Langsung ke konten utama


لاَ تَبِيْعُوا الذَّهَبَ بِالذَّهَبِ إِلاَّ مِثْلاً بِمِثْلٍ وَلاَ تُشِفُّوْا بَعْضَهَا عَلَى بَعْضٍ، وَلاَ تَبِيْعُوا الْوَرِقَ بِالْوَرِقِ إِلاَّ مِثْلاً بِمِثْلٍ وَلاَ تُشِفُّوا بَعْضَهَا عَلَى بَعْضٍ، وَلاَ تَبِيْعُوا مِنْهَا غَائِبًا بِنَاجِزٍ.

“Janganlah kamu menjual emas dengan emas kecuali sama (nilainya) dan janganlah menambahkan sebagian atas sebagian yang lain; janganlah menjual perak dengan perak kecuali sama (nilainya) dan janganlah menambahkan sebagian atas sebagian yang lain; dan janganlah menjual emas dan perak tersebut yang tidak tunai dengan yang tunai.”
____________________________
Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh esya fighter semua. Salam Semangat. Ada berita ekonomi islam baru nih.  Simak yah...

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah menyerap dana sebesar Rp 4,075 triliun dari lelang lima seri Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) pada Selasa (2/5) dengan total penawaran yang masuk sebesar Rp 10,95 triliun.Adapun jumlah dana yang diserap tersebut berasal dari seri SPNS03112017, PBS013, PBS014, PBS011 dan PBS012."Total nominal yang dimenangkan dari kelima seri yang ditawarkan tersebut adalah Rp 4,075 triliun. Underlying asset-nya yaitu proyek/Kegiatan dalam APBN tahun 2017 dan BMN," ujar Direktur Pembiayaan Syariah, Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan, Suminto, Rabu (3/5).Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan, tercatat jumlah yang dimenangkan untuk seri SPNS03112017 mencapai Rp 2 triliun dengan imbal hasil rata-rata tertimbang 5,51 persen dan imbalan secara diskonto. Penawaran masuk untuk seri SBSN yang jatuh tempo pada 3 November 2017 sebesar Rp 4,988 triliun dengan imbal hasil terendah yang masuk 5,44 persen dan tertinggi 6,50 persen.Jumlah dimenangkan untuk seri PBS013 sebesar Rp 820 miliar dengan imbal hasil rata-rata tertimbang 6,93 persen dan tingkat imbalan 6,25 persen. Penawaran masuk untuk seri SBSN yang jatuh tempo pada 15 Mei 2019 ini mencapai Rp 2,87 triliun dengan imbal hasil terendah masuk 6,91 persen dan tertinggi 7,16 persen.Untuk seri PBS014 jumlah yang dimenangkan sebesar Rp 710 miliar dengan imbal hasil rata-rata tertimbang 7,04 persen dan tingkat imbalan 6,25 persen. Penawaran masuk untuk seri SBSN yang jatuh tempo pada 15 Mei 2021 ini mencapai Rp 1,22 triliun dengan imbal hasil terendah masuk 6,94 persen dan tertinggi 7,25 persen.Untuk seri PBS011, tidak ada jumlah yang dimenangkan. Adapun tingkat imbalan 8,75persen. Penawaran masuk untuk seri SBSN yang jatuh tempo pada 15 Agutus 2023 ini mencapai Rp 644 miliar dengan imbal hasil terendah masuk 7,31 persen dan tertinggi 7,63 persen.Untuk seri PBS012, jumlah dimenangkan mencapai Rp 545 miliar dengan imbal hasil rata-rata tertimbang 7,95 persen dan tingkat imbalan 8,875 persen. Penawaran masuk untuk seri SBSN yang jatuh tempo pada 15 Nopember 2031 ini mencapai Rp 1,23 triliun dengan imbal hasil terendah masuk 7,87 persen dan tertinggi 8,13 persen.Menurut Analis Senior Binaartha Sekuritas, RezaPriyambada, penyerapan dana dari lelang lima seri SBSN ini lebih sedikit dari lelang SBSN sebelumnya. Sebelumnya, Pemerintah menyerap dana sebesar Rp 3,47 triliun dari lelang lima seri Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) pada Selasa(18/4) dengan total penawaran yang masuk sebesar Rp 14,33 triliun."Nilai penawaran dan penyerapan SBSN kali ini di bawah periode sebelumnya yang disebabkan belum banyaknya pelaku pasar yang masuk dalam aktivitas transaksi pasca libur Mayday. Selain itu, ditambah lagi dengan meningkatnya yield obligasi AS sehingga pelaku pasar sedikit menahan diri," kata Reza.
_____________________________
Rep: Idealisa Masyrafina/Red: Nidia Zuraya
___________________________
@fosseinasional
@fosseiregionaljateng
#EkonomiRabbaniBisa
#KseiFeUnnes2017
#Prima_Prima_Prima
#KseiHitz
#FEBrilian
#Ekis_today
___________________________

Fb : Ksei Fe Unnes
Twitter : @kseifeunnes
IG : kseifeunnes
Id Line : @nzv2519n
Area lampiran

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PENDEKATAN DALAM MENGEMBANGKAN AKUNTANSI SYARIAH

PENDEKATAN DALAM MENGEMBANGKAN AKUNTANSI SYARIAH Pendekatan Induktif Berbasis Akuntansi Kontemporer Pendekatan   ini   biasa   disingkat   dengan   pendekatan      induktif,      yang dipelopori   oleh   AAOIFI   (Accounting   and   Auditing   Organization   for   Islamic Financial Institution). Pendekatan ini menggunakan tujuan akuntansi keuangan Barat yang sesuai dengan organisasi bisnis Islam dan mengeluarkan bagian yang bertentangan dengan ketentuan syariah. Argumen yang mendukung pendekatan ini menyatakan bahwa pendekatan ini dapat diterapkan dan relevan dengan intitusi yang   memerlukannya.   Selain   itu,   pendekatan   ini   sesuai   dengan   prinsip   ibaha (boleh)   yang   menyatakan   bahwa   segala   sesuatu   yang   terkait   dalam   bidang muamalah boleh dilakukan sepanjang tidak ada larangan yang menyatakannya. Adapun argumen yang menentang pendekatan ini menyatakan bahwa ini tidak bisa diterapkan pada masyarakat   yang kehidupannya wajib berlandaskan pada wahyu

HUBUNGAN PERADABAN ISLAM DENGAN BUKU PACIOLI

HUBUNGAN PERADABAN ISLAM DENGAN BUKU PACIOLI Sejak abad VIII, Bangsa Arab berlayar sepanjang pantai Arabi dan India, singgah di Italia dan menjual barang dagangan yang mewah yang tidak diproduksi oleh Eropa. Buku Pacioli di dasarkan pada tulisan Leonard of Piza, orang Eropa pertama yang menerjemahkan buku Algebra (pada saat itu ditulis dalam bahasa Arab), yang berisikan dasar-dasar mengenai bookkeeping. Bookkeeping sebenarnya telah dipraktekkan pertama kali oleh para pedagang dan berasal dari Mesir.   Pada   akhir   abad   XV,   Eropa   mengalami   standstill   dan   tidak   dapat ditemukan adanya kemajuan yang berarti dalam metode akuntansi.              Istilah    Zornal    (sekarang   journal)    telah    lebih    dahulu    digunakan    oleh kekhalifahan Islam dengan Istilah Jaridah untuk buku catatan keuangan. Double entry   yang   ditulis   oleh   Pacioli,   telah   lama   dipraktekkan   dalam   pemerintahan Islam. Dari runtutan penjelasan di atas, jelaslah bahwa akuntansi d

Riba dalam Perspektif non-Muslim

                 Meskipun istilah riba disebut di dalam Al-Qur’an, namun istilah tersebut tidak terdapat penjelasan secara detail dalam praktik Rasulullah SAW. Hal ini didasarkan atas dua alasan. Pertama, bahwa ayat yang berkaitan dengan riba diturunkan pada akhir kehidupan Rasulullah SAW sehingga tidak banyak contoh kasus orang-orang yang bertanya kepada Rasulullah SAW tentang istilah tersebut. Kedua, riba merupakan istilah yang telah mapan dan terkenal pada saat pewahyuannya dan karena itu Rasulullah tidak merasa adanya kebutuhan akan penjelasan atau elaborasi lebih lanjut. Secara literal, riba merupakan istilah dalam bahasa Arab yang berarti kelebihan, tambahan. Kata kerja yang berkaitan dengan kata ini berarti; meningkatkan, melipatgandakan, melebihkan, mengambil lebih dari yang seharusnya, atau melakukan praktik peminjaman uang dengan tingkat bunga tinggi. Menurut Lane, istilah riba bermakna:             “meningkatkan, memperbesar, menambah, tambahan terlarang, menghasil