Langsung ke konten utama

Kebijakan Ekonomi dalam Menangani COVID-19 dengan Pendekatan Maqashid Syariah

 Kebijakan Ekonomi dalam Menangani COVID-19 dengan Pendekatan Maqashid Syariah
Hari, tanggal : Jumat, 27 Maret 2020
Pembicara : Bapak Ubaedul Mustofa, S.H.I., M.S.I
Moderator : Mochammad Yusuf

Materi
Covid-19 adalah virus yang menyerang sistem pernapasan dimana virus ini dapat menyebabkan kematian seseorang.

Secara umum ada 3 gejala terinfeksi virus covig-19 ini, diantaranya:
-Demam (suhu tubuh diatas 38 derajat celcius)
-Batuk
-Sesak nafas

Covid-19 adalah jenis baru dari coronavirus yang menular ke manusia dimana virus ini disebut Covid-19 yang pertama kali ditemukan di Kota Wuhan, Cina pada akhir Desember 2019.

Asal muasal virus ini diduga para ilmuan karena konsumsi makanan hewan liar dengan kata lain kelalaian manusia yang terlalu rakus mengkonsumsi makanan-makanan yang dilarang.

Hal tersebut sekaligus mempertegas kebenaran ajaran agama islam dimana islam membatasi seseorang untuk mengkonsumsi sesuatu yang dilarang.

Covid-19 ini telah memakan korban diberbagai belahan dunia walaupun tingkat kematiannya ada dibawah Ebola (50%), MERS (34,3%), dan SARS (10%).

Data terakhir pada tanggal 26 Maret 2020 terdapat 192 negara yang terjangkit virus ini.

Banyaknya manusia secara global yang terkonfirmasi virus ini sebanyak 414.179 manusia dan jumlah yang meninggal sebanyak 18.440 manusia dengan kemungkinan meninggalnya 4,5%.

Sedangkan di Indonesia sampai saat ini masih melakukan pengujian secara medis terhadap masyarakat Indonesia.

Pada tanggal 26 Maret 2020 terdapat 893 manusia yang terkonfirmasi virus ini dengan jumlah kematian 78 dan kasus sembuh sebanyak 35 yang berarti tingkat kematian di Indonesia sebanyak 8,7% lebih besar dari rata-rata di dunia.

Hal tersebut dikarenakan pemerintah maupun masyarakat Indonesia masih belum siap menangani wabah ini.

Beberapa problem yang timbul dari wabah covid-19 ini, diantaranya:
-Kesehatan, dimana dalam kesehatan ini menimbulkan adanya korban jiwa
-Ekonomi, dimana dalam ekonomi ini terjadi kekacauan ekonomi yang tidak hanya di Indonesia tetapi juga di dunia
-Sosial, dimana dalam sosial ini terjadi perubahan tatanan kehidupan manusia seperti interaksi masyarakat dibatasi (Social Distancing atau biasa disebut dengan istilah penggantinya Physical Distancing)
-Agama, dimana dalam agama ini mempengaruhi rutinitas aktivitas beragama manusia. Mulai hari ini terjadi penyesuaian dengan keadaan yang sedang terjadi dimana kegiatan sholat jumat ditiadakan untuk sementara waktu dan diganti dengan sholat dzuhur sampai kondisi membaik termasuk sholat jamaah 5 waktu yang lainnya. Hal ini juga berlaku untuk semua agama
-Psikologi, dimana dalam psikologis masyarakat mempengaruhi timbulnya ketakutan dan kecemasan manusia yang bisa menimbulkan stress.

Bagaimana pandangan islam menyikapi?
1. Tidak bisa semuanya mengandalkan hukum taklif yang ada di fiqh2 klasik.
2. Islam bukan agama yang kaku, sehingga memungkinkan adanya ijtihad terutama pada persoalan-persoalan baru. Seperti halnya persoalan covid 19 ini.
3. Menurut imam al ghazali, hukum islam (taklifi) bertujuan untuk kemaslahatan umat dengan cara terpenuhinya dasar-dasar manusia (Maqashid Syariah). Yaitu: Hifz Al-Din (menjaga agama), Hifz Al-Nafs (menjaga jiwa), Hifz Al-Aql (menjaga akal), Hifz Al-Nasl (menjaga keturunan), Hifz Al-Maal (menjaga harta).
4. Dasar pengambilan hukum dan kebijakan tentunya mengutamakan yang Dharuriyat dibandingkan dengan Hajiyat (sekunder) maupun Tahsiniyah (tersier)

Kebijakan ekonomi berdasar maqashid syariah dalam mengatasi covid-19?
Menurut maqashid Syariah, maka harus memprioritaskan penjagaan terhadap nyawa (hifz al-nafs), dan ketika pemerintah mengambil kebijakan social distancing untuk mengatasi covid 19 sudah sesuai dengan maqashid syariah misalnya dengan memberikan anggaran untuk proses pencegahan covid dan pengobatan covid.

Lalu bagaimana cara mengatasinya?
1. Pemangkasan anggaran yang tidak penting.
2. Realokasi anggaran yang ada di kementrian/lembaga baik di pusat maupun provinsi.
3.Penundaan proyek-proyek yang besar yang bersifat non vital.
4. Jaminan atas ketersediaan bahan pokok.
5. Kebijakan intervensi pasar dan tunjangan bagi masyarakat kecil.
6. Kebijakan keringanan atau penangguhan pajak dan pinjaman perbankan.

Intinya pemerintah harus memprioritaskan pada hifz al nafs atau pengatasan terhadap masalah covid 19. Dulu pada masa sahabat abu bakar , dlu mengalami pandemi virus sehingga Abu bakar memerintahkan untuk mengisolasi tempat tersebut agar tempat lain tidak ikut terjangkit.

Pertanyaan
1. Bella Dewi Fortuna dari fakultas ekonomi universitas negeri semarang.
Upaya apa yang bisa dilakukan dalam ekonomi syariah atau ekonomi islam untuk menghadapi perekonomian indonesia yang semakin memburuk karna dampak dari covid'19 yang membuat perdagangan internasional di tutup,  dan menurunnya nilai mata uang rupiah? dan usaha apa yang bisa kita lakukan untuk memperbaiki perekonomian indonesia melalui ekonomi islam?

Jawaban:
Dengan cara memprioritaskan ekonomi yang harus dibangun dari sektor fundamental, seperti; pertanian. Selain penguatan dari sektor fundamental seperti pertanian, maka Pemenuhan dasar dari maqashid Syariah untuk memenuhi kebutuhan dasar manusia juga sangat penting.

2. Ali asal UPI Bandung .
Bagaimana cara mengedukasi masyarakat tentang Maqasid Syariah? Sehingga sedikit banyak masyarakat paham.

Jawaban:
Dengan cara mengajarkan bagaimana mengintegrasikan ilmu agama dan umum. Diawali dari pentingnya belajar agama kemudian ke umum. Seperti halnya pada zaman dahulu para cendekiawan islam mempelajari ilmu agama terlebih dahulu kemudian baru mempelajari ilmu yang umum.

3. DianAmaliana
Berdasarkan materi yang telah disampaikan pak ubaed, maka kasus ini sangat berhubungan dengan hidz al nafs dimana salah satu tindakannya yaitu realokasi anggaran. Nah apakah ada tindakan yang bisa dilakukan selain hal tersebut? Terimakasih. Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh

Jawaban:
Tindakan lain yang bisa dilakukan misalnya mengamalkan social distancing itu sendiri karena social distancing merupakan bagian dari hifz al-nafs. Selanjutnya adalah memenuhi penyediaan alat medis yang memadai termasuk obat-obatan, APD, dan lain sebagainya.

4. Pertanyaan dari EnR Squad
Dibeberapa artikel yang saya baca, bahwa kebijakan Indonesia dalam menghadapi covid 19 tampak nya bukan ke arah melakukan lockdown, meskipun Indonesia tidak mengambil langkah lockdown tapi Covid 19 tetap sangat luar biasa melumpuhkan kegiatan masyarakat dari berbagai bidang dan tentunya yg krusial selain kesehatan adalah bidang ekonomi. Lalu sekiranya langkah strategis apakah yg harus dilakukan untuk mempercepat pemulihan keadaan jika nanti nya covid 19 telah berakhir?

Jawaban:
Kita harus merubah pola hidup masyarakat dimana orientasinya sebelumnya hanya sekedar untuk memenuhi kepuasan dengan cara mengkonsumsi apapun tanpa dibatasi tentunya sekarang harus dibatasi mengingat dalam konsep islam yang mana kita harus mengkonsumsi barang-barang yang halal. Kemudian terkait dengan kebijakan ekonomi kedepan kita harus memperbaiki struktur ekonomi termasuk dengan memperkuat fundamental ekonomi kita seperti pertanian, industri, dan sebagainya. Selain itu perlu adanya pengurangan akan ketergantungan impor barang.

5. Geovani
Dalam menghadapi kegoncangan ekonomi saat ini, apa peran baznas untuk menciptakan keseimbangan ekonomi?

Jawaban:
Diharapkan Baznas mampu memenuhi apa saja yang dibutuhkan masyarakat yang tentunya harus didasarkan dengan kaidah-kaidah syariah. Misalkan ketika Baznas mengelola dana zakat maka dana tersebut tidak sembarangan untuk diberikan. Namun, tidak semua harus dipenuhi oleh Baznas mengingat kapasitas dana yang masih sangat terbatas sehingga perlu campur tangan pemerintah seperti adanya kebijakan Bantuan Langsung Tunai (BLT), dan lain sebagainya.

6. Iyan
Covid-19 menjadi ancaman pertumbuhan ekonomi seperti yang td Bapak sampaikan di Indonesia, sebenernya penanganan yang seperti apa yg seharusnya dilakukan menurut kaidah ekonomi syariah? Ditambah lagi ini sudah menjadi isu global, dimana tanggal 25 kemaren the Fed menurunkan suku bunga acuannya yang pastinya akan berdampak pada ekonomi dan perbankan di Indonesia. Langkah apa yang seharusnya dilakukan untuk menanggapi hal tersebut, dari sudut pandang ekonomi syariah yang mengedepankan maqashid syariah?

Jawaban:
Langkah-langkah mengenai penurunan bunga boleh dilakukan tetapi untuk masalah saat ini yang paling penting adalah bagaimana cara kita menyelamatkan manusia dimana kita berusaha untuk menyembuhkan manusia yang sudah terdampak dan bagaimana cara kita untuk menghindarkan manusia yang belum terdampak. Dari sisi ekonomi berarti memikirkan anggaran untuk menyelamatkan manusia termasuk dengan menyisihkan realokasi anggaran dari berbagai sektor yang dianggap kurang penting.

Closing statement
Mari bersama-sama melawan covid 19, tetap jaga kesehatan, semoga wabah ini cepat berlalu. Mari jadikan wabah ini menjadi intropeksi diri dalam segala bidang. Mari diperbaiki jangan sampai adanya virus ini menjadikan kita sebagai manusia yanag rakus tanpa mempedulikan orang lain. Jangan sampai kita sebagai umat muslim jadi orang yang keluar dari fitrah kita sebagai umat islam.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

PENDEKATAN DALAM MENGEMBANGKAN AKUNTANSI SYARIAH

PENDEKATAN DALAM MENGEMBANGKAN AKUNTANSI SYARIAH Pendekatan Induktif Berbasis Akuntansi Kontemporer Pendekatan   ini   biasa   disingkat   dengan   pendekatan      induktif,      yang dipelopori   oleh   AAOIFI   (Accounting   and   Auditing   Organization   for   Islamic Financial Institution). Pendekatan ini menggunakan tujuan akuntansi keuangan Barat yang sesuai dengan organisasi bisnis Islam dan mengeluarkan bagian yang bertentangan dengan ketentuan syariah. Argumen yang mendukung pendekatan ini menyatakan bahwa pendekatan ini dapat diterapkan dan relevan dengan intitusi yang   memerlukannya.   Selain   itu,   pendekatan   ini   sesuai   dengan   prinsip   ibaha (boleh)   yang   menyatakan   bahwa   segala   sesuatu   yang   terkait   dalam   bidang muamalah boleh dilakukan sepanjang tidak ada larangan yang menyatakannya. Adapun argumen yang menentang pendekatan ini menyatakan bahwa ini tidak bisa diterapkan pada masyarakat   yang kehidupannya wajib berlandaskan pada wahyu

HUBUNGAN PERADABAN ISLAM DENGAN BUKU PACIOLI

HUBUNGAN PERADABAN ISLAM DENGAN BUKU PACIOLI Sejak abad VIII, Bangsa Arab berlayar sepanjang pantai Arabi dan India, singgah di Italia dan menjual barang dagangan yang mewah yang tidak diproduksi oleh Eropa. Buku Pacioli di dasarkan pada tulisan Leonard of Piza, orang Eropa pertama yang menerjemahkan buku Algebra (pada saat itu ditulis dalam bahasa Arab), yang berisikan dasar-dasar mengenai bookkeeping. Bookkeeping sebenarnya telah dipraktekkan pertama kali oleh para pedagang dan berasal dari Mesir.   Pada   akhir   abad   XV,   Eropa   mengalami   standstill   dan   tidak   dapat ditemukan adanya kemajuan yang berarti dalam metode akuntansi.              Istilah    Zornal    (sekarang   journal)    telah    lebih    dahulu    digunakan    oleh kekhalifahan Islam dengan Istilah Jaridah untuk buku catatan keuangan. Double entry   yang   ditulis   oleh   Pacioli,   telah   lama   dipraktekkan   dalam   pemerintahan Islam. Dari runtutan penjelasan di atas, jelaslah bahwa akuntansi d

Riba dalam Perspektif non-Muslim

                 Meskipun istilah riba disebut di dalam Al-Qur’an, namun istilah tersebut tidak terdapat penjelasan secara detail dalam praktik Rasulullah SAW. Hal ini didasarkan atas dua alasan. Pertama, bahwa ayat yang berkaitan dengan riba diturunkan pada akhir kehidupan Rasulullah SAW sehingga tidak banyak contoh kasus orang-orang yang bertanya kepada Rasulullah SAW tentang istilah tersebut. Kedua, riba merupakan istilah yang telah mapan dan terkenal pada saat pewahyuannya dan karena itu Rasulullah tidak merasa adanya kebutuhan akan penjelasan atau elaborasi lebih lanjut. Secara literal, riba merupakan istilah dalam bahasa Arab yang berarti kelebihan, tambahan. Kata kerja yang berkaitan dengan kata ini berarti; meningkatkan, melipatgandakan, melebihkan, mengambil lebih dari yang seharusnya, atau melakukan praktik peminjaman uang dengan tingkat bunga tinggi. Menurut Lane, istilah riba bermakna:             “meningkatkan, memperbesar, menambah, tambahan terlarang, menghasil