BISNIS SYARIAH | ||||||||
Bisnis merupakan salah satu dari sekian
jalan untuk memenuhi kebutuhan manusia. Artinya Allah SWT telah memberikan
arahan bagi hamba – Nya untuk melakukan bisnis. Dalam Islam sendiri terdapat
aturan maupun etika dalam melakukan bisnis. Kita sudah diberikan contoh riil
oleh Rasulullah SAW bagaimana beliau melakukan bisnis dengan cara berdagang.
Bahkan hal tersebut telah dilakukannya dari kecil ketika diajak pamannya Abu
Thalib untuk berdagang ke Syam. Dan dimana ketika seorang saudagar wanita kaya
yakni Siti Khadijah R.A mempercayai
beliau untuk menjual dagangannya ke pasar maka Rasulullah pun melaksanakannya
dengan kejujuran dan kesungguhan.
Dalam pandangan Islam terdapat aturan ataupun
etika yang harus dimiliki oleh setiap orang yang mau melakukan bisnis apalagi
dia adalah seorang mukmin. Seorang mukmin dalam berbisnis jangan sampai
melakukan tindakan – tindakan yang bertentangan dengan syariat. Rasulullah SAW
banyak memberikan petunjuk mengenai etika bisnis, di antaranya ialah: Pertama, bahwa prinsip esensial dalam
bisnis adalah kejujuran. Dalam doktrin Islam, kejujuran merupakan syarat
fundamental dalam kegiatan bisnis. Rasulullah sangat intens menganjurkan
kejujuran dalam aktivitas bisnis. Dalam tataran ini, beliau bersabda: “Tidak
dibenarkan seorang muslim menjual satu jualan yang mempunyai aib, kecuali ia
menjelaskan aibnya” (H.R. Al-Quzwani). Kedua,
dalam Islam tidak hanya mengejar keuntungan saja (profit oriented) tapi, juga
harus memperhatikan sikap ta’awun (tolong – menolong) diantara kita sebagai
implikasi sosial bisnis. Ketiga,
tidak melakukan sumpah palsu. Nabi Muhammad SAW sangat intens melarang para
pelaku bisnis melakukan sumpah palsu dalam melakukan transaksi bisnis. Dalam
sebuah hadis riwayat Bukhari, Nabi bersabda, “Dengan melakukan sumpah palsu,
barang-barang memang terjual, tetapi hasilnya tidak berkah”. Dalam hadis
riwayat Abu Dzar, Rasulullah SAW mengancam dengan azab yang pedih bagi orang
yang bersumpah palsu dalam bisnis, dan Allah tidak akan memperdulikannya nanti
di hari kiamat (H.R. Muslim). Keempat,
bisnis dilakukan dengan suka rela, tanpa paksaan. Firman Allah, “Hai
orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan
cara yang bathil, kecuali dengan jalan bisnis yang berlaku dengan suka sama
suka di antara kamu” (QS. 4: 29). Kelima,
bahwa bisnis yang dilaksanakan bersih dari unsur riba. Firman Allah, “Hai
orang-orang yang beriman, tinggalkanlah sisa-sisa riba jika kamu beriman (QS.
al-Baqarah:: 278) dan masih banyak lagi etika ataupun petunjuk bisnis dalam
Islam. Semua yang disebutkan di atas harus benar – benar dilakukan agar apa
yang kita lakukan mendapat ridho- Nya.
|
PENDEKATAN DALAM MENGEMBANGKAN AKUNTANSI SYARIAH Pendekatan Induktif Berbasis Akuntansi Kontemporer Pendekatan ini biasa disingkat dengan pendekatan induktif, yang dipelopori oleh AAOIFI (Accounting and Auditing Organization for Islamic Financial Institution). Pendekatan ini menggunakan tujuan akuntansi keuangan Barat yang sesuai dengan organisasi bisnis Islam dan mengeluarkan bagian yang bertentangan dengan ketentuan syariah. Argumen yang mendukung pendekatan ini menyatakan bahwa pendekatan ini dapat diterapkan dan relevan dengan intitusi yang memerlukannya. Selain itu, pendekatan ini sesuai dengan prinsip ibaha (boleh) yang menyatakan bahwa segala sesuatu yang terkait dalam bidang muamalah boleh dilakukan sepanjang...
Komentar