on 11/01/2017
repost from mysharing.co
BADAN Amil Zakat Nasional (BAZNAS) menandatangani nota kesepahaman (MoU)
kerjasama penyediaan sanitasi dan air bersih dengan Badan Perencanaan
Pembangunan Nasional (Bappenas), Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Badan Wakaf
Indonesia (BWI) di Kantor Bappenas, Jakarta, Selasa (10/1).
Ketua BAZNAS, Bambang
Sudibyo mengatakan, kerjasama ini ialah momentum bagi BAZNAS untuk
menyalurkan dana zakat, infak, sedekah dan dana keagamaan lainnya dengan
sebaik-baiknya. “BAZNAS mendukung program penyediaan sanitasi dan air
bersih.Kami akan melakukan penyaluran sesuai asnaf (golongan yang berhak
menerima zakat), bukan hanya di BAZNAS Pusat namun juga akan kami libatkan
seluruh BAZNAS Provinsi dan Lembaga Amil Zakat,” kata Bambang dalam rilisnya
yang diterima MySharing, Selasa malam (10/1).
Menurut Bambang,
kerjasama ini merupakan program yang akan dengan mudah menarik muzaki
untuk berzakat melalui lembaga zakat resmi. Sebab salah satu masalah ialah
banyak muzaki yang belum berzakat melalui amil zakat resmi seperti tuntunan Al
Quran dan aturan di Undang-undang.
“Untuk menghimpun zakat sebaik-baiknya perlu penyaluran yang kredibel,
akuntable dan sesuai sasaran sehingga dapat membebaskan masyarakat miskin dari
berbagai permasalahan, salah satunya ialah masalah air bersih dan sanitasi,”
katanya.
Bambang
mengatakan, BAZNAS sepenuhnya akan mendukung program ini karena sesuai
apa yang sudah dicanangkan oleh Bappenas. Bahwa zakat, infak dan sedekah
merupakan bagian dari program untuk mencapai Sustainable Development Goals
(SDGs). Zakat juga sudah masuk ke masterplan arsitektur keuangan syariah yang
dirancang oleh Bappenas.
BAZNAS akan menyiapkan dengan sebaik-baiknya karena dengan demikian,
semua organisasi pengelola zakat yang resmi akan menjadi lembaga keuangan
syariah yang diawasi dan supervisi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Sementara itu Menteri
Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/ Kepala Bappenas, Bambang Brojonegoro
mengatakan, kerjasama ini diinisiasi oleh Bappenas selaku koordinator SDGs
dengan MUI yang berwenang mengeluarkan Fatwa Ziswaf untuk keperluan air bersih
dan sanitasi.
Salah satu tujuan
ambisius dari program ini adalah No Poverty, yaitu memfokuskan diri untuk
penanggulangan kemiskinan di Indonesia, salah satunya keterbatasan akses
layanan dasar.
“Dalam penyediaan akses
dasar, kadang kadang kita lupa dengan air bersih dan sanitasi. Tanpa itu, kita
tidak mungkin menciptakan keluarga yang sehat, bahkan sepertiga balita di
Indonesia mengalami stunting (gizi buruk),” jelas Bambang.
Dia menegaskan, salah
satu cara untuk mencegahnya ialah dengan memberikan akses sanitasi dan air
bersih yang memadai. Pemerintah menyediakan dana melalui APBN dan APBD namun
jumlahnya terbatas, sehingga perlu dibantu dengan anggaran lain yakni zakat dan
wakaf.
“Kami berterimakasih
karena MUI sudah mengeluarkan fatwa yang mendorong ziswaf untuk menunjang
program air bersih dan sanitasi. Kami berharap, BAZNAS dan BWI bisa mendorong
pemanfaatan ziswaf utuk kesejahteraan masyarakat,” kata Bambang.
Penyaluran ziswaf dalam program pemerintah ini akan mempercepat
pengurangan kemiskinan di Indonesia dan menolong masyarakat yang belum memiliki
akses air bersih.
Komentar