PEGADAIAN SYARIAH Rukun dan Syarat Transaksi Gadai: Rukun Gadai Ada ijab dan qabul (shigat). Terdapat orang yang berakad adalah yang menggadaikan (rahin) dan yang menerima gadai (murtahin). Ada jaminan (marhum) berupa barang / harta. Utang (marhun bih). Syarat Sah Gadai Shigat Orang yang berakad Barang yang dijadikan pinjaman Utang (marhun bih) Hak dan Kewajiban Pihak yang Berakad Penerima Gadai (Murtahin) Hak : Apabila rahin tidak dapat memenuhi kewajibannya pada saat jatuh tempo, murtahirin berhak untuk menjual marhun Untuk menjaga keselamatan marhun, pemegang gadai berhak mendapatkan penggantian biaya yang dikeluarkan Pemegang gadai berhak menahan barang gadai dari rahin, selama pinjaman belum dilunasi Kewajiban : Apabila terjadi sesuatu (hilang ataupun cacat) terhadap marhun akibat dari kelalaian, maka murtahin harus bertanggung jawab Tak boleh menggunakan marhun untuk kepentingan pribadi Sebelum diadakan pelelangan marhun harus ada pemberitahuan kepada rahin
Membumikan syariat Islam di bidang Ekonomi