Muslim Bermuamalah Sesuai Syariah
Hari, tanggal : Sabtu, 13 Juni 2020
Penyelenggara : KSEI FE UNNES
Pembicara : Achmad Fauzan Fajar (Presidium Nasional FOSSEI
2019/2020)
Moderator : Anisatul Mujayanti (Staf Departemen EnR 2020)
Peserta : Umum
- Bahasan Pokok Kajian:
- Seputar Fiqh Muamalah
- Seputar Jual Beli
- Jual Beli Masa Kini
- Definisi Fiqh Muamalah
Fiqh Muamalah
adalah kumpulan hukum yang disyari’atkan agama Islam yang mengatur hubungan
kepentingan antar sesama manusia dalam berbagai aspek. Fiqh mu’amalah membahas
semua hal yang terkait dengan pengaturan prilaku manusia baik pada aspek
perdata, pidana, hukum privat (hukum munakahat), politik, dan lain-lain. (TIDAK HANYA BIDANG EKONOMI)
- Aspek-aspek dalam pembagian fiqh muamalah:
·
Almuamalah
al-madiyah yang berarti mengkaji objeknya, halal, haram, syubhatnya benda untuk
dimiliki, diperjualbelikan ataupun dikonsumsi. Ruang lingkupnya seperti jual
beli, syirkah dan lain-lain.
·
Almuamalah al-adabiyah yang berarti mengkaji subjeknya yaitu
manusia dan aktivitasnya seperti bagaimana perilakunya, tindakannya dll. Ruang
lingkup dari muamalah ini berkaitan dengan aspek moral yang harus dimiliki oleh
manusia (pihak-pihak yang melakukan transaksi), seperti munculnya ijab qobul,
atas dasar keridlo’an masing-masing pihak, tidak dalam kondisi terpaksa,
transparan, jujur, bebas dari unsur gharar (penipuan) dan lain-lain demikian
juga aspek moral yang harus dijauhi seperti tadlis (tidak transparan), gharar
(tipuan), risywah (sogok), ikhtikar (penimbunan) dan semua prilaku yang
merugikan salah satu pihak yang bersumber dari indera manusia.
- Prinsip-prinsip Fiqh Muamalah
a) Hak
hak dapat
dilihat dalam dua sisi.
·
Sebagai subjek
hukum adalah kebebasan yang dimiliki oleh subyek hukum untuk melakukan tindakan
hukum terhadap suatu benda. Contoh: Hak Allah, Hak Manusia, Hak berserikat
(bersama).
·
hak dikaitkan dengan objek hukum adalah ruang
yang dimiliki oleh objek hukum untuk diperlakukan sebagaimana mestinya. Contoh:
haq al-mal, haq al-syakhsyi (khusus), hak al-‘aini, haq mujarrad dan gahiru
mujarrad.
b) Milik
Milik adalah pengkhususan seseorang atas suatu benda yang memungkinkan
untuk bertindak hukum terhadap benda tersebut sesuai dengan keinginannya atau
dalam Islam dikenal sebagai kepemilikan. Islam
memandang kepemilikan manusia tidaklah mutlak. Manusia bukanlah pemilik hakiki
atas harta yang ada ditangannya, dia hanya sebagai pengelola saja. Pemilik
hakiki harta tersebut adalah Allah. Dari sinilah akan muncul konsep haram
dan mubah dalam pengelolaan harta.
Dikatakan haram jika manusia mengelola harta tersebut tidak sesuai dengan
ketentuan Allah, dikatakan mubah/halal jika manusia mengelola harta tersebut
sesuai dengan ketentuan Allah.
لأَصْلُ فِي المُعَامَلَةِ الإِبَاحَةُ الاَّ أَنْ يَدُ لَّ دَلِيْلٌ عَلىَ تَحْرِيْمِهَا
KAEDAH FIQH:
“Hukum asal dalam semua bentuk muamalah boleh
dilakukan kecuali ada dalil yang mengharamkannya”
Artinya:
Segala sesuatu yang berkaitan dengan muamalah pada dasarnya hukumnya boleh
kecuali ada dali yang melarangnya.
- JUAL BELI (BA’I)
Pengertian
jual beli adalah tukar harta sehingga terjadi perpindahan hak kepemilikan. Jadi
kalau tidak ada perpindahan kepemilikan,bukan bai’ namanya. Contohnya ijarah,
sewa menyewa ini tdak terjadi perpindahan kepemilikan jadi bukan jual beli.
Q.S Albaqarah ayat
275
“.....Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan
riba...”_
- Rukun Jual Beli
1.
Orang yang berakad
(penjual dan pembeli)
Akil-baligh
serta berkemampuan memilih. Maka tidak sah transaksi jual beli yang dilakukan
anak kecil yang belum nalar, orang gila atau orang yang dipaksa.
2.
Shigat (lafal ijab
qabul)
Ijab dan qabul dilakukan dalam satu majlis, artinya antar penjual dan
pembeli hadir dalam satu ruang yang sama, qabul sesuai dengan ijab. Contoh aku
jual baju ini 10 ribu, pembeli menjawab: saya beli baju ini 10 ribu.
3. Barang yang
dibeli
Barang suci,
bermanfaat, bias diserah terimakan dan merupakan milik penuh penjual.
4. Nilai tukar pengganti barang.
- Jual Beli yang Diperbolehkan:
Dilihat dari objek jual beli
·
Tukar-menukar uang
dengan barang. Ini bentuk bai' berdasarkan konotasinya. Misalnya: Tukar menukar
mobil dengan rupiah.
·
Tukar-menukar barang
dengan barang, disebut juga dengan muqayadhah (barter) Misalnya: Tukarmenukar
buku dengan jam tangan.
·
Tukar-menukar uang
dengan uang, disebut juga dengan sharf. Misalnya: Tukar-menukar rupiah dengan
real.
Dilihat dari sisi waktu serah-terima, bai' dibagi menjadi
4 bentuk:
·
Barang dan uang
serah-terima dengan cara tunai. Ini bentuk asal bai'.
·
Uang dibayar dimuka dan
barang menyusul pada waktu yang disepakati, ini dinamakan salam.
·
Barang diterima dimuka
dan uang menyusul, disebut juga dengan bai' ajal (jual-beli tidak tunai).
Misalnya: Jual-beli kredit.
·
Barang dan uang tidak
tunai, disebut juga bai' dain bi dain (jual-beli hutang dengan hutang
Dilihat dari
cara menetapkan harga, bai' dibagi menjadi:
·
Bai'
musawamah (jual-beli dengan cara tawar-menawar), yaitu: jual-beli dimana pihak
penjual tidak menyebutkan harga pokok barang akan tetapi menetapkan harga tertentu
dan membuka peluang untuk ditawar. Ini bentuk asal bai'.
·
Bai'
amanah, yaitu: jual-beli dimana pihak penjual menyebutkan harga pokok barang
lalu menyebutkan harga jual barang tersebut, Bai' jenis ini terbagi lagi
menjadi 3 bagian:
v Bai'
Murabahah yaitu: pihak penjual menyebutkan harga pokok barang dan laba.
v Bai'
wadh'iyyah, yaitu: pihak penjual menyebutkan harga pokok barang dan menjual
barang tersebut dibawah harga pokok.
v Bai'
tauliyah, yaitu: penjual menyebutkan harga pokok dan menjual barangnya dengan
harga tersebut.
- Faktor adanya jual beli yang diharapkan:
1.
Dzolim,
a)
Ghisysy, yaitu
dengan cara menyembunyikan cacat barang atau dengan cara menampilkan barang
yang bagus dan menyelipkan diselanya barang yang jelek.
b)
Najsy secara bahasa
berarti membangkitkan. Secara istilah memiliki beberapa bentuk
a.
Seseorang menaikkan
harga pada saat lelang sedangkan dia tidak berniat untuk membeli; baik ada
kesepakatan sebelumnya antara dia dan pemilik barang atau perantara, maupun
tidak, ini sering terjadi juga di pasar modal yang biasa disebut cornering
saham.
b. Penjual
menjelaskan kriteria barang yang tidak sesungguhnya.
Penjual berkata," harga pokok barang ini
sekian," padahal dia berdusta.
c. menjual, membeli dan menawar barang yang terlebih dahulu
dijual, dibeli dan ditawar oleh muslim yang lain. Menawar
barang yang terlebih dahulu ditawar oleh muslim yang lain hukumnya haram dengan
2 syarat:
1. Bilamana hampir terjadi saling kecocokan
harga.
2.
Jual-belinya tidak
dengan cara lelang.
d.
Ihtikar (menimbun
barang).
e. Menjual
barang yang digunakan untuk maksiat.
2.
Gharar (Penipuan)
a)
Bai'Hashah. Misalnya:
Seseorang menjual tanahnya seukuran jauh lemparan batu yang dia lakukan.
b) Bai' mulamasah yaitu jual beli secara sentuh menyentuh. Maka
orang yang menyentuh berarti telah membeli.
c)
Bai' hablul hablah,
yaitu: menjual janin dari janin yang ada di perut unta yang sedang hamil. Atau
menjual suatu barang dengan cara tidak tunai dengan jangka waktu hingga janin
dari janin yang ada di perut unta yang hamil ini lahir.
d)
Ba’i mukhadarah
yaitu menjual buah-buahan yang belum pantas untuk dipanen.
e)
Ba’i Muhalaqah
yaitu jual beli tanaman yang masih di ladang.
f)
Ba’i Munabazah
yaitu jual beli secara lempar melempar, sehingga objek barang tidak jelas dan
tidak pasti apakah barang A,B, atau lainnya.
g) Bai' madhamin dan malaqih. Bai' madhamin yaitu: menjual
sperma yang berada dalam sulbi unta jantan. Bai'
malaqih: menjual janin unta yang masih berada dalam perut induknya.
3.
Riba
Yang ketiga ada faktor riba, ini ada dua yaitu riba fadhl dan riba
nasiah...
a)
Riba Fadhl, yaitu:
menukar harta riba yang sejenis dengan ukuran atau jumlah yang berbeda. Misalnya:
-
Menukar satu gantang kurma jenis sukari dengan 2 gantang kurma jenis barhi
dengan cara tunai.
-
Menukar 100 gram emas baru dengan 200 gram emas usang dengan cara tunai.
-
Menukar Rp. 10.000,- kertas dengan Rp. 9.800,- logam dengan cara tunai.
b)
Riba nasi'ah, yaitu: menukar harta riba dengan harta riba
yang 'illatnya sama dengan cara tidak tunai. Maksud kata “illatnya sama” barang
yang merupakan obyek tukar-menukar sama illatnya, seperti keduanya adalah alat
tukar, atau keduanya makanan pokok yang tahan lama, baik jenisnya sama ataupun
tidak. Maksud kata "tunai" transaksi serah-terima
kedua barang dilakukan pada saat yang sama. Misal:
-
Menukar 1 gantang kurma dengan 1 gantang gandum dengan cara tidak tunai.
- Menukar 100 gram emas
dengan 100 gram emas dengan cara tidak tunai.
- Menukar SR. 100 ,- dengan
Rp. 2.000,- dengan cara tidak tunai.
9. Tanya Jawab
1. Dwi Noor
Bagaimana dengan
dropshipper atau reseller, yang di medsos perusahaan menawarkan agar menjadi
dropshipper atau reseller tanpa kita memiliki barang tersebut artinya kita
menjual tanpa kita membeli terlebih dahulu?
Jawab:
Terkait hukum reseller
dan dropshiper, kembali ke hukum kaidah fiqih boleh kecuali ada dalil yang
melarang. Artinya disana tidak ada unsur penipuan atau dzalim.Buat reseller
sebenarnya sistemnya kita beli barang ke pusat baru kita jual lagi jadi ini
hukumnya boleh, kita sudah punya barangnya. Yang kedua, dropshiper ini yang
agak rawan karena kita menjual barang yang tidak kita punya, padahal jual beli kita mesti punya dulu barangnya. Sistem
ini boleh dengan beberapa syarat misal ada kesepakatan/kontrak dengan
pusat/distributor artinya kita hanya perantara ke pembeli, kemudian barang yang
dijual sesuai dengan spesifikasi yang disebutkan.
2. Ade
novita
Bagaimana dengan aturan
mengambil keutungan? Apakah diperbolehkan mengambil sebesar besarnya?
Jawab:
Tidak ada batas penjual
mengambil keuntungan, 100% atau lebih dari itu silahkan. Yang menjadi catatan
kalau dalam jual beli ada tindakan dzolim, misalnya menipu, atau contoh yang
sudah disebutkan diatas tadi, atau awalnya
mengambil keuntungan 50% lalu tiba-tiba
datang turis atau lokal/LN yang tidak tahu apa-apa tiba-tiba kita naikkan
harganya jadinya keuntungannya 100%,
3. Latifa
Bagaimana dengan MLM
syariah? Apakah ada istilah MLM syariah dalam islam.mohon penjelasannya
Jawab:
Yang perlu kita sorot
dari MLM adalah praktek dari money gamenya atau sistem piramidanya, yang
difokuskan dari sistem ini adalah mencari agen atau anggota dari perusahaan
tersebut, semakin banyak kita dapat agen semakin tinggi bonus kita peroleh,
bonusnya dari mana? dari usaha agen yang kita dapat, jadi ada kedzoliman
disana. Sebenarnya MLM syariah adalah istilah saja yang artinya sistem yang
dilarang dalam Islam dalam MLM tersebut dihilangkan salah satunya sistem
piramida tersebut, bonusnya mesti jelas akadnya apa apakah wakalah atau ijara.
Dapat melihat dari Fatwa MUI
Lampiran
Komentar