Langsung ke konten utama

FIQIH ZISWAF


Notulensi Islamic Economic Class, 12 Mei 2019
Pembicara : Akhmad Bukhori (Presiden KSEI FE UNNES 2018)



FIQIH ZISWAF


·         Zakat
Zakat ada dua macam yaitu zakat mal dan zakat fitrah. Hukum berzakat adalah wajib.
Secara bahasa zakat berarti tumbuh, suci, berkembang. Sedangkan secara istilah zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan untuk orang-orang tertentu sesuai syariah. Dasar hukum berzakat didalam Al Quran yaitu Q.S. Al-Baqarah : 43 dan Q.S. At-Taubah : 103.
Syarat harta yang wajib dizakati :
1.       Dimiliki secara sempurna (tidak berasal dari hutang)
2.       Berkembang
3.       Mencapai nishab senilai 85 gram emas
4.       Memiliki haul/batas waktu dimiliki 1 tahun
Jenis-jenis harta yang wajib dizakatiyaitu hewan ternak, emas-perak, harta perniagaan, hasil pertanian, hasil pertambangan, kekayaan laut, harta temuan, dan harta investasi.
Untuk hasil pertanian lahan dengan tadah hujan dizakati sebesar 10% sementara untuk lahan dengan irigasi sebesar 5%. Nishab untuk hasil pertanian yaitu ketika mencapai 653 kg.
Ada delapan ashnaf yang berhak menerima zakat yaitu fakir, miksin, amil (panitia zakat), muallaf, gharim (orang yang terlilit utang), riqab (budak/hamba sahaya), fii sabilillah (jihad di jalan Allah), ibnu sabil (musafir).
·         Infaq
Hukumnya ada yang wajib yaitu ketika sudah bernadzar untuk berinfaq dan ada yan sunnah. Secara bahasa infaq berarti membelanjakan dan secara istilah adalah mengeluarkan harta untuk taat kepada Allah.
·         Shadaqah
Secara bahasa berasal dari kata sidiq yang berarti benar.  Pengertian shadaqah lebih luas dari infaq karena meliputi materi dan non materi.
·         Waqaf
Secara bahasa berarti menahan, berhenti. Secara istilah berartii aset yang dialokasikan untuk kemaslahatan umat, harta pokoknya ditahan sementara keuntungannya untuk umat.
Sahabat yang pertama kali melakukan wakaf adalah Umar bin Khatab.
Rukun wakaf :
1.       Wakif : orang yang berwakaf
2.       Maukuf bih : harta yang diwakafkan
3.       Maukuf alaih : penerima wakaf
4.       Nadzhir : pengelola harta wakaf
5.       Ijab-qabul
Kisah seputar wakaf:
- Rasulullah saat hijrah ke Madinah membeli tanah dari anak yatim kemudian didirikan masjid di tanah tersebut.
- Umar bin Khatab mendapat sebidang tanah di Khaibar, beliau menghadap Rasulullah untuk meminta saran dan Rasulullah SAW bersabda “bila engkau suka, kau tahan (pokoknya) tanah itu dan engkau sedekahkan (hasilnya), tidak dijual, tidak dihibahkan, dan tidak diwariskan.
- Usman bin Affan membeli sumur dari Yahudi dan mewakafkan sumur tersebut untuk umat islam pada masa itu

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Apakah IDB itu?

Assalamu’alaikum sahabat KSEI, bagaimana kabar sahabat semua? Malam ini kita akan belajar bareng tentang IDB. Apakah IDB itu? Let’s check this one out :) IDB adalah singkatan dari Islamic Development Bank , yaitu lembaga keuangan internasional yang didirikan pada tanggal 20 Oktober 1975 (15 Syawal 1395 H) oleh negara-negara yang tergabung dalam Organisasi Konferensi Islam (OKI). Kantor pusatnya terletak di Jeddah, Arab Saudi. Sedangkan untuk kantor regionalnya telah dibuka di Rabat, Maroko (1994); Kuala Lumpur, Malaysia (1994); Almaty, Kazakhstan (1997); dan Dakar, Senegal (2008). IDB juga memiliki perwakilan di 12 negara yaitu Afghanistan, Azerbaijan, Bangladesh, Guinea Conakry, Indonesia, Iran, Nigeria, Pakistan, Sierra Leone, Sudan, Uzbekistan dan Yaman. Bahasa resmi yang digunakan adalah bahasa Arab, namun bahasa Inggris dan Perancis juga digunakan dalam keseharian kerja. IDB menggunakan tahun Hijriah dalam Financial Year nya. Apakah fungsi dan tujuan IDB? Fungsi I...

PRAKTIK AKUNTANSI PEMERINTAHAN ISLAM

PRAKTIK AKUNTANSI PEMERINTAHAN ISLAM Kewajiban zakat berdampak pada pendirian Baitulmal oleh Rasulullah, yang berfungsi sebagai lembaga penyimpan zakat beserta pendapatan lain yang diterima negara. Pada masa pemerintahan Rasulullah memilik 42 pejabat yang digaji dan terspesialisasi dalam peran dan tugas tersendiri. Praktik akuntansi pada zaman Rasulullah baru berada pada tahap penyiapan personal yang menangani fungsi-fungsi lembaga keuangan negara. Pada masa tersebut, harta kekayaan yang diperoleh negara langsung didistribusikan setelah harta tersebut diperoleh. Dengan demikian, tidak terlalu diperlukan pelaporan atas penerimaan dan pengeluarannya. Pada zaman Khalifah Umar bin Khattab, penerimaan negara meningkat secara signifikan. Dengan demikian, kekayaan negara yang disimpan juga semakin besar. Para sahabat merekomendasikan perlunya pencatatan untuk pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran negara. Kemudian, Khalifah Umar bin Khattab mendirikan unit khusus bernama Diwan ya...

PENDEKATAN DALAM MENGEMBANGKAN AKUNTANSI SYARIAH

PENDEKATAN DALAM MENGEMBANGKAN AKUNTANSI SYARIAH Pendekatan Induktif Berbasis Akuntansi Kontemporer Pendekatan   ini   biasa   disingkat   dengan   pendekatan      induktif,      yang dipelopori   oleh   AAOIFI   (Accounting   and   Auditing   Organization   for   Islamic Financial Institution). Pendekatan ini menggunakan tujuan akuntansi keuangan Barat yang sesuai dengan organisasi bisnis Islam dan mengeluarkan bagian yang bertentangan dengan ketentuan syariah. Argumen yang mendukung pendekatan ini menyatakan bahwa pendekatan ini dapat diterapkan dan relevan dengan intitusi yang   memerlukannya.   Selain   itu,   pendekatan   ini   sesuai   dengan   prinsip   ibaha (boleh)   yang   menyatakan   bahwa   segala   sesuatu   yang   terkait   dalam   bidang muamalah boleh dilakukan sepanjang...