumlah (kuantitas) kepemilikan harta individu berikut cara memperolehnya (kualitas) tidak dibatasi, yakni dibolehkan dengan cara apapun selama tidak mengganggu kebebasan orang lain. Sedangkan menurut sistem ekonomi Islam kepemilikan harta dari segi jumlah (kuantitas) tidak dibatasi namun dibatasi dengan cara-cara tertentu (kualitas) dalam memperoleh harta (ada aturan halal dan haram). Demikian juga pandangan tentang jenis kepemilikan harta. Dalam sistem
Membumikan syariat Islam di bidang Ekonomi