Langsung ke konten utama

PEGADAIAN SYARIAH

PEGADAIAN SYARIAH
Rukun dan Syarat Transaksi Gadai:
Rukun Gadai
Ada ijab dan qabul (shigat).
Terdapat orang yang berakad adalah yang menggadaikan (rahin) dan yang menerima gadai (murtahin).
Ada jaminan (marhum) berupa barang / harta.
Utang (marhun bih).
Syarat Sah Gadai
Shigat
Orang yang berakad
Barang yang dijadikan pinjaman
Utang (marhun bih)
Hak dan Kewajiban Pihak yang Berakad 
Penerima Gadai (Murtahin)
Hak :
Apabila rahin tidak dapat memenuhi kewajibannya pada saat jatuh tempo, murtahirin berhak untuk menjual marhun
Untuk menjaga keselamatan marhun, pemegang gadai berhak mendapatkan penggantian biaya yang dikeluarkan
Pemegang gadai berhak menahan barang gadai dari rahin, selama pinjaman belum dilunasi
Kewajiban :
Apabila terjadi sesuatu (hilang ataupun cacat) terhadap marhun akibat dari kelalaian, maka murtahin harus bertanggung jawab
Tak boleh menggunakan marhun untuk kepentingan pribadi
Sebelum diadakan pelelangan marhun harus ada pemberitahuan kepada rahin
Pemberi Gadai
Hak :
Setelah pelunasan pinjaman, rahin berhak atas barang gadai yang ia serahkan kepada murtahin
Apabila terjadi kerusakan atau hilangnya barang gadai akibat kelalaian murtahin, rahin menuntut ganti rugi atas marhun
Setelah dikurangi biaya pinjaman dan biaya-biaya lainnya, rahin berhak menerima sisa hasil penjualan mahun.
Apabila diketahui terdapat penyalahgunaan marhun oleh murtahin, maka rahin berhak untuk meminta marhunnya kembali
  Kewajiban :
Melunasi pinjaman yang telah diterima serta biaya-biaya yang ada dalam kurun waktu yang telah ditentukan
Apabila dalam jangka waktu yang telah ditentukan rahin tak dapat melunasi  pinjamannya,  maka  harus  merelakan  penjalan     atas marhun miliknya
 Akad Perjanjian Transaksi Gadai
Qadr al-Hasan
Akad ini digunakan nasabah untuk tujuan komsumtif. Oleh karena itu nasabah akan dikenakan biaya perawatan dan penjagaan barang gadaian kepada pegadai.
Mudharabah
Akad ini diberikan bagi nasabah yang ingin memperbesar modal usahanya atau untuk pembiayaan lain yang bersifat produktif.
Ba‟i Muqayyadah
Akad  ini  diberikan  bagi  nasabah   untuk  keperluan   yang    bersifat produktif.
Ijarah
Obyek dari akad ini adalah pertukaran manfaat tertentu, bentuknya adalah murtahin menyewakan tempat penyimpanan barang. 
Mekanisme Operasional Pegadaian Syariah
  Teknis pelaksanaan kegiatan pegadaian syariah adalah, sebagai berikut :
Jenis barang yang digadaikan :
Perhiasan 
Alat-alat   rumah   tangga,   dapur,   makan-minum,   kebun, dan Sejenisnya
Kendaraan
Biaya biaya :
Biaya administrasi pinjaman 
Jasa simpanan 
Sistem cicilan atau perpanjangan 
Ketentuan pelunasan pinjaman dan pengambilan barang gadai
Proses pelelangan barang gadai
  Pelelangan  baru  dapat  dilakukan  jika  nasabah  tak  dapat mengembalikan pinjamannya. Teknisnya harus ada pemberitahuan 5 hari sebelum tanggal penjualan.
Jasa dan Produk Pegadaian Syariah
Pemberian pinjaman atau pembiayaan atas dasar hukum gadai
Penaksiran nilai barang
Penitipan barang (ijarah)
Gold counter

Sumber : Buku Wajib Fungsionaris  KSEI FE Unnes 2016

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Apakah IDB itu?

Assalamu’alaikum sahabat KSEI, bagaimana kabar sahabat semua? Malam ini kita akan belajar bareng tentang IDB. Apakah IDB itu? Let’s check this one out :) IDB adalah singkatan dari Islamic Development Bank , yaitu lembaga keuangan internasional yang didirikan pada tanggal 20 Oktober 1975 (15 Syawal 1395 H) oleh negara-negara yang tergabung dalam Organisasi Konferensi Islam (OKI). Kantor pusatnya terletak di Jeddah, Arab Saudi. Sedangkan untuk kantor regionalnya telah dibuka di Rabat, Maroko (1994); Kuala Lumpur, Malaysia (1994); Almaty, Kazakhstan (1997); dan Dakar, Senegal (2008). IDB juga memiliki perwakilan di 12 negara yaitu Afghanistan, Azerbaijan, Bangladesh, Guinea Conakry, Indonesia, Iran, Nigeria, Pakistan, Sierra Leone, Sudan, Uzbekistan dan Yaman. Bahasa resmi yang digunakan adalah bahasa Arab, namun bahasa Inggris dan Perancis juga digunakan dalam keseharian kerja. IDB menggunakan tahun Hijriah dalam Financial Year nya. Apakah fungsi dan tujuan IDB? Fungsi I...

HUBUNGAN PERADABAN ISLAM DENGAN BUKU PACIOLI

HUBUNGAN PERADABAN ISLAM DENGAN BUKU PACIOLI Sejak abad VIII, Bangsa Arab berlayar sepanjang pantai Arabi dan India, singgah di Italia dan menjual barang dagangan yang mewah yang tidak diproduksi oleh Eropa. Buku Pacioli di dasarkan pada tulisan Leonard of Piza, orang Eropa pertama yang menerjemahkan buku Algebra (pada saat itu ditulis dalam bahasa Arab), yang berisikan dasar-dasar mengenai bookkeeping. Bookkeeping sebenarnya telah dipraktekkan pertama kali oleh para pedagang dan berasal dari Mesir.   Pada   akhir   abad   XV,   Eropa   mengalami   standstill   dan   tidak   dapat ditemukan adanya kemajuan yang berarti dalam metode akuntansi.              Istilah    Zornal    (sekarang   journal)    telah    lebih    dahulu    digunakan    oleh kekhalifahan Islam dengan Istilah Jaridah untuk buku catatan...

PRAKTIK AKUNTANSI PEMERINTAHAN ISLAM

PRAKTIK AKUNTANSI PEMERINTAHAN ISLAM Kewajiban zakat berdampak pada pendirian Baitulmal oleh Rasulullah, yang berfungsi sebagai lembaga penyimpan zakat beserta pendapatan lain yang diterima negara. Pada masa pemerintahan Rasulullah memilik 42 pejabat yang digaji dan terspesialisasi dalam peran dan tugas tersendiri. Praktik akuntansi pada zaman Rasulullah baru berada pada tahap penyiapan personal yang menangani fungsi-fungsi lembaga keuangan negara. Pada masa tersebut, harta kekayaan yang diperoleh negara langsung didistribusikan setelah harta tersebut diperoleh. Dengan demikian, tidak terlalu diperlukan pelaporan atas penerimaan dan pengeluarannya. Pada zaman Khalifah Umar bin Khattab, penerimaan negara meningkat secara signifikan. Dengan demikian, kekayaan negara yang disimpan juga semakin besar. Para sahabat merekomendasikan perlunya pencatatan untuk pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran negara. Kemudian, Khalifah Umar bin Khattab mendirikan unit khusus bernama Diwan ya...