Langsung ke konten utama

Terbentuk Koperasi Syariah Dua Satu Dua

Oleh: Qommarria Rostanti/ Red: Maman Sudiaman
Repost REPUBLIKA.CO.ID (Ahad , 08 January 2017, 22:46 WIB)
JAKARTA -- Koperasi Jasa Nasional  M212M yang dipimpin Ketua Umum Taufan Budi membubarkan diri tanpa syarat apapun. Koperasi Jasa Nasional M212M selanjutnya bersedia mempersatukan potensi dan kekuatan yang dipunyai ke dalam Koperasi Syariah Dua Satu Dua (disingkat KS212). 


Seluruh nama WhatsApp Group yang sebelumnya memakai M212M akan diubah menjadi Komunitas KS212. "Sementara ini seluruh koordinator mulai tingkat provinsi, wilayah/daerah, kecamatan dan kelurahan/desa di seluruh Indonesia serta yang di luar negeri yang sebelumnya menjadi koordinator M212M tetap berperan sebagai koordinator Komunitas KS212 sampai adanya ketetapan lebih lanjut," ujar Ketua Umum M212M Taufan Budi, Ahad (8/1).
Saat ini komando gerakan bisnis 212 berada di bawah KS212 dipimpin oleh Eka Gumilar (sebagai ketua). Sedangkan jajaran pengawas terdiri dari Habib Rizieq Syihab, Bachtiar Nasir, Zaitun Rasmin, Syafii Antonio, dan Muhammad Syukri. 
KS212 sebagai satu-satunya koperasi yang dibentuk oleh Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI). Seluruh gerakan bisnis atau usaha yang menggunakan label 212 harus tunduk kepada GNPF-MUI sebagai pemilik tunggal merek dan hak cipta 212 mewakili umat Islam demi memimpin persatuan ekonomi umat.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PENDEKATAN DALAM MENGEMBANGKAN AKUNTANSI SYARIAH

PENDEKATAN DALAM MENGEMBANGKAN AKUNTANSI SYARIAH Pendekatan Induktif Berbasis Akuntansi Kontemporer Pendekatan   ini   biasa   disingkat   dengan   pendekatan      induktif,      yang dipelopori   oleh   AAOIFI   (Accounting   and   Auditing   Organization   for   Islamic Financial Institution). Pendekatan ini menggunakan tujuan akuntansi keuangan Barat yang sesuai dengan organisasi bisnis Islam dan mengeluarkan bagian yang bertentangan dengan ketentuan syariah. Argumen yang mendukung pendekatan ini menyatakan bahwa pendekatan ini dapat diterapkan dan relevan dengan intitusi yang   memerlukannya.   Selain   itu,   pendekatan   ini   sesuai   dengan   prinsip   ibaha (boleh)   yang   menyatakan   bahwa   segala   sesuatu   yang   terkait   dalam   bidang muamalah boleh dilakukan sepanjang...

Apakah IDB itu?

Assalamu’alaikum sahabat KSEI, bagaimana kabar sahabat semua? Malam ini kita akan belajar bareng tentang IDB. Apakah IDB itu? Let’s check this one out :) IDB adalah singkatan dari Islamic Development Bank , yaitu lembaga keuangan internasional yang didirikan pada tanggal 20 Oktober 1975 (15 Syawal 1395 H) oleh negara-negara yang tergabung dalam Organisasi Konferensi Islam (OKI). Kantor pusatnya terletak di Jeddah, Arab Saudi. Sedangkan untuk kantor regionalnya telah dibuka di Rabat, Maroko (1994); Kuala Lumpur, Malaysia (1994); Almaty, Kazakhstan (1997); dan Dakar, Senegal (2008). IDB juga memiliki perwakilan di 12 negara yaitu Afghanistan, Azerbaijan, Bangladesh, Guinea Conakry, Indonesia, Iran, Nigeria, Pakistan, Sierra Leone, Sudan, Uzbekistan dan Yaman. Bahasa resmi yang digunakan adalah bahasa Arab, namun bahasa Inggris dan Perancis juga digunakan dalam keseharian kerja. IDB menggunakan tahun Hijriah dalam Financial Year nya. Apakah fungsi dan tujuan IDB? Fungsi I...

Riba dalam Perspektif non-Muslim

                 Meskipun istilah riba disebut di dalam Al-Qur’an, namun istilah tersebut tidak terdapat penjelasan secara detail dalam praktik Rasulullah SAW. Hal ini didasarkan atas dua alasan. Pertama, bahwa ayat yang berkaitan dengan riba diturunkan pada akhir kehidupan Rasulullah SAW sehingga tidak banyak contoh kasus orang-orang yang bertanya kepada Rasulullah SAW tentang istilah tersebut. Kedua, riba merupakan istilah yang telah mapan dan terkenal pada saat pewahyuannya dan karena itu Rasulullah tidak merasa adanya kebutuhan akan penjelasan atau elaborasi lebih lanjut. Secara literal, riba merupakan istilah dalam bahasa Arab yang berarti kelebihan, tambahan. Kata kerja yang berkaitan dengan kata ini berarti; meningkatkan, melipatgandakan, melebihkan, mengambil lebih dari yang seharusnya, atau melakukan praktik peminjaman uang dengan tingkat bunga tinggi. Menurut Lane, istilah riba bermakna:      ...