Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari Mei, 2018

KONSEP KEPEMILIKAN HARTA KEKAYAAN DAN PENGELOLAANNYA

KONSEP KEPEMILIKAN HARTA KEKAYAAN DAN PENGELOLAANNYA Terdapat beberapa perbedaan pandangan terhadap kepemilikan harta kekayaan   berdasarkan   ekonomi   Islam   dan   ekonomi   konvensional.   Pertama, konsep kepemilikan harta. Kepemilikan harta (barang dan jasa) dalam   Sistem Sosialis dibatasi dari segi jumlah (kuantitas), namun dibebaskan dari segi cara (kualitas) memperoleh harta yang dimiliki. Artinya dalam memperolehnya dibebaskan dengan cara apapun yang dapat dilakukan. Sedangkan menurut pandangan Sistem Ekonomi Kapitalis jumlah (kuantitas) kepemilikan harta individu berikut cara memperolehnya (kualitas) tidak dibatasi, yakni dibolehkan dengan cara apapun selama tidak mengganggu kebebasan orang lain. Sedangkan menurut sistem ekonomi Islam kepemilikan harta dari segi jumlah (kuantitas) tidak dibatasi namun dibatasi dengan cara-cara tertentu (kualitas) dalam memperoleh harta (ada aturan halal dan haram). Demikian juga pandangan tentang jenis kepemilikan harta. Dalam sistem

PERBEDAAN EKONOMI ISLAM DAN EKONOMI KONVENSIONAL

PERBEDAAN EKONOMI ISLAM DAN EKONOMI KONVENSIONAL Sejarah Ekonomi Islam Dengan hancurnya komunisme dan sistem ekonomi sosialis pada awal tahun 90an  membuat  sistem  kapitalisme  disanjung  sebagai  satu-satunya     sistem ekonomi yang sahih. Tetapi ternyata, sistem ekonomi kapitalis membawa akibat negatif dan  lebih  buruk,  karena banyak  negara  miskin  bertambah  miskin  dan negara kaya yang jumlahnya relatif sedikit semakin kaya. Dengan kata lain, kapitalis gagal meningkatkan harkat hidup orang banyak terutama di negara- negara  berkembang.  Bahkan  menurut  Joseph  E.  Stiglitz  (2006)  kegagalan ekonomi Amerika dekade 90-an karena keserakahan kapitalisme ini. Negara-negara yang penduduknya mayoritas Muslim mencoba untuk mewujudkan suatu sistem ekonomi yang didasarkan pada Al-quran dan Hadist, yaitu sistem ekonomi Syariah yang telah berhasil membawa umat muslim pada zaman Rasulullah meningkatkan perekonomian di Jazirah Arab. Ekonomi Syariah dan Sistem Ekonomi Syariah merupakan

Rancang Bangun Ekonomi Islam

Rancang Bangun Ekonomi Islam Dalam   pembahasan   ekonomi   Islam,   terlebih   dahulu   akan   dibahas mengenai rancang bangun ekonomi Islam. Rancang bangun ekonomi Islam terdiri atas landasan, tiang dan atap. Dengan mengetahui rancang bangun ini, diharapkan akan dapat memahami lebih lanjut tentang ekonomi Islam itu sendiri. Tauhid (Keesaan Tuhan) Esensi paling dasar dari fondasi ajaran Islam adalah Tauhid (keesaan tuhan). Bertauhid artinya, meniadakan semua elemen, zat yang patut disembah kecuali Allah (QS 2:107, 5:17,120, 24:33). Karena Allah adalah Maha Pencipta alam semesta (QS 6:1-3) sekaligus pemilik dan pemeliharanya. Allahlah yang memiliki segala sesuatu. Kepemilikan yang dikuasai manusia sekedar amanah dari Allah, yang diberikan sebagai batu ujian bagi manusia. Segala sesuatu yang ada tidaklah diciptakan Allah dengan sia-sia, melainkan ada tujuannya (QS 23:115). Manusia diciptakan Allah untuk mengabdi dan beribadah kepada-Nya (QS 51:56). Dalam kerangka ini, segala

Konsep Dasar Ekonomi Islam

    Islam mengambil suatu kaidah terbaik antara kedua pandangan yang ekstri(kapitalis dan komunis) dan mencoba untuk membentuk keseimbangan  di antara keduanya (kebendaan dan rohaniah). Keberhasilan sistem ekonomi Islam tergantung kepada sejauh mana penyesuaian yang dapat dilakukan di antara keperluan kebendaan dan keperluan rohani / etika yang diperlukan manusia. Sumber pedoman ekonomi Islam adalah al-Qur’an dan sunnah Rasul, yaitu dalam: Qs.a l-Ahzab:72  (Manusia sebagai  makhluk  pengemban  amanat   Allah). ―Sesungguhnya  Kami  telah  mengemukakan amanat  kepada  langit,  bumi  dan gunung-gunung, maka semuanya enggan untuk memikul amanat itu dan mereka khawatir akan mengkhianatinya, dan dipikullah amanat itu oleh manusia. Sesungguhnya manusia itu amat zalim dan amat bodoh. Qs.Hud:61 (Untuk memakmurkan kehidupan di bumi). – Dan kepada Tsamud (Kami utus) saudara mereka Shaleh. Shaleh berkata: "Hai kaumku, sembahlah Allah, sekali-kali tidak ada bagimu Tuhan selain Dia. Dia telah

HARTA DALAM EKONOMI ISLAM

HARTA DALAM EKONOMI ISLAM Pengertian Harta Secara umum harta adalah segala sesuatu yang memiliki nilai ekonomis, baik yang berupa benda ataupun jasa. Dengan kata lain harta adalah sesuatu yang dapat dikumpulkan, dimanfaatkan, dan dimiliki oleh manusia. Sedangkan menurut islam, harta adalah "Sesuatu yang dapat dikuasai atau dimiliki dan dan dapat dimanfaatkan sesuai syariah dalam kondisi normal." Adapun yang dimaksud dengan kondisi normal adalah yang bukan darurat, karena dalam keadaan darurat makanan   dan   minuman   yang   asal   mulanya   haram   dikonsumsi,   dapat diperbolehkan untuk dikonsumsi sebatas untuk menyelamatakan kondisi darurat. Pembagian Harta Sesuai dengan pokok pembahasan menyangkut sistem pambagian harta, dalam Islam sistem pembagian harta dibagi menjadi beberapa kelompok. Pertama, menjelaskan harta dilihat dari segi wujud atau bentuknya harta. Bentuk   harta terbagi menjadi dua, yaitu berupa ‗ain (benda atau barang) dan manaafi = (manfaat). Kedua, ber