Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari Agustus, 2018

LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH LAINNYA

LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH LAINNYA Pengertian BPRS (Bank Pengkreditan Rakyat Syariah) BPRS (Bank Pengkreditan Rakyat Syariah) Pengertian Menurut undang-undang (UU) Perbankan No. 7 tahun 1992, BPRS adalah lembaga keuangan yang menerima simpanan uang hanya dalam bentuk deposito berjangka tabungan, dan atau bentuk lainnya yang dipersamakan dalam bentuk itu dan menyalurkan dana sebagai usaha BPR. Pada UU Perbankan No. 10 tahun 1998, disebutkan bahwa BPR adalah lembaga keuangan bank yang melaksanakan kegiatan usahanya secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah. Peraturan  pelaksanaan  BPR  yang  menggunakan  prinsip  syariah  tertuang pada surat Direksi Bank Indonesia No. 32/36/KEP/DIR/tentang Bank Perkreditan Rakyat Berdasarkan Prinsip Syariah tanggal 12 Mei 1999. Dalam hal ini pada teknisnya BPR syariah beroperasi layaknya BPR konvensional namun menggunakan prinsip syariah. Sejarah BPR merupakan penjelmaan dari Bank Desa, Lumbung Desa, Bank Pasar, Bank Pegawai Lumbung Nagari

PRINSIP OPERASIONAL SYARIAH

PRINSIP OPERASIONAL SYARIAH Prinsip Mudharabah   Perjanjian antara dua pihak dimana pihak pertama sebagai pemilik dana (sahibul maal) dan pihak kedua sebagai pengelola dana (mudharib) untuk mengelola suatu kegiatan ekonomi dengan menyepakati nisbah bagi hasil atas keuntungan yang akan diperoleh, sedangkan kerugian yang timbul adalah risiko pemilik dana kecuali mudharib melakukan kesalahan yang disengaja, lalai atau menyalahi perjanjian. Berdasarkan kewenangan yang diberikan kepada mudharib maka mudharabah dibedakan menjadi : Mudharabah mutlaqah, dimana mudharib diberikan kewenangan sepenuhnya untuk menentukan pilihan investasi yang dikehendaki, Mudharabah muqayyaddah, dimana arahan investasi ditentukan oleh pemilik dana sedangkan mudharib bertindak sebagai pelaksana/pengelola. Prinsip Musyarakah   Perjanjian  antara  pihak-pihak  untuk  menyertakan  modal  dalam  suatu kegiatan ekonomi dengan pembagian keuntungan atau kerugian sesuai   nisbah yang disepakati. Musyarakah dapat b

JENIS-JENIS TRANSAKSI YANG MENGANDUNG KEPASTIAN DAN KETIDAKPASTIAN DALAM PEREKONOMIAN ISLAM

JENIS-JENIS TRANSAKSI YANG MENGANDUNG KEPASTIAN DAN KETIDAKPASTIAN DALAM PEREKONOMIAN ISLAM Jenis- Jenis Transaksi Yang Mengandung Kepastian: Akad Bai’ (Akad Jual Beli)   Bai’ adalah transaksi pertukaran antara ‘ayn dengan dayn. Dalam transaksi ini penjual telah memasukkan unsur laba ke harga jualnya dan secara syariat tidak harus memberitahukan kepada pembeli tentang besarnya laba tersebut. Rukun Bai’: 1. penjual (bai’) 2. pembeli (musytari) 3. barang/objek (mabi’) 4. harga (tsaman) 5. ijab qabul (sighat). Bai’ secara umum terbagi menjadi empat jenis, yaitu : Bai’ al- murahabah, adalah jual beli dimana si penjual menyatakan dengan terbuka   kepada   si   pembeli   mengenai   tingkat   keuntungan   yang diambilnya. Pada transaksi ini, penyerahan barang dilakukan pada saat transaksi  terjadi  sedangkan  pembayarannya  dapat  dilakukan  secara tunai, ditangguhkan atau dicicil. Bai’ Muajjal Adalah transaksi jual beli dimana barang diserahkan di awal periode, sedangkan uang dapat dis