Langsung ke konten utama

Rekonstruksi "Grameen Bank" ala Indonesia



Al kisah, ada seorang ibu tukang penjual sayur keliling bernama Ibu Romla. Karena keterbatasan modal, dan tak memiliki apapun untuk dikonversikan menjadi modal ia terpaksa harus mencari pinjaman. Tak adanya akses untuk meminjam modal usaha ke bank karena tak punya apa-apa untuk dijadikan agunan, terpaksa si ibu meminjam uang kepada rentenir dengan bunga 20 persen sebulan. Bandingkan dengan tingkat suku bunga kredit komersil bank konvensional yang kini hanya berkisar 11-14 persen/tahun (Jawa Pos, 4 Juli 2009). Segala usahanya berjualan keliling harus ada ‘uang mati’, dalam arti uang yang harus disisihkan untuk mencicil hutang beserta bunganya. Si rentenir rupanya sedikit berbaik hati dengan "belanja" pada ibu Romla rata-rata Rp 10 ribu setiap hari. Ia tidak perlu membayar belanjaannya, cukup dihitung dengan teliti kemudian mengurangi jumlah bunga yang harus dibayar ibu Romla atas pinjamannya. Rata-rata sepuluh ribu setiap hari mungkin sedikit meringankan dan tidak terlalu besar dibandingkan jika harus membayar sekaligus. Tapi bagi seorang Romla yang jam 12 malam harus sudah bangun dan segera kulakan ke pasar kemudian berkeliling dari satu perumahan ke perumahan lain, sejak hari masih gelap, yang jika sedang hoki paling cepat jam 10 pagi baru bisa pulang ke rumah atau hingga jam 12 siang jika dagangannya tak cepat laku, nominal itu sangat luar biasa. Betapa tidak? Dari setengah kilogram daging ayam yang harganya sekitar Rp 11 ribu, Romla biasanya hanya mengambil keuntungan Rp 500, atau Rp 100 dari seikat bayam yang dijualnya. Dari receh demi receh itulah ia membayar bunga dan mencicil hutangnya pada rentenir, menghidupi keluarganya dan masih harus menyisihkan untuk modal berjualan esok harinya.



Sepenggal kisah tersebut hanyalah satu dari sekian banyak peristiwa yang terjadi di lingkungan kita sehari-hari. Dalam mensejahterakan hidupnya tentu masyarakat tidak akan lepas dari kegiatan ekonomi. Maka, sebagian besar manusia untuk bertahan hidup akan melakukan bisnis. Ada pepatah mengatakan, “kalau bisa bisnis itu aman (sejahtera) di dunia dan aman (sejahtera) pula di akhirat.” Bagaimana caranya?

Dalam situasi seperti kisah di atas, tentu keberadaan lembaga kredit sangat membantu. Pengelolaan lembaga kredit sekaligus dapat menjadi lading bisnis bagi pelakunya. Salah satu bisnis berbasis syariah yang kini sedang mengalami perkembangan bagus adalah perbankan syariah. Sejak diperkenalkan pada tahun 1992 melalui Bank Muamalat Indonesia, industri perbankan syariah terus menunjukkan perkembangan yang lebih cepat dari perkiraan. Hal ini yang mendorong bank-bank konvensional ikut  berlomba membuka divisi syariah karena minat masyarakat yang demikian tinggi pada produk perbankan syariah. Namun dewasa ini, tren keuangan syariah mengalami stagnasi.
Seperti dipaparkan oleh Sigit Pramono (Ketua STIE SEBI) pada 6 Maret 2016, bahwa pangsa pasar keuangan syariah di Indonesia masih sekitar 5%. Stagnansi perbankan syariah pada 2012-2015 menandakan industri ini butuh stimulus. Agar bisa tumbuh kembali, perbankan syariah bisa menangkap potensi pedesaan (www.republika.co.id) Lalu bagaimana seharusnya mengoptimalkan bank syariah untuk menangkap peluang di pedesaan?

Belajar dari Grameen Bank
            Muhammad Yunus pada tahun 1970-an melalui Grameen Bank-nya berhasil membuktikan bahwa gerakan nyata untuk mendayagunakan ekonomi masyarakat bawah bisa berjalan. Salah satu ciri unik Grameen Bank yang didirikan di Bangladesh adalah pola pemberian kredit yang disandarkan pada pembentukan kelompok kecil penerima kredit. Satu kelompok terdiri dari lima orang yang saling bantu dan mengawasi dalam proses income generating (aktifitas yang mendatangkan penghasilan). Hanya dua orang dari mereka yang diperkenankan meminta kredit dari bank dan jika mereka tidak bermasalah dalam pengembalian kreditnya, dua orang lainnya dalam kelompok boleh ikut meminjam, dan jika semua sukses si orang kelima bisa mengajukan kredit pada bank. Dukungan moral dari sesama anggota kelompok peminjam menjadi pemacu pengembalian kredit secara disiplin. Hanya sebagian kecil dari kreditor yang gagal mengembalikan kredit, sebagian besar (98,85%) mengembalikannya secara penuh tepat pada waktunya.

Grameen Bank berhasil menjadi pemecah mata rantai lingkaran setan yang diciptakan antara kemiskinan dan permodalan. Dukungan anggota kelompok dalam proses peminjaman kredit menjadi pengganti perlunya agunan di Grameen Bank. Dalam praktik ekonomi kapitalisme yang umum berlaku, setiap peminjam kredit harus mempunyai sejumlah agunan sebagai jaminan bagi bank. Dengan adanya syarat ini, rakyat miskin yang tidak punya apa-apa tidak mungkin mendapat kesempatan mendapatkan modal dalam upayanya meningkatkan penghasilan. Upaya yang dilakukan Muhammad Yunus dan Grameen Bank terus berkembang pesat dan yang sangat menarik adalah bahwa 97% diantara peminjam adalah perempuan yang mampu berrevolusioner memutus rantai kemiskinan. Hingga kini model Grameen Bank telah direplikasi oleh lebih 250 lembaga keuangan mikro di hampir 100 negara.

Rekonstruksi Gramen Bank ala Indonesia
            Sebagaimana Bangladesh, Indonesia ialah negara berkembang yang didominasi oleh masyarakat menengah ke bawah. Aktivitas ekonomi sebagai kontributor terbesar dari GDP dimainkan oleh sektor Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) sekaligus sebagai pencipta 96% lapangan kerja nasional. Di samping itu, ia menjadi bisnis yang berkembang paling pesat menurut SME Statistics, 2005 yaitu mencapai 14.9%, sedangkan pada Usaha Besar hanya 6,2%. (Ministry of Cooperative, Small & Medium Enterprises, 2006).
Konsep Grameen Bank utamanya ialah memberikan kredit mikro bagi orang miskin tanpa agunan. Bukan orang miskin namanya kalau ia punya tanah dengan akta yang lengkap. Tidak bisa disebut orang papa mereka yang punya BPKB, dan tidak disebut fakir seseorang yang memiliki surat jaminan lain. Maka dari itu, saat rakyat miskin membutuhkan modal untuk usaha, lembaga keuangan wajib mempermudah.
Sebenarnya sejak awal didirikan Grameen Bank tidak pernah menyandang nama syariah. Namun dalam perjalanannya bank ini menebarkan banyak nilai-nilai kemanusiaan. Penghapusan kemiskinan, penyediaan pendidikan, layanan kesehatan, kesempatan kerja bagi kaum miskin, kesetaraan jender melalui pemberdayaan perempuan serta memastikan kesejahteraan manula, semua merupakan tujuan-tujuan sosial yang menjadi komitmen Grameen Bank. Grameen menentang kerangka kelembagaan yang ada sekarang, Grameen menentang perekonomian yang didasarkan pada ketamakan bisnis, Gramen ingin menciptakan perusahaan-perusahaan yang sadar sosial untuk menyaingi perusahaan-perusahaan yang tamak. Grameen bukanlah bank non riba, Grameen bank menyalurkan tiga jenis kredit dan membebani masing-masing kredit tersebut dengan tingkat bunga berbeda.
Untuk itulah, perlunya rekonstruksi Grameen Bank ala Indonesia. Peluang adopsi prinsip-prinsip perbankan sebagaimana Grameen Bank dapat diterapkan oleh Baitul Maal wat Tamwil (BMT), Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS), Badan Perkreditan Rakyat Syariah (BPR), bahkan oleh Bank umum Syariah sekalipun dengan tetap memegang nilai-nilai Islam. Lembaga keuangan syariah tidak bisa sekadar berbeda dalam memberikan keuntungan untuk nasabah dengan model bagi hasil. Sebab suatu bank disebut syariah tidak cuma berdasar ketiadaan riba. Namun, sebagai bank dengan basis syariah, ia mesti mampu mengejawantahkan prinsip-prinsip Islam dalam segala aktivitasnya. Dan dari noktah itulah seharusnya semua bank syariah harus memberikan kemudahan untuk rakyat miskin yang mau berusaha. Ingat, tanpa agunan! Yang harus dilakukan ialah memandu mereka agar usaha yang dilakukan memang punya prospek menguntungkan. 
Dengan beberapa nasabah dalam satu lingkup juga memudahkan bank syariah melakukan pembinaan usaha, akidah, soal bisnis, dan hal lain sesuai dengan produk bank itu sendiri. Semangatnya ialah pemberdayaan, mengangkat harkat rakyat miskin agar bisa percaya diri dengan usaha mandiri. Dan lagi-lagi, Grameen Bank sudah memberikan contoh nyata yang aplikatif.

Hal tersebut dapat diterapkan secara bertahap. Berawal dengan memberikan kredit usaha tanpa agunan kepada rakyat miskin. Pemberian kredit ini tentu saja dengan semua kemudahan dalam memperolehnya. Tanpa surat keterangan usaha dari kepala lingkungan, izin dari tetangga kiri-kanan, dan mesti melampirkan kartu keluarga. Orang miskin tidak akan siap dengan semua syarat administrasi semacam itu. Dengan begitu, perbankan Islam akan dirasakan kemanfaatannya oleh masyarakat. Perbankan semacam itu juga menjadi promosi gratis buat Islam sebagai agama dan cara hidup, di tengah kabar soal muslim yang acap dilekatkan dengan teroris, miskin, dan feodal. Bank syariah harus mau untuk tampil sebagai problem solver atas masalah kemiskinan. Di tengah menggeliatnya semua bank untuk membentuk unit syariah dan keberislaman kaum muslimin yang meningkat, potensi untuk rekonstruksi Grameen Bank yang baru di Indonesia terbuka lebar.
sw
(diolah dari berbagai sumber) 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PENDEKATAN DALAM MENGEMBANGKAN AKUNTANSI SYARIAH

PENDEKATAN DALAM MENGEMBANGKAN AKUNTANSI SYARIAH Pendekatan Induktif Berbasis Akuntansi Kontemporer Pendekatan   ini   biasa   disingkat   dengan   pendekatan      induktif,      yang dipelopori   oleh   AAOIFI   (Accounting   and   Auditing   Organization   for   Islamic Financial Institution). Pendekatan ini menggunakan tujuan akuntansi keuangan Barat yang sesuai dengan organisasi bisnis Islam dan mengeluarkan bagian yang bertentangan dengan ketentuan syariah. Argumen yang mendukung pendekatan ini menyatakan bahwa pendekatan ini dapat diterapkan dan relevan dengan intitusi yang   memerlukannya.   Selain   itu,   pendekatan   ini   sesuai   dengan   prinsip   ibaha (boleh)   yang   menyatakan   bahwa   segala   sesuatu   yang   terkait   dalam   bidang muamalah boleh dilakukan sepanjang tidak ada larangan yang menyatakannya. Adapun argumen yang menentang pendekatan ini menyatakan bahwa ini tidak bisa diterapkan pada masyarakat   yang kehidupannya wajib berlandaskan pada wahyu

HUBUNGAN PERADABAN ISLAM DENGAN BUKU PACIOLI

HUBUNGAN PERADABAN ISLAM DENGAN BUKU PACIOLI Sejak abad VIII, Bangsa Arab berlayar sepanjang pantai Arabi dan India, singgah di Italia dan menjual barang dagangan yang mewah yang tidak diproduksi oleh Eropa. Buku Pacioli di dasarkan pada tulisan Leonard of Piza, orang Eropa pertama yang menerjemahkan buku Algebra (pada saat itu ditulis dalam bahasa Arab), yang berisikan dasar-dasar mengenai bookkeeping. Bookkeeping sebenarnya telah dipraktekkan pertama kali oleh para pedagang dan berasal dari Mesir.   Pada   akhir   abad   XV,   Eropa   mengalami   standstill   dan   tidak   dapat ditemukan adanya kemajuan yang berarti dalam metode akuntansi.              Istilah    Zornal    (sekarang   journal)    telah    lebih    dahulu    digunakan    oleh kekhalifahan Islam dengan Istilah Jaridah untuk buku catatan keuangan. Double entry   yang   ditulis   oleh   Pacioli,   telah   lama   dipraktekkan   dalam   pemerintahan Islam. Dari runtutan penjelasan di atas, jelaslah bahwa akuntansi d

Riba dalam Perspektif non-Muslim

                 Meskipun istilah riba disebut di dalam Al-Qur’an, namun istilah tersebut tidak terdapat penjelasan secara detail dalam praktik Rasulullah SAW. Hal ini didasarkan atas dua alasan. Pertama, bahwa ayat yang berkaitan dengan riba diturunkan pada akhir kehidupan Rasulullah SAW sehingga tidak banyak contoh kasus orang-orang yang bertanya kepada Rasulullah SAW tentang istilah tersebut. Kedua, riba merupakan istilah yang telah mapan dan terkenal pada saat pewahyuannya dan karena itu Rasulullah tidak merasa adanya kebutuhan akan penjelasan atau elaborasi lebih lanjut. Secara literal, riba merupakan istilah dalam bahasa Arab yang berarti kelebihan, tambahan. Kata kerja yang berkaitan dengan kata ini berarti; meningkatkan, melipatgandakan, melebihkan, mengambil lebih dari yang seharusnya, atau melakukan praktik peminjaman uang dengan tingkat bunga tinggi. Menurut Lane, istilah riba bermakna:             “meningkatkan, memperbesar, menambah, tambahan terlarang, menghasil