Langsung ke konten utama

Roadshow Keuangan Syariah di Oxford


Masyarakat Ekonomi Syariah United Kingdom (MES-UK) bersama ACT dan Pengajian Oxfordshire and Swindon, UK mengadakan Roadshow “Mengenal Keuangan Syariah Lebih Dekat”, di kampus University of Oxford, 18 Oktober 2015. Acara ini berlangsung mulai pukul 2 hingga 3pm GMT dan dihadiri sekitar 20 orang WNI yang terdiri dari mahasiswa dan pekerja yang tinggal di Oxfordshire and Swindon.
Dari laman resmi MES UK, dijelaskan, acara diisi dengan pemaparan materi dan diskusi ini berlangsung atraktif. Sebagaimana yang disampaikan oleh Ibu Yani Sampurno yang saat ini bekerja di BBC Oxford: “Acara yang sangat berguna dengan cara pembahasan yang menarik. Secara pribadi banyak hal yang saya pelajari dari roadshow Ekonomi Syariah ini. Sebagai sesama umat Islam, saya merasa perlu membantu memasyarakatkan Ekonomi Syariah ini sehingga Ekonomi Syariah bisa maju dan mampu bersaing dengan Ekonomi konvensional yang ada sekarang.”

Hal senada juga diungkap oleh Saudara Rahmat Mulyawan, Mahasiswa S3 di University of Oxford yang juga sedang diamanahkan sebagai ketua PPI Oxford. Beliau mengungkap, “Subhanallah. Acaranya sangat bermanfaat. Selain memberi informasi yang praktis, roadshow ini juga memberi pencerahan dan motivasi untuk menggunakan produk keuangan syariah agar kehidupan kita menjadi lebih barokah. Semoga lebih banyak lagi teman-teman yang merasakan manfaat dari roadshow Islamic finance ini.”
Selain diskusi tentang keuangan syariah, di roadshow ini juga dikenalkan mengenai isu-isu kemanusiaan terkini yang banyak ditangani oleh Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) yang merupakan partner MES-UK. Beberapa peserta pun mengapresiasi kinerja ACT dan menunjukkan ketertarikan mereka untuk berkontribusi mendukung program-program ACT. Salah satunya ditunjukkan dengan antusiasme peserta Ibu-Ibu saat membeli charity product yang sebagian keuntungannya disalurkan ke ACT.

Sumber: Aji, Ibrahim. 2015. “Roadshow Keuangan Syariah di Oxford”. http://mysharing.co/roadshow-keuangan-syariah-di-oxford/  (Diakses tanggal 09 November 2015)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PENDEKATAN DALAM MENGEMBANGKAN AKUNTANSI SYARIAH

PENDEKATAN DALAM MENGEMBANGKAN AKUNTANSI SYARIAH Pendekatan Induktif Berbasis Akuntansi Kontemporer Pendekatan   ini   biasa   disingkat   dengan   pendekatan      induktif,      yang dipelopori   oleh   AAOIFI   (Accounting   and   Auditing   Organization   for   Islamic Financial Institution). Pendekatan ini menggunakan tujuan akuntansi keuangan Barat yang sesuai dengan organisasi bisnis Islam dan mengeluarkan bagian yang bertentangan dengan ketentuan syariah. Argumen yang mendukung pendekatan ini menyatakan bahwa pendekatan ini dapat diterapkan dan relevan dengan intitusi yang   memerlukannya.   Selain   itu,   pendekatan   ini   sesuai   dengan   prinsip   ibaha (boleh)   yang   menyatakan   bahwa   segala   sesuatu   yang   terkait   dalam   bidang muamalah boleh dilakukan sepanjang...

Apakah IDB itu?

Assalamu’alaikum sahabat KSEI, bagaimana kabar sahabat semua? Malam ini kita akan belajar bareng tentang IDB. Apakah IDB itu? Let’s check this one out :) IDB adalah singkatan dari Islamic Development Bank , yaitu lembaga keuangan internasional yang didirikan pada tanggal 20 Oktober 1975 (15 Syawal 1395 H) oleh negara-negara yang tergabung dalam Organisasi Konferensi Islam (OKI). Kantor pusatnya terletak di Jeddah, Arab Saudi. Sedangkan untuk kantor regionalnya telah dibuka di Rabat, Maroko (1994); Kuala Lumpur, Malaysia (1994); Almaty, Kazakhstan (1997); dan Dakar, Senegal (2008). IDB juga memiliki perwakilan di 12 negara yaitu Afghanistan, Azerbaijan, Bangladesh, Guinea Conakry, Indonesia, Iran, Nigeria, Pakistan, Sierra Leone, Sudan, Uzbekistan dan Yaman. Bahasa resmi yang digunakan adalah bahasa Arab, namun bahasa Inggris dan Perancis juga digunakan dalam keseharian kerja. IDB menggunakan tahun Hijriah dalam Financial Year nya. Apakah fungsi dan tujuan IDB? Fungsi I...

Riba dalam Perspektif non-Muslim

                 Meskipun istilah riba disebut di dalam Al-Qur’an, namun istilah tersebut tidak terdapat penjelasan secara detail dalam praktik Rasulullah SAW. Hal ini didasarkan atas dua alasan. Pertama, bahwa ayat yang berkaitan dengan riba diturunkan pada akhir kehidupan Rasulullah SAW sehingga tidak banyak contoh kasus orang-orang yang bertanya kepada Rasulullah SAW tentang istilah tersebut. Kedua, riba merupakan istilah yang telah mapan dan terkenal pada saat pewahyuannya dan karena itu Rasulullah tidak merasa adanya kebutuhan akan penjelasan atau elaborasi lebih lanjut. Secara literal, riba merupakan istilah dalam bahasa Arab yang berarti kelebihan, tambahan. Kata kerja yang berkaitan dengan kata ini berarti; meningkatkan, melipatgandakan, melebihkan, mengambil lebih dari yang seharusnya, atau melakukan praktik peminjaman uang dengan tingkat bunga tinggi. Menurut Lane, istilah riba bermakna:      ...