Langsung ke konten utama

ASURANSI SYARIAH

ASURANSI SYARIAH 

Kata asuransi berasal dari bahasa inggris, ―insurance. Dalam bahasa arab istilah  asuransi  biasa  diungkapkan  dengan  kata  at-tamin  yang  secara  bahasa berarti tuma’ninatun nafsi wa zawalul khauf, tenangnya jiwa dan hilangnya rasa takut. Asuransi menurut UU RI No.2 th. 1992 tentang usaha perasuransian, yang dimaksud dengan asuransi  yaitu perjanjian antara dua belah pihak  atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri dengan pihak tertanggung, dengan menerima premi asuransi untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tak pasti atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seeseorang yang dipertanggungkan.
Pendapat Ulama Tentang Asuransi
  Pada awalnya para ulama ada yang mengharamkan asuransi, dan ada juga yang memperbolehkan asuransi. Berikut alasan / argumentasinya :
Alasan ulama yang mengharamkan praktek asuransi, adalah :
Asuransi mengandung unsur perjudian yang sangat dilarang di islam.
Asuransi mengandung unsur ketidakpastian.
Asuransi mengandung unsur riba yang dilarang dalam islam.
Asuransi termasuk jual-beli atau tukar-menukar mata uang tidak secara tunai
Asuransi obyek bisnisnya digantungkan pada hidup matinya seseorang, yang berarti mendahului takdir Allah SWT.
Asuransi mengandung unsur eksploitasi yang bersifat menekan.
 Argumentasi ulama dalam memperbolehkan asuransi, adalah:
Tidak terdapat nash Al-Qur’an atau Hadist yang melarang asuransi.
Dalam asuransi terdapat kesepakatan dan kerelaan antara kedua belah pihak.
Asuransi menguntungkan kedua belah pihak.
Asuransi mengandung unsur kepentingan umum, sebab premi-premi yang dapat diinvestasikan dalam kegiatan pembangunan.
Asuransi termasuk akad mudharobah antara pemegang polis dengan perusahaan asuransi.
Asuransi   termasuk   syirikah   at-ta’awuniyah,   usaha   bersama   yang didasarkan pada prinsip tolong-menolong
Akad Pada Asuransi Syariah
  Akad  pada  operasional  asuransi  syariah  dapat  didasarkan  pada  akad tabarru’, yaitu akad yang didasarkan atas pemberian dan pertolongan dari satu pihak kepada pihak yang lain. Dengan akad tabbaru’ berarti peserta asuransi telah melakukan persetujuan dan perjanjian dengan perusahaan asuransi untuk menyerahkan pembayaran sejumlah dana (premi) ke perusahaan agar dikelolah dan dimanfaatkan untuk membantu peserta lain yang kebetulan mengalami kerugian. Akad tabarru’ ini mempunyai tujuan utama yaitu terwujudnya    kondisi saling tolong-menolong antara peserta asuransi untuk saling menanggung (tafakul) bersama. Akad lain yang dapat diterapkan dalam bisnis asuransi adalah akad mudharabah, yaitu satu bentuk akad yang didasarkan pada prinsip profit dan loss sharing atas untung dan rugi, dimana dana yang terkumpul dalam total rekening tabungan dapat di investasikan oleh perusahaan asuransi  yang risiko investasi ditanggung bersama antara perusahaan dan nasabah.


Sumber : Buku Wajib Fungsionaris  KSEI FE Unnes 2016

Komentar