لاَ تَبِيْعُوا الذَّهَبَ بِالذَّهَبِ إِلاَّ مِثْلاً بِمِثْلٍ وَلاَ تُشِفُّوْا بَعْضَهَا عَلَى بَعْضٍ، وَلاَ تَبِيْعُوا الْوَرِقَ بِالْوَرِقِ إِلاَّ مِثْلاً بِمِثْلٍ وَلاَ تُشِفُّوا بَعْضَهَا عَلَى بَعْضٍ، وَلاَ تَبِيْعُوا مِنْهَا غَائِبًا بِنَاجِزٍ . “Janganlah kamu menjual emas dengan emas kecuali sama (nilainya) dan janganlah menambahkan sebagian atas sebagian yang lain; janganlah menjual perak dengan perak kecuali sama (nilainya) dan janganlah menambahkan sebagian atas sebagian yang lain; dan janganlah menjual emas dan perak tersebut yang tidak tunai dengan yang tunai.” ____________________________ Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh esya fighter semua. Salam Semangat. Ada berita ekonomi islam baru nih. Simak yah... REPUBLIKA.CO.ID , JAKARTA -- Pemerintah menyerap dana sebesar Rp 4,075 triliun dari lelang lima seri Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) pada Selasa (2/5) dengan total penawaran yang masuk sebesar Rp 10,95 triliu
Membumikan syariat Islam di bidang Ekonomi