Langsung ke konten utama

Zakat, Infaq, Shadaqah

Zakat, Infaq, Shadaqah 

Hari, tanggal  : Minggu, 10 Mei 2020
Pembicara  : Khairul Rijal (Dosen STEBIS MUARA ENIM)
Moderator  : Alyfia Muhashona (Fungsionaris KSEI FE UNNES)

A. Materi
 a. Zakat
Zakat merupakan salah satu rukun Islam, sama halnya seperti shalat, yang wajib dilaksanakan oleh ummat Islam yang telah memenuhi syarat. Meninggalkan kewajiban zakat berarti meninggalkan salah satu rukun Islam. Dosa besar bagi mereka yang meninggalkannya.

Hukum Zakat dalam Islam 
Zakat merupakan salah satu hukum Islam yang menjadi unsur pokok bagi tegaknya Syariat Islam. Dalam Al Quran kata zakat digandengkan dengan sholat sebanyak 30 kali dalam satu ayat secara bersamaan. Oleh karena itu, hukum menunaikan zakat adalah wajib bagi setiap muslim yang telah memenuhi syarat tertentu.
Orang yang wajib mengeluarkan zakat : Zakat adalah fardlu 'ain bagi setiap muslim, baik laki-laki ataupun wanita. Bahkan anak-anak maupun orang gila pun tidak terlepas dari kewajiban zakat, jika pada hartanya telah mencapai persyaratan tertentu.

Macam-macam zakat :
 Zakat Fitrah/Nafs (jiwa), disebut juga dengan zakat fitrah, dikeluarkan pada setiap Bulan Ramadhan dan sebelum berlangsungnya shalat Iedul Fitri.
 Zakat maal (harta), dibayarkan ketika harta tersebut mencapai persyaratan tertentu dan waktu tertentu pula. 

Jenis harta yang wajib dikeluarkan zakatnya :
1) Emas dan perak  2) (baik sebagai mata uang ataupun bukan) 3) Barang dagangan dan keuntungannya 4) Ternak, yaitu unta, sapi, dan kambing 5) Tanaman (hasil pertanian) dan buah-buahan

Syarat dan Sebab Harta Yang Wajib Dikeluarkan Zakatnya :
 Mencapai nishab
Nishab adalah jumlah/ukuran minimal harta yang menyebabkan harta tersebut menjadi wajib dikeluarkan zakat. 
 Telah mencapai haul
Yakni jika harta tersebut telah berlalu satu tahun hijriyah, kecuali untuk harta berupa hasil pertanian dimana waktu wajib zakatnya adalah pada saat panen. Haul menjadi syarat bagi harta yang sudah mencapai nishab untuk dikeluarkan zakatnya.
Orang Yang Berhak Menerima Zakat (Mustahik Zakat)
Orang yang berhak menerima zakat telah ditentukan dalam firmanNya:  “Sesungguhnya zakat itu hanya untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, para 'amilin zakat, muallaf, budak, gharimin, jihad fi sabilillah, dan ibnu sabil.”  (Q.S. At-Taubah [9]:60)
Ayat tersebut membatasi dan mengkhususkan pos-pos penyaluran zakat hanya 8 golongan saja (asnaf), tidak boleh diberikan kepada selain
 8 golongan tersebut :
1) Fakir  
2) Miskin   
3) Amilin   
4) Muallaf 
5) Hamba Sahaya
6) Gharimin
7) Fi Sabilillah 
8) Ibnu Sabil

Kadar Zakat Fitrah
Zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa. Kualitas beras atau makanan pokok harus sesuai dengan kualitas beras atau makanan pokok yang dikonsumsi kita sehari-hari. Namun, beras atau makanan pokok tersebut dapat diganti dalam bentuk uang senilai 2,5 kg atau 3,5 liter beras.

b. Infaq
Definisi Infaq : Kata Infaq berasal dari kata anfaqo-yunfiqu. Artinya membelanjakan atau membiayai, arti infaq menjadi khusus ketika dikaitkan dengan upaya realisasi perintah-perintah Allah. Dengan demikian Infaq hanya berkaitan dengan atau hanya dalam bentuk materi saja, adapun hukumnya ada yang wajib (termasuk zakat, nadzar), ada infaq sunnah, mubah bahkan ada yang haram. 

Dasar Hukum Infaq : Syariah telah memberikan panduan kepada kita dalam berinfaq atau membelanjakan harta.  1) Allah juga memerintahkan agar seseorang membelanjakan harta untuk dirinya sendiri (QS at-Taghabun: 16)  2) Allah juga menyuruh kita untuk menafkahi istri dan keluarga menurut kemampuannya (QS ath-Thalaq: 7).  3) Dalam membelanjakan harta itu hendaklah yang dibelanjakan adalah harta yang baik, bukan yang buruk, khususnya dalam menunaikan infaq (QS al-Baqarah [2]: 267).

c. Sedekah
Definisi sedekah  Sedekah berasal dari kata shadaqah yang artinya benar. Artinya orang bershadaqah merupakan wujud dari bentuk kebenaran dan kejujurannya akan imannya kepada Allah. Hanya saja sedekah mempunyai arti yang lebih luas, yakni tidak hanya materi saja objek yang bisa disedekahkan, bisa juga dengan hal-hal yang bersifat non-materi.  Dasar Hukum Sedekah  Adapun panduan dalam bersedekah.  Dalam QS. al-Baqarah: 264 disebutkan:   “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu menghilangkan (pahala) sedekahmu dengan menyebut-nyebutnya dan menyakiti (perasaan si penerima), seperti orang yang menafkahkan hartanya karena riya kepada manusia dan dia tidak beriman kepada Allah dan hari kemudian.


Perbedaan Zakat, Infaq dan Sedekah



Manfaat ZIS :
1. Sarana Pembersih Jiwa 
2. Realisasi Kepedulian Sosial 
3. Sarana Untuk Meraih Pertolongan Sosial 
4. Ungkapan Rasa Syukur Kepada Allah 
5. Mengembangkan harta yang menyebabkannya terjaga dan
terpelihara.
6. Mewujudkan solidaritas dalam kehidupan.
7. Menghilangkan kesenjangan sosial antara si kaya dan si miskin.
8. Mendapatkan pahala dari Allah SWT
9. Meredam amarah Allah SWT.
10. Menolak musibah dan bahaya.
11. Pelakunya akan mendapatkan surga yang abadi.

B. Sesi Tanya Jawab

Sesi 1 1) Dari : Hamba Allah
Pertanyaan : Mohon maaf, apakah orang yang miskin juga wajib menunaikan zakat? Karena dia sebagai penerima zakat juga. Lalu, lebih baik zakat disalurkan ke masjid atau kita menyalurkan sendiri agar merata?
Jawab : Orang Miskin tidak wajib zakat karena dia ter kategori dalam 8 asnab. Berdasarkan PMA (Peraturan Menteri Agama) kita lebih baik dan direkomendasikan  menyalurkan zakat kepada lembaga Amil Zakat seperti BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional) : Dompet Dhuafa, Rumah Zakat, dll. Masjid sebagai perwakilan atau unit pemungutan zakat dari BAZNAS. Karena terdapat amil yang mengelola dana Zakat tersebut.

 2) Dari : Hamba Allah Pertanyaan : bencana pandemi seperti saat ini memberikan dampak pada peningkatan kemiskinan, yg ingin saya tanyakan bagaimana mengajak
masyarakat muslim yg tidak mampu dan kurang literasi agar mau membayar zakat fitrah sedangkan mereka sendiri sangat membutuhkan bantuan ? Dan saat krisis akibat pandemi ini, dapat dilihat minat masyarakat dalam ber ZIS cukup tinggi, bagaimana agar hal tersebut dapat tetap dipertahankan ?  Jawab : jika sebagai mahasiswa kita dapat membuat diskusi, tulisan yang dapat kita share di media sosial, mensosialisasikan kepada takmir-takmir masjid untuk selalu mengingatkan saat tausiyah setelah sholat Tarawih tentang pentingnya ber zakat khususnya Zakat Fitrah. Dimulai dari lingkup yang terkecil seperti keluarga, kerabat, dan teman-teman. Dengan adanya Allah menurunkan Pandemi seperti sekarang ini adalah agar kita lebih peduli terhadap sesama sebagaimana manusia yang bertaqwa kepada Allah SWT.

3) Dari : -
Pertanyaan : Di dalam hukum sedekah 2 surat Al-baqarah 264 kan dijelaskan bahwasannya “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu menghilangkan (pahala) sedekahmu dengan menyebut-menyebut dan menyakiti (perasaan si penerima), seperti orang orang yang menafkahkan hartanya karena riya kepada manusia dan dia tidak beriman kepada Allah dan hari kemudian.” Sebagai berikut, sedangkan di jaman sekarang banyak sekali sedekah yang dijadikan konten oleh para konten kreator dan biasanya sebelum di shodaqohkan, para penerimanya di prank dulu. Lalu bagaimana hukumnya? Apakah itu termasuk riya?
Jawab : segala sesuatu bergantung kepada niat. Seperti dia niatnya kepada dunia yaitu ingin eksis maka itulah yang membuat Allah SWT tidak ridha dan tidak memberikan pahala kepada kita walaupun secara kekinian ada beberapa konten yang mana harus memberikan prank atau di video dulu juga tentu bergantung kepada niat. Seperti kita memvideo orang yang benar-benar membutuhkan atau bahkan ingin makan pun susah jika tujuan kita ingin membantu sesama agar orang lain juga dapat membantu maka dari itu jika niatnya adalah membantu sesama saudara muslim maka Allah SWT akan memberikan sebuah ganjaran pahala. Tetapi niatnya kalau itu buruk maka tidak akan mendapat pahala tetapi. Jika kita niatkan untuk membantu sesama tidak termasuk riya’.

Sesi 2 :
1. Dari : Hamba Allah
Pertanyaan : Dijelaskan bahwa zakat adalah fardhlu’ain bagi setiap muslim, baik lakilaki ataupun wanita. Bahkan anak-anak maupun orang gila pun tidak terlepas dari kewajiban zakat, jika pada hartanya telah mencapai persyaratan tertentu. Bagaimana hukum dan perlakuan pada anak yang belum terlahir ke dunia dan masih di dalam kandungan sang ibu?
Jawab : berdasarkan Madzhab Syafi’i maka selama bayi tersebut belum lahir sempurna pada saat mata hari terbenam pada hari puasa terakhir atau 29-30 Ramadhan zakat tidak wajib bagi janin dan orang tua nya yang ditulis dalam kitab AlMajmu’

 2. Dari : -
Pertanyaan : Untuk zakat fitrah itu ada ketentuan tempat zakat di tempat tinggal kita atau boleh dimana saja ya?
Jawab : jika kita berdomisili di Semarang misalkan kita diperbolehkan membayar zakat di Semarang tersebut, namun saat kita ternyata harus pulang ke Sumatra tetapi lupa bayar zakat di Semarang, maka di perbolehkan membayar zakat di Sumatra. Lebih afdhal kita berada di tempat domisili apabila kita sudah mudik tidak apa yang terpenting kita sudah wajib menunaikan saat akhir bulan Ramadhan.

Kesimpulan : 
 Zakat merupakan sebuah kewajiban kita sebagai umat muslim. Kita diwajibkan membayar zakat fitrah dan diwajibkan zakat maal jika nisab dan haul kita sudah terpenuhi. Dianjurkan sekali untuk menginfaqkan harta kita ada infaq wajib dan sunah.
 Infaq wajib seperti nafkah kepada istri dan keluarga, infaq sunnah adalah memberikan infaq berupa materi kepada kaum dhuafa.
 Sedekah seperti sholat dhuha, senyum dengan ikhlas, menyingkirkan ranting di jalan itu semua termasuk sedekah. Diharapkan setelah bulan Ramadhan usai kita dapat menerapkan amal-amal kita seperti saat bulan ramadhan. Mudah-mudah an kita selalu
mendekatkan diri kita kepada Allah agar kita selalu membantu antara kaya dengan yang miskin dan membantu sesama sebagaimana kita dapati kisah Khalifah ke 8 Umar bin Abdul Aziz beliau berhasil membuktikan Ekonomi Islam berdasar kepada Instrumen zakat, shodaqoh, dan wakaf berhasil membawa islam kepada puncaknya, hingga tidak ada lagi yang berhak menerima zakat bahkan ada orang yang menikah dibiayai. Suatu saat islam akan bangkit dan maju berada pada puncaknya seperti pada masa Khalifah Umar bin Abdul Aziz.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

PENDEKATAN DALAM MENGEMBANGKAN AKUNTANSI SYARIAH

PENDEKATAN DALAM MENGEMBANGKAN AKUNTANSI SYARIAH Pendekatan Induktif Berbasis Akuntansi Kontemporer Pendekatan   ini   biasa   disingkat   dengan   pendekatan      induktif,      yang dipelopori   oleh   AAOIFI   (Accounting   and   Auditing   Organization   for   Islamic Financial Institution). Pendekatan ini menggunakan tujuan akuntansi keuangan Barat yang sesuai dengan organisasi bisnis Islam dan mengeluarkan bagian yang bertentangan dengan ketentuan syariah. Argumen yang mendukung pendekatan ini menyatakan bahwa pendekatan ini dapat diterapkan dan relevan dengan intitusi yang   memerlukannya.   Selain   itu,   pendekatan   ini   sesuai   dengan   prinsip   ibaha (boleh)   yang   menyatakan   bahwa   segala   sesuatu   yang   terkait   dalam   bidang muamalah boleh dilakukan sepanjang tidak ada larangan yang menyatakannya. Adapun argumen yang menentang pendekatan ini menyatakan bahwa ini tidak bisa diterapkan pada masyarakat   yang kehidupannya wajib berlandaskan pada wahyu

HUBUNGAN PERADABAN ISLAM DENGAN BUKU PACIOLI

HUBUNGAN PERADABAN ISLAM DENGAN BUKU PACIOLI Sejak abad VIII, Bangsa Arab berlayar sepanjang pantai Arabi dan India, singgah di Italia dan menjual barang dagangan yang mewah yang tidak diproduksi oleh Eropa. Buku Pacioli di dasarkan pada tulisan Leonard of Piza, orang Eropa pertama yang menerjemahkan buku Algebra (pada saat itu ditulis dalam bahasa Arab), yang berisikan dasar-dasar mengenai bookkeeping. Bookkeeping sebenarnya telah dipraktekkan pertama kali oleh para pedagang dan berasal dari Mesir.   Pada   akhir   abad   XV,   Eropa   mengalami   standstill   dan   tidak   dapat ditemukan adanya kemajuan yang berarti dalam metode akuntansi.              Istilah    Zornal    (sekarang   journal)    telah    lebih    dahulu    digunakan    oleh kekhalifahan Islam dengan Istilah Jaridah untuk buku catatan keuangan. Double entry   yang   ditulis   oleh   Pacioli,   telah   lama   dipraktekkan   dalam   pemerintahan Islam. Dari runtutan penjelasan di atas, jelaslah bahwa akuntansi d

Riba dalam Perspektif non-Muslim

                 Meskipun istilah riba disebut di dalam Al-Qur’an, namun istilah tersebut tidak terdapat penjelasan secara detail dalam praktik Rasulullah SAW. Hal ini didasarkan atas dua alasan. Pertama, bahwa ayat yang berkaitan dengan riba diturunkan pada akhir kehidupan Rasulullah SAW sehingga tidak banyak contoh kasus orang-orang yang bertanya kepada Rasulullah SAW tentang istilah tersebut. Kedua, riba merupakan istilah yang telah mapan dan terkenal pada saat pewahyuannya dan karena itu Rasulullah tidak merasa adanya kebutuhan akan penjelasan atau elaborasi lebih lanjut. Secara literal, riba merupakan istilah dalam bahasa Arab yang berarti kelebihan, tambahan. Kata kerja yang berkaitan dengan kata ini berarti; meningkatkan, melipatgandakan, melebihkan, mengambil lebih dari yang seharusnya, atau melakukan praktik peminjaman uang dengan tingkat bunga tinggi. Menurut Lane, istilah riba bermakna:             “meningkatkan, memperbesar, menambah, tambahan terlarang, menghasil