Langsung ke konten utama

Independensi Auditor Syariah

Seberapa independen auditor syariah dibandingkan konvensional?
Berikut resume dan review dari The Independence of Religious and External Auditors: The Case of Islamic Banks karya Rifaat Ahmed Abdel Karim (Faculty of Commerce, Economics and Political Science, Kuwait University, Kuwait). 

Nur KayatiMahasiswi STEI SEBI Depok, Semester VII Jurusan Akuntansi Syariah membuat tulisan ini untuk pembaca MySharing           
Pada dasarnya auditor independen diperlukan untuk memberikan tingkat kepercayaan pada sebuah laporan keuangan. Sehingga mampu meningkatkan kepercayaan bagi pengguna laporan keuangan. Pada penelitian tersebut penulis bertujuan untuk menganalisis dan membandingkan independensi auditor syariah dengan auditor eksternal.
Karakteristik Bank Syariah
Seluruh aktivitas transaksi keuangan diatur oleh syariah Islam. Tomkins dan Karim (1987) menunjukkan bahwa aturan syariah Islam mempengaruhi budaya bisnis dan menyoroti perbedaan antara praktik bisnis Islam dengan barat. Syariah Islam melarang adanya praktik riba (QS.Al-Baqarah:285), perjudian (QS.5:90), penimbunan (QS.9:34), spekulasi, dan juga larangan untuk investasi di sektor non-halal.

Selain itu, setiap bank Islam juga mempunyai auditor syariah atau yang dikenal juga dengan istilah SSB (shari’a supervisory board). Tugas dan fungsi dari SSB adalah memastikan bahwa seluruh transaksi dan aktivitas operasional bank Islam sudah sesuai dengan prinsip syariah Islam.

Brishton dan El Ashker (1987) menyebutkan bahwa pengawasan yang dilakukan oleh auditor syariah seharusnya mencakup tiga area, yaitu ex ante audit yang merupakan pengawasan yang dilaksanakan sebelum produk diluncurkan (pra audit), ex post audit yang merupakan pengawasan pada saat produk digunakan atau dioperasikan (pasca audit)dan terakhir pengawasan perhitungan serta pembayaran zakat.

Sifat Independensi Pada Auditor
Watt dan Zimmerman (1981) menyebutkan bahwa profesional merupakan sifat independensi seorang auditor. Salah satu bentuk profesionalitasnya bahwa auditor harus melaporkan setiap kesalahan atau pelanggaran serta mempunyai otoritas yang kuat untuk menolak adanya tekanan pengaruh dari klien. Mautz dan Sharaf (1961) mengidentifikasikan independensi menjadi dua, yaitu real independence dan apparance independence. 

Real independence adalah independensi auditor yang berkaitan dengan sudut pandang dirinya sendiri. Seperti sikap mental, karakter, kejujuran, dan juga kepatuhan terhadap kode etik auditor. Sedangkan apparance independence merupakan independensi auditor yang berkaitan dengan hubungan auditor dengan manajemen.

Insentif Auditor bagi Independensi
Independensi mengacu pada hubungan antara auditor dan manajemen. Auditor yang mandiri (independen) seharusnya menahan diri atas setiap upaya yang dilakukan untuk mempengaruhinya ketika menemukan pelanggaran. Auditor yang mandiri akan lebih dihargai oleh investor (Moizer, 1985).

Penulis menyebutkan bahwa auditor syariah hanya memiliki sedikit persepsi mengenai keuntungan yang diperoleh, karena ia mempunyai komitmen terhadap ajaran Islam. Bagi mereka, biaya moral yang timbul akibat kegagalan menjaga hukum sesuai syariah Islam adalah jauh lebih besar dibandingkan kerugian atas pendapatan ekonomi. Sedangkan auditor eksternal cenderung harus bekerja keras untuk mengatasi persepsi bahwa keuntungan adalah unsur utama dan paling penting.
Moizer (1985) mengidentifikasi tiga faktor yang mempengaruhi independensi auditor sehingga ia dipandang sebagai sesorang dengan ekonomi yang rasional. Pertama, nilai ekonomis auditor akan hilang jika manajemen perusahaan terganggu oleh auditor.Kedua, kemungkinan bahwa klien akan melepaskan jasa auditor jika ia mengungkapkan pelanggaran manajemen. Ketiga, hilangnya penerimaan dimuka sebagai akibat hilangnya reputasi yang dialami ketika membuat kesalahan publik
Independensi Auditor Syariah dan Auditor Eksternal
Dalam jurnal tersebut, penulis menerangkan bahwa terdapat beberapa persamaan antara auditor syariah dengan auditor eksternal. Yaitu keduangan memeriksa transaksi yang dilakukan dibawah manajemen bank, keduanya memberikan laporan kepda pemilik bisnis, dan keduanya melaporkan apakah laporan keuangan sudah merepresentasikan operasional organisasi.

Auditor syariah memberikan pernyataan apakah aktivitas bank yang tercermin pada laporan keuangan sudah sesuai dengan prinsip syariah, sedangkan auditor eksternal memberikan pernyataan bahwa laporan keuangan sudah sesuai dengan kondisi keuangan bank serta merepresentasikan aktivitasnya.
Auditor eksternal diatur oleh hukum dan kode etik. Sedangkan auditor syariah diatur oleh moral yang sesuai dengan prinsip Islam dan juga kewajiban terhadap rekan-rekan kerjanya. Sehingga dalam menjalankan fungsi dan tugasnya, ia tidak hanya mengambil sampel sebagai pengujian layaknya auditor eksternal. Namun auditor syariah harus memastikan bahwa seluruh transaksi telah dijalankan sesuai dengan prinsip syariah.
Selain itu auditor syariah lebih fokus pada komitmen dan ketaatan suatu institusi terhadap nilai-nilai Islam.
Sebagai penutup, penulis berpendapat bahwa independensi auditor syariah dan auditor eksternal keduanya sangat dibutuhkan untuk memastikan kredibilitas laporan keuangan. Sehingga dalam menjalankan tugas dan fungsinya mereka harus bekerjasama serta saling melengkapi satu sama lain.
Penulis berharap penelitiannya bisa memperluas konsep umum independensi auditor dan juga memberikan pengetahuan tentang auditor internasional. Ia juga menyarankan adanya penelitian terkait yang menguraikan hubungan antara auditor syariah dan auditor eksternal dari beberapa perspektif.

Sumber: http://mysharing.co/independensi-auditor-syariah/ (Diakses tanggal 09 Nov 2015)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Apakah IDB itu?

Assalamu’alaikum sahabat KSEI, bagaimana kabar sahabat semua? Malam ini kita akan belajar bareng tentang IDB. Apakah IDB itu? Let’s check this one out :) IDB adalah singkatan dari Islamic Development Bank , yaitu lembaga keuangan internasional yang didirikan pada tanggal 20 Oktober 1975 (15 Syawal 1395 H) oleh negara-negara yang tergabung dalam Organisasi Konferensi Islam (OKI). Kantor pusatnya terletak di Jeddah, Arab Saudi. Sedangkan untuk kantor regionalnya telah dibuka di Rabat, Maroko (1994); Kuala Lumpur, Malaysia (1994); Almaty, Kazakhstan (1997); dan Dakar, Senegal (2008). IDB juga memiliki perwakilan di 12 negara yaitu Afghanistan, Azerbaijan, Bangladesh, Guinea Conakry, Indonesia, Iran, Nigeria, Pakistan, Sierra Leone, Sudan, Uzbekistan dan Yaman. Bahasa resmi yang digunakan adalah bahasa Arab, namun bahasa Inggris dan Perancis juga digunakan dalam keseharian kerja. IDB menggunakan tahun Hijriah dalam Financial Year nya. Apakah fungsi dan tujuan IDB? Fungsi I...

Riba dalam Perspektif non-Muslim

                 Meskipun istilah riba disebut di dalam Al-Qur’an, namun istilah tersebut tidak terdapat penjelasan secara detail dalam praktik Rasulullah SAW. Hal ini didasarkan atas dua alasan. Pertama, bahwa ayat yang berkaitan dengan riba diturunkan pada akhir kehidupan Rasulullah SAW sehingga tidak banyak contoh kasus orang-orang yang bertanya kepada Rasulullah SAW tentang istilah tersebut. Kedua, riba merupakan istilah yang telah mapan dan terkenal pada saat pewahyuannya dan karena itu Rasulullah tidak merasa adanya kebutuhan akan penjelasan atau elaborasi lebih lanjut. Secara literal, riba merupakan istilah dalam bahasa Arab yang berarti kelebihan, tambahan. Kata kerja yang berkaitan dengan kata ini berarti; meningkatkan, melipatgandakan, melebihkan, mengambil lebih dari yang seharusnya, atau melakukan praktik peminjaman uang dengan tingkat bunga tinggi. Menurut Lane, istilah riba bermakna:      ...

Rancang Bangun Ekonomi Islam

Rancang Bangun Ekonomi Islam Dalam   pembahasan   ekonomi   Islam,   terlebih   dahulu   akan   dibahas mengenai rancang bangun ekonomi Islam. Rancang bangun ekonomi Islam terdiri atas landasan, tiang dan atap. Dengan mengetahui rancang bangun ini, diharapkan akan dapat memahami lebih lanjut tentang ekonomi Islam itu sendiri. Tauhid (Keesaan Tuhan) Esensi paling dasar dari fondasi ajaran Islam adalah Tauhid (keesaan tuhan). Bertauhid artinya, meniadakan semua elemen, zat yang patut disembah kecuali Allah (QS 2:107, 5:17,120, 24:33). Karena Allah adalah Maha Pencipta alam semesta (QS 6:1-3) sekaligus pemilik dan pemeliharanya. Allahlah yang memiliki segala sesuatu. Kepemilikan yang dikuasai manusia sekedar amanah dari Allah, yang diberikan sebagai batu ujian bagi manusia. Segala sesuatu yang ada tidaklah diciptakan Allah dengan sia-sia, melainkan ada tujuannya (QS 23:115). Manusia diciptakan Allah untuk mengabdi dan beribadah kepada-Nya (QS ...