Langsung ke konten utama

Postingan

PEGADAIAN SYARIAH

PEGADAIAN SYARIAH Rukun dan Syarat Transaksi Gadai: Rukun Gadai Ada ijab dan qabul (shigat). Terdapat orang yang berakad adalah yang menggadaikan (rahin) dan yang menerima gadai (murtahin). Ada jaminan (marhum) berupa barang / harta. Utang (marhun bih). Syarat Sah Gadai Shigat Orang yang berakad Barang yang dijadikan pinjaman Utang (marhun bih) Hak dan Kewajiban Pihak yang Berakad  Penerima Gadai (Murtahin) Hak : Apabila rahin tidak dapat memenuhi kewajibannya pada saat jatuh tempo, murtahirin berhak untuk menjual marhun Untuk menjaga keselamatan marhun, pemegang gadai berhak mendapatkan penggantian biaya yang dikeluarkan Pemegang gadai berhak menahan barang gadai dari rahin, selama pinjaman belum dilunasi Kewajiban : Apabila terjadi sesuatu (hilang ataupun cacat) terhadap marhun akibat dari kelalaian, maka murtahin harus bertanggung jawab Tak boleh menggunakan marhun untuk kepentingan pribadi Sebelum diadakan pelelangan marhun harus ada pemberitahuan kepada ra...

PASAR MODAL SYARIAH & REKSADANA SYARIAH

PASAR MODAL SYARIAH & REKSADANA SYARIAH Pasar Modal Syariah Efek/sekuritas (securities) yakni sebuah nama kolektif untuk macam-macam surat berharga, misalnya saham, obilgasi, surat hipotik, dan jenis surat lain yang membuktikan hak milik atas sesuatu barang. Sekuritas syariah atau efek syariah adalah  efek  sebagaimana  dimaksud  dalam  peraturan  perundang-undangan  di bidang  pasar  modal yang akad, pengelolaan   perusahaan, maupun cara penerbitannya memenuhi prinsip - prinsip syariah. Diantara bank-bank islam yang ada, terdapat dua pendapat yang berbeda dalam menyikapi surat berharga. Pertama, mayoritas bank islam menolak perdagangan surat berharga. Kedua, bank islam di Malaysia, dalam beberapa kondisi termasuk juga  bank islam di Indonesia,  menerima  transaksi  surat berharga.   Alasan penyangkalan mereka yang menolak surat berharga adalah karena di dalamnya terkandung bai ad-dyn (jual beli utan...

BAITUL MAAL WAT TAMWIL (BMT)

BAITUL MAAL WAT TAMWIL (BMT)   Baitul Maal wat Tamwil (BMT) atau Balai Usaha Mandiri Terpadu, adalah lembaga keuangan mikro yang dioperasikan dengan prinsip bagi hasil, menumbuh kembangkan derajat dan martabat serta membela kepentingan kaum fakir miskin, ditumbuhkan atas prakarsa dan modal awal dari tokoh-tokoh masyarakat setempat dengan berlandaskan pada system ekonomi yang salaam. Asas dan Prinsip Dasar Prinsip dasar BMT Ahsan     (mutu     hasil     terbaik),     thayyiban     (terindah),     ahsanu ‘amala (memuaskan semua pihak), dan sesuai dengan nilai-nilai salaam: keselamatan, kedamaian, dan kesejahteraan. Barokah,  artinya  berdaya   guna,  berhasil  guna,  adanya  penguatan jaringan, transparan(keterbukaan), dan bertangggung jawab sepenuhnya kepada masyarakat. Spiritual communication (penguatan nilai ruhiyah) Demokratis, partisipatif, da...

ASURANSI SYARIAH

ASURANSI SYARIAH  Kata asuransi berasal dari bahasa inggris, ―insurance. Dalam bahasa arab istilah  asuransi  biasa  diungkapkan  dengan  kata  at-tamin  yang  secara  bahasa berarti tuma’ninatun nafsi wa zawalul khauf, tenangnya jiwa dan hilangnya rasa takut. Asuransi menurut UU RI No.2 th. 1992 tentang usaha perasuransian, yang dimaksud dengan asuransi  yaitu perjanjian antara dua belah pihak  atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri dengan pihak tertanggung, dengan menerima premi asuransi untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tak pasti atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seeseorang yang dipertanggungkan. Pendapat Ulama Tentang Asuransi   Pada awalnya p...

LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH LAINNYA

LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH LAINNYA Pengertian BPRS (Bank Pengkreditan Rakyat Syariah) BPRS (Bank Pengkreditan Rakyat Syariah) Pengertian Menurut undang-undang (UU) Perbankan No. 7 tahun 1992, BPRS adalah lembaga keuangan yang menerima simpanan uang hanya dalam bentuk deposito berjangka tabungan, dan atau bentuk lainnya yang dipersamakan dalam bentuk itu dan menyalurkan dana sebagai usaha BPR. Pada UU Perbankan No. 10 tahun 1998, disebutkan bahwa BPR adalah lembaga keuangan bank yang melaksanakan kegiatan usahanya secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah. Peraturan  pelaksanaan  BPR  yang  menggunakan  prinsip  syariah  tertuang pada surat Direksi Bank Indonesia No. 32/36/KEP/DIR/tentang Bank Perkreditan Rakyat Berdasarkan Prinsip Syariah tanggal 12 Mei 1999. Dalam hal ini pada teknisnya BPR syariah beroperasi layaknya BPR konvensional namun menggunakan prinsip syariah. Sejarah BPR merupakan penjelmaan dari Bank Desa, Lumbung Desa, Bank P...

PRINSIP OPERASIONAL SYARIAH

PRINSIP OPERASIONAL SYARIAH Prinsip Mudharabah   Perjanjian antara dua pihak dimana pihak pertama sebagai pemilik dana (sahibul maal) dan pihak kedua sebagai pengelola dana (mudharib) untuk mengelola suatu kegiatan ekonomi dengan menyepakati nisbah bagi hasil atas keuntungan yang akan diperoleh, sedangkan kerugian yang timbul adalah risiko pemilik dana kecuali mudharib melakukan kesalahan yang disengaja, lalai atau menyalahi perjanjian. Berdasarkan kewenangan yang diberikan kepada mudharib maka mudharabah dibedakan menjadi : Mudharabah mutlaqah, dimana mudharib diberikan kewenangan sepenuhnya untuk menentukan pilihan investasi yang dikehendaki, Mudharabah muqayyaddah, dimana arahan investasi ditentukan oleh pemilik dana sedangkan mudharib bertindak sebagai pelaksana/pengelola. Prinsip Musyarakah   Perjanjian  antara  pihak-pihak  untuk  menyertakan  modal  dalam  suatu kegiatan ekonomi dengan pembagian keuntungan atau kerugian sesuai...

JENIS-JENIS TRANSAKSI YANG MENGANDUNG KEPASTIAN DAN KETIDAKPASTIAN DALAM PEREKONOMIAN ISLAM

JENIS-JENIS TRANSAKSI YANG MENGANDUNG KEPASTIAN DAN KETIDAKPASTIAN DALAM PEREKONOMIAN ISLAM Jenis- Jenis Transaksi Yang Mengandung Kepastian: Akad Bai’ (Akad Jual Beli)   Bai’ adalah transaksi pertukaran antara ‘ayn dengan dayn. Dalam transaksi ini penjual telah memasukkan unsur laba ke harga jualnya dan secara syariat tidak harus memberitahukan kepada pembeli tentang besarnya laba tersebut. Rukun Bai’: 1. penjual (bai’) 2. pembeli (musytari) 3. barang/objek (mabi’) 4. harga (tsaman) 5. ijab qabul (sighat). Bai’ secara umum terbagi menjadi empat jenis, yaitu : Bai’ al- murahabah, adalah jual beli dimana si penjual menyatakan dengan terbuka   kepada   si   pembeli   mengenai   tingkat   keuntungan   yang diambilnya. Pada transaksi ini, penyerahan barang dilakukan pada saat transaksi  terjadi  sedangkan  pembayarannya  dapat  dilakukan  secara tunai, ditangguhkan atau dicicil. Ba...