Langsung ke konten utama

PEGADAIAN SYARIAH

PEGADAIAN SYARIAH
Rukun dan Syarat Transaksi Gadai:
Rukun Gadai
Ada ijab dan qabul (shigat).
Terdapat orang yang berakad adalah yang menggadaikan (rahin) dan yang menerima gadai (murtahin).
Ada jaminan (marhum) berupa barang / harta.
Utang (marhun bih).
Syarat Sah Gadai
Shigat
Orang yang berakad
Barang yang dijadikan pinjaman
Utang (marhun bih)
Hak dan Kewajiban Pihak yang Berakad 
Penerima Gadai (Murtahin)
Hak :
Apabila rahin tidak dapat memenuhi kewajibannya pada saat jatuh tempo, murtahirin berhak untuk menjual marhun
Untuk menjaga keselamatan marhun, pemegang gadai berhak mendapatkan penggantian biaya yang dikeluarkan
Pemegang gadai berhak menahan barang gadai dari rahin, selama pinjaman belum dilunasi
Kewajiban :
Apabila terjadi sesuatu (hilang ataupun cacat) terhadap marhun akibat dari kelalaian, maka murtahin harus bertanggung jawab
Tak boleh menggunakan marhun untuk kepentingan pribadi
Sebelum diadakan pelelangan marhun harus ada pemberitahuan kepada rahin
Pemberi Gadai
Hak :
Setelah pelunasan pinjaman, rahin berhak atas barang gadai yang ia serahkan kepada murtahin
Apabila terjadi kerusakan atau hilangnya barang gadai akibat kelalaian murtahin, rahin menuntut ganti rugi atas marhun
Setelah dikurangi biaya pinjaman dan biaya-biaya lainnya, rahin berhak menerima sisa hasil penjualan mahun.
Apabila diketahui terdapat penyalahgunaan marhun oleh murtahin, maka rahin berhak untuk meminta marhunnya kembali
  Kewajiban :
Melunasi pinjaman yang telah diterima serta biaya-biaya yang ada dalam kurun waktu yang telah ditentukan
Apabila dalam jangka waktu yang telah ditentukan rahin tak dapat melunasi  pinjamannya,  maka  harus  merelakan  penjalan     atas marhun miliknya
 Akad Perjanjian Transaksi Gadai
Qadr al-Hasan
Akad ini digunakan nasabah untuk tujuan komsumtif. Oleh karena itu nasabah akan dikenakan biaya perawatan dan penjagaan barang gadaian kepada pegadai.
Mudharabah
Akad ini diberikan bagi nasabah yang ingin memperbesar modal usahanya atau untuk pembiayaan lain yang bersifat produktif.
Ba‟i Muqayyadah
Akad  ini  diberikan  bagi  nasabah   untuk  keperluan   yang    bersifat produktif.
Ijarah
Obyek dari akad ini adalah pertukaran manfaat tertentu, bentuknya adalah murtahin menyewakan tempat penyimpanan barang. 
Mekanisme Operasional Pegadaian Syariah
  Teknis pelaksanaan kegiatan pegadaian syariah adalah, sebagai berikut :
Jenis barang yang digadaikan :
Perhiasan 
Alat-alat   rumah   tangga,   dapur,   makan-minum,   kebun, dan Sejenisnya
Kendaraan
Biaya biaya :
Biaya administrasi pinjaman 
Jasa simpanan 
Sistem cicilan atau perpanjangan 
Ketentuan pelunasan pinjaman dan pengambilan barang gadai
Proses pelelangan barang gadai
  Pelelangan  baru  dapat  dilakukan  jika  nasabah  tak  dapat mengembalikan pinjamannya. Teknisnya harus ada pemberitahuan 5 hari sebelum tanggal penjualan.
Jasa dan Produk Pegadaian Syariah
Pemberian pinjaman atau pembiayaan atas dasar hukum gadai
Penaksiran nilai barang
Penitipan barang (ijarah)
Gold counter

Sumber : Buku Wajib Fungsionaris  KSEI FE Unnes 2016

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Apakah IDB itu?

Assalamu’alaikum sahabat KSEI, bagaimana kabar sahabat semua? Malam ini kita akan belajar bareng tentang IDB. Apakah IDB itu? Let’s check this one out :) IDB adalah singkatan dari Islamic Development Bank , yaitu lembaga keuangan internasional yang didirikan pada tanggal 20 Oktober 1975 (15 Syawal 1395 H) oleh negara-negara yang tergabung dalam Organisasi Konferensi Islam (OKI). Kantor pusatnya terletak di Jeddah, Arab Saudi. Sedangkan untuk kantor regionalnya telah dibuka di Rabat, Maroko (1994); Kuala Lumpur, Malaysia (1994); Almaty, Kazakhstan (1997); dan Dakar, Senegal (2008). IDB juga memiliki perwakilan di 12 negara yaitu Afghanistan, Azerbaijan, Bangladesh, Guinea Conakry, Indonesia, Iran, Nigeria, Pakistan, Sierra Leone, Sudan, Uzbekistan dan Yaman. Bahasa resmi yang digunakan adalah bahasa Arab, namun bahasa Inggris dan Perancis juga digunakan dalam keseharian kerja. IDB menggunakan tahun Hijriah dalam Financial Year nya. Apakah fungsi dan tujuan IDB? Fungsi I...

Riba dalam Perspektif non-Muslim

                 Meskipun istilah riba disebut di dalam Al-Qur’an, namun istilah tersebut tidak terdapat penjelasan secara detail dalam praktik Rasulullah SAW. Hal ini didasarkan atas dua alasan. Pertama, bahwa ayat yang berkaitan dengan riba diturunkan pada akhir kehidupan Rasulullah SAW sehingga tidak banyak contoh kasus orang-orang yang bertanya kepada Rasulullah SAW tentang istilah tersebut. Kedua, riba merupakan istilah yang telah mapan dan terkenal pada saat pewahyuannya dan karena itu Rasulullah tidak merasa adanya kebutuhan akan penjelasan atau elaborasi lebih lanjut. Secara literal, riba merupakan istilah dalam bahasa Arab yang berarti kelebihan, tambahan. Kata kerja yang berkaitan dengan kata ini berarti; meningkatkan, melipatgandakan, melebihkan, mengambil lebih dari yang seharusnya, atau melakukan praktik peminjaman uang dengan tingkat bunga tinggi. Menurut Lane, istilah riba bermakna:      ...

Rancang Bangun Ekonomi Islam

Rancang Bangun Ekonomi Islam Dalam   pembahasan   ekonomi   Islam,   terlebih   dahulu   akan   dibahas mengenai rancang bangun ekonomi Islam. Rancang bangun ekonomi Islam terdiri atas landasan, tiang dan atap. Dengan mengetahui rancang bangun ini, diharapkan akan dapat memahami lebih lanjut tentang ekonomi Islam itu sendiri. Tauhid (Keesaan Tuhan) Esensi paling dasar dari fondasi ajaran Islam adalah Tauhid (keesaan tuhan). Bertauhid artinya, meniadakan semua elemen, zat yang patut disembah kecuali Allah (QS 2:107, 5:17,120, 24:33). Karena Allah adalah Maha Pencipta alam semesta (QS 6:1-3) sekaligus pemilik dan pemeliharanya. Allahlah yang memiliki segala sesuatu. Kepemilikan yang dikuasai manusia sekedar amanah dari Allah, yang diberikan sebagai batu ujian bagi manusia. Segala sesuatu yang ada tidaklah diciptakan Allah dengan sia-sia, melainkan ada tujuannya (QS 23:115). Manusia diciptakan Allah untuk mengabdi dan beribadah kepada-Nya (QS ...