Langsung ke konten utama

Muliaman D Hadad: FoSSEI Wajah Masa Depan Masyarakat Ekonomi Syariah

Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad (Foto: skalanews.com) 
JAKARTA — Setelah seperempat abad usia ekonomi syariah di Indonesia, meski perlahan, ekonomi syariah mulai menjadi primadona di Indonesia dengan segala tantangannya. 
Ini dapat dilihat dari tren ekonomi syariah yang mulai digemari hampir di semua sektor; keuangan, pariwisata, kuliner dan lainnya.  “Tentu kondisi ini bukan kerja semalam, tapi akumulasi atas perjuangan sejumlah stakholder ekonomi syariah termasuk Forum Silaturrahim Studi Ekonomi Islam (FoSSEI),” kata Presidium FoSSEI  Multazam Zakaria.
Multazam menambahkan, FoSSEI adalah wadah yang menyatukan setiap Kelompok Studi Ekonomi Islam (KSEI) yang bergerak melalukan pengkajian dan dakwah Ekonomi Syariah di tingkat kampus. “Hingga tahun ini, yang telah bergabung menjadi anggota FoSSEI sebanyak 157 KSEI se-Indonesia,” ujar Multazam. 
Presidium Nasional FoSSEI Hafid Koesmahendra menambahkan, FoSSEI selain fokus untuk mengembangkan ekonomi syariah di tingkat kampus, juga diharapkan bisa menjadi pemersatu semua stakholder ekonomi syariah di Indonesia. “FoSSEI harapannya bisa menjadi pipa penghubung antara semua stakholder ekonomi syariah di Indonesia,” kata  Hafid Koesmahendra.
Hafid menuturkan itu juga sebagai salah satu alasan mengusung slogan “Ekonomi Syariah Milik Bersama” pada kegiatan Kampanye Nasional (Kamnas) tahun ini. FoSSEI telah rutin menyelenggarakan kegiatan Kampanye Nasional Ekonomi Syariah setiap tahunnya di Indonesia.
“Dengan jumlah kader dan sebaran anggota yang luas, kami harap Kamnas tahun ini bisa lebih massif dan kontributif untuk mengembangkan ekonomi syariah di Indonesia,” papar  Hafid.
Multazam mengemukakan, Selasa (5/4), FoSSEI mendapat kehormatan untuk menghadiri rapat BPH Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) di Ruang Rapat Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Rapat tersebut  dihadiri oleh Ketua Umum MES Muliman D Hadad, Kepala Bapennas Sofyan Djalil, Honorary Advisor Menteri Pariwisata Sapta Nirwanda dan para direksi industri keuangan syariah serta pengurus pusat MES lainnya.
“Pada kesempatan tersebut  FoSSEI mendapat kesempatan untuk memaparkan perkembangan kinerja dan kontribusi FoSSEI dalam pengembangan ekonomi syariah di Indonesia,” ungkap Hafid.
Dalam forum tersebut, Muliaman Hddad yang juga ketua dewan komisioner OJK memberikan tepuk tangan menyampaikan apresiasi yang mendalam kepada FoSSEI, “FoSSEI adalah wajah masa depan masyarakat ekonomi syariah di Indonesia,” kata Muliaman D Hadad. 
#KamnasFoSSEI2016 
#EksyarMilikBersama
Sumber: republika.co.id, 07/04/2016

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PENDEKATAN DALAM MENGEMBANGKAN AKUNTANSI SYARIAH

PENDEKATAN DALAM MENGEMBANGKAN AKUNTANSI SYARIAH Pendekatan Induktif Berbasis Akuntansi Kontemporer Pendekatan   ini   biasa   disingkat   dengan   pendekatan      induktif,      yang dipelopori   oleh   AAOIFI   (Accounting   and   Auditing   Organization   for   Islamic Financial Institution). Pendekatan ini menggunakan tujuan akuntansi keuangan Barat yang sesuai dengan organisasi bisnis Islam dan mengeluarkan bagian yang bertentangan dengan ketentuan syariah. Argumen yang mendukung pendekatan ini menyatakan bahwa pendekatan ini dapat diterapkan dan relevan dengan intitusi yang   memerlukannya.   Selain   itu,   pendekatan   ini   sesuai   dengan   prinsip   ibaha (boleh)   yang   menyatakan   bahwa   segala   sesuatu   yang   terkait   dalam   bidang muamalah boleh dilakukan sepanjang tidak ada larangan yang menyatakannya. Adapun argumen yang menentang pendekatan ini menyatakan bahwa ini tidak bisa diterapkan pada masyarakat   yang kehidupannya wajib berlandaskan pada wahyu

HUBUNGAN PERADABAN ISLAM DENGAN BUKU PACIOLI

HUBUNGAN PERADABAN ISLAM DENGAN BUKU PACIOLI Sejak abad VIII, Bangsa Arab berlayar sepanjang pantai Arabi dan India, singgah di Italia dan menjual barang dagangan yang mewah yang tidak diproduksi oleh Eropa. Buku Pacioli di dasarkan pada tulisan Leonard of Piza, orang Eropa pertama yang menerjemahkan buku Algebra (pada saat itu ditulis dalam bahasa Arab), yang berisikan dasar-dasar mengenai bookkeeping. Bookkeeping sebenarnya telah dipraktekkan pertama kali oleh para pedagang dan berasal dari Mesir.   Pada   akhir   abad   XV,   Eropa   mengalami   standstill   dan   tidak   dapat ditemukan adanya kemajuan yang berarti dalam metode akuntansi.              Istilah    Zornal    (sekarang   journal)    telah    lebih    dahulu    digunakan    oleh kekhalifahan Islam dengan Istilah Jaridah untuk buku catatan keuangan. Double entry   yang   ditulis   oleh   Pacioli,   telah   lama   dipraktekkan   dalam   pemerintahan Islam. Dari runtutan penjelasan di atas, jelaslah bahwa akuntansi d

Riba dalam Perspektif non-Muslim

                 Meskipun istilah riba disebut di dalam Al-Qur’an, namun istilah tersebut tidak terdapat penjelasan secara detail dalam praktik Rasulullah SAW. Hal ini didasarkan atas dua alasan. Pertama, bahwa ayat yang berkaitan dengan riba diturunkan pada akhir kehidupan Rasulullah SAW sehingga tidak banyak contoh kasus orang-orang yang bertanya kepada Rasulullah SAW tentang istilah tersebut. Kedua, riba merupakan istilah yang telah mapan dan terkenal pada saat pewahyuannya dan karena itu Rasulullah tidak merasa adanya kebutuhan akan penjelasan atau elaborasi lebih lanjut. Secara literal, riba merupakan istilah dalam bahasa Arab yang berarti kelebihan, tambahan. Kata kerja yang berkaitan dengan kata ini berarti; meningkatkan, melipatgandakan, melebihkan, mengambil lebih dari yang seharusnya, atau melakukan praktik peminjaman uang dengan tingkat bunga tinggi. Menurut Lane, istilah riba bermakna:             “meningkatkan, memperbesar, menambah, tambahan terlarang, menghasil