Langsung ke konten utama

KSEI FE Unnes raih juara 3 LKTEI di Unsoed

KSEI FE Unnes kembali membuktikan prestasinya di tingkat nasional. Dalam serangkaian agenda Seven Shelter yang diselenggarakan oleh FoSEI (Forum Studi Ekonomi Islam) FEB Universitas Jendral Soedirman (Unsoed). Wakil dari KSEI FE Unnes berhasil meraih juara 3 Lomba Karya Tulis Ekonomi Islam (LKTEI) tingkat nasional, Sabtu (10/9).
Seven Shelter merupakan event akbar Ekonomi Islam dua tahunan yang diselenggarakan FOSEI UNSOED. Event tersebut merupakan serangkaian acara tingkat Nasional yang terdiri dari Seminar Nasional Ekonomi Islam, LKTEI, Olimpiade Ekonomi Islam untuk Mahasiswa serta Olimpiade Ekonomi Islam untuk siswa (se karesidenan Banyumas). Pada tahun 2016 ini, Seven Shelter bertajuk “Mewujudkan Bisnis Syariah Berkelanjutan yang Berkarakter Kreatif dan Inovatif menuju Indonesia tanpa Riba”.
Tiga mahasiswa yang sekaligus fungsionaris KSEI FE Unnes yang menjadi pemenang yakni, Ni’ma Ulul Mustafidah (Akuntansi 2014), Wiji Astuti (Pendidikan Akuntansi 2015), dan Muhammad Khusnun ArRosyid (EP 2015). Kompetisi tersebut merupakan pertama kalinya mereka tergabung dalam sebuah tim, dan hasilnya sangat membanggakan, dapat meraih juara ke-3. Sedangkan untuk juara pertama diraih oleh Universitas Brawijaya (UB) Malang, dan juara 2 oleh UIN Syarif Hidayatullah, Jakarta.

Menurut Wiji, mahasiswa jurusan akuntansi semester 3 yang sekaligus salah satu peserta LKTEI memaparkan bahwa tidak mudah menjadi finalis di ajang tersebut, dikarenakan kompetitornya mayoritas berasal dari jurusan yang memiliki konsentrasi Ekonomi Islam di perkuliahannya. sehingga, untuk menyeimbangkan kondisi tersebut diperlukan kerja keras dengan banyak membaca dan belajar menulis serta memperbanyak literasi mengenai ekonomi Islam.
Juara 1, 2 dan 3 LKTEI. dari kanan UB, UIN Syarif Hidayatullah, Unnes

KSEI FE Unnes Juara 3 LKTEI. Dari kanan Rosyid, Wiji, Ulul

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PENDEKATAN DALAM MENGEMBANGKAN AKUNTANSI SYARIAH

PENDEKATAN DALAM MENGEMBANGKAN AKUNTANSI SYARIAH Pendekatan Induktif Berbasis Akuntansi Kontemporer Pendekatan   ini   biasa   disingkat   dengan   pendekatan      induktif,      yang dipelopori   oleh   AAOIFI   (Accounting   and   Auditing   Organization   for   Islamic Financial Institution). Pendekatan ini menggunakan tujuan akuntansi keuangan Barat yang sesuai dengan organisasi bisnis Islam dan mengeluarkan bagian yang bertentangan dengan ketentuan syariah. Argumen yang mendukung pendekatan ini menyatakan bahwa pendekatan ini dapat diterapkan dan relevan dengan intitusi yang   memerlukannya.   Selain   itu,   pendekatan   ini   sesuai   dengan   prinsip   ibaha (boleh)   yang   menyatakan   bahwa   segala   sesuatu   yang   terkait   dalam   bidang muamalah boleh dilakukan sepanjang tidak ada larangan yang menyatakannya. Adapun argumen yang menentang pendekatan ini menyatakan bahwa ini tidak bisa diterapkan pada masyarakat   yang kehidupannya wajib berlandaskan pada wahyu

HUBUNGAN PERADABAN ISLAM DENGAN BUKU PACIOLI

HUBUNGAN PERADABAN ISLAM DENGAN BUKU PACIOLI Sejak abad VIII, Bangsa Arab berlayar sepanjang pantai Arabi dan India, singgah di Italia dan menjual barang dagangan yang mewah yang tidak diproduksi oleh Eropa. Buku Pacioli di dasarkan pada tulisan Leonard of Piza, orang Eropa pertama yang menerjemahkan buku Algebra (pada saat itu ditulis dalam bahasa Arab), yang berisikan dasar-dasar mengenai bookkeeping. Bookkeeping sebenarnya telah dipraktekkan pertama kali oleh para pedagang dan berasal dari Mesir.   Pada   akhir   abad   XV,   Eropa   mengalami   standstill   dan   tidak   dapat ditemukan adanya kemajuan yang berarti dalam metode akuntansi.              Istilah    Zornal    (sekarang   journal)    telah    lebih    dahulu    digunakan    oleh kekhalifahan Islam dengan Istilah Jaridah untuk buku catatan keuangan. Double entry   yang   ditulis   oleh   Pacioli,   telah   lama   dipraktekkan   dalam   pemerintahan Islam. Dari runtutan penjelasan di atas, jelaslah bahwa akuntansi d

Riba dalam Perspektif non-Muslim

                 Meskipun istilah riba disebut di dalam Al-Qur’an, namun istilah tersebut tidak terdapat penjelasan secara detail dalam praktik Rasulullah SAW. Hal ini didasarkan atas dua alasan. Pertama, bahwa ayat yang berkaitan dengan riba diturunkan pada akhir kehidupan Rasulullah SAW sehingga tidak banyak contoh kasus orang-orang yang bertanya kepada Rasulullah SAW tentang istilah tersebut. Kedua, riba merupakan istilah yang telah mapan dan terkenal pada saat pewahyuannya dan karena itu Rasulullah tidak merasa adanya kebutuhan akan penjelasan atau elaborasi lebih lanjut. Secara literal, riba merupakan istilah dalam bahasa Arab yang berarti kelebihan, tambahan. Kata kerja yang berkaitan dengan kata ini berarti; meningkatkan, melipatgandakan, melebihkan, mengambil lebih dari yang seharusnya, atau melakukan praktik peminjaman uang dengan tingkat bunga tinggi. Menurut Lane, istilah riba bermakna:             “meningkatkan, memperbesar, menambah, tambahan terlarang, menghasil