Langsung ke konten utama

SISTEM EKONOMI DAN FISKAL PADA MASA PEMERINTAHAN RASULULLAH SAW (2)

C. Keuangan dan Pajak

1. Sumber-sumber Pendapatan Negara

Dari Kaum Muslimin
Dari Kaum Non-Muslim
Umum (Primer dan Sekunder)
1. Zakat
1. Jizyah
1. Ghanimah
2. Ushr (5-10%)
2. Kharaj
2. Fai
3. Ushr (2,5%)
3. Ushr (5%)
3. Uang tebusan
4. Zakat Fitrah

4. Pinjaman dari kaum Muslimin atau non-Muslim
5. Wakaf, yaitu harta benda yang didesikasikan oleh seorang Muslim untuk kepentingan agama Allah dan pendapatannya akan disimpan di Baitul Mal.
5. Hadiah dari pemimpin atau pemerintah negara lain
6. Amwal Fadilah, yakni harta yang berasal dari harta benda kaum Muslimin yang meninggal tanpa ahli waris.

7. Nawaib, yaitu pajak khusus yang dibebankan kepada kaum Muslimin yang kaya raya dalam rangka menutupi pengeluaran negara selama masa darurat.
8. Sedekah lain, misal sedekah hewan qurban dan kafarat
9. Khums atas rikaz atau harta karun

ü  Pada masa pemerintahannya, Rasulullah menerapkan jizyah, yakni pajak yang dibebankan kepada orang-orang non-Muslim khususnya ahli kitab, sebagai jaminan perlindungan jiwa, harta milik, kebebasan menjalankan ibadah, serta pengecualian dari wajib militer. Besarnya jizyah adalah satu dinar per tahun untuk setiap orang laki-laki dewasa yang mampu membayarnya. Pembayaran jizyah ini tidak harus berupa uang tunai, tetapi juga dapat berupa berbagai barang lainnya.

ü  Rasulullah juga menerapkan sistem kharaj, yakni pajak tanah yang dipungut dari kaum non-Muslim. Jumlah kharaj dari tanah ini tetap, yakni setengah dari hasil produksi setelah dikurangi sepertiga dari seluruh jumlah hasil produksi sebagai kompensasi dari kemungkinan kelebihan penaksiran hasil produksi.

ü  Rasulullah menerapkan ushr sebagai bea impor yang dikenakan kepada semua pedagang dan dibayar hanya sekali dalam setahun serta hanya berlaku terhadap barang-barang yang bernilai lebih dari 200 dirham. Tingkat bea yang dikenakan kepada para pedagang non-Muslim yang dilindungi adalah sebesar 5% sedangkan pedagang Muslim sebesar 2,5%.

2. Sumber-sumber Pengeluaran Negara

Primer
Sekunder
Biaya pertahanan seperti persenjataan, unta, dan persediaan.
Bantuan untuk orang yang belajar agama di Madinah
Penyaluran zakat dan ushr kepada yang berhak menerimanya menurut ketentuan Al-Quran, termasuk para pemungut zakat.
Hiburan untuk para delegasi keagamaan
Pembayaran gaji untuk wali, qadi, guru, imam, muadzin, dan pejabat negara lainnya.
Hiburan untuk para utusan suku dan negara serta biaya perjalanan mereka
Pembayaran upah para sukarelawan
Hadiah untuk pemerintah negara lain
Pembayaran utang negara
Pembayaran untuk pembebasan kaum Muslim yang menjadi budak
Bantuan untuk musafir (dari daerah Fadak)
Pembayaran denda atas mereka yang terbunuh secara tidak sengaja oleh pasukan kaum Muslimin

Pembayaran utang orang yang meninggal dalam keadaan miskin
Pembayaran tunjangan untuk orang miskin
Tunjangan untuk sanak saudara Rasulullah
Pengeluaran rumah tangga Rasulullah Saw. (hanya sejumlah kecil, 80 butir kurma dan 80 butir gandum untuk setiap istrinya)
Persediaan darurat (sebagian dari pendapatan Khaibar)

D. Baitul Mal

Sebelum Islam hadir di tengah-tengah umat manusia, pemerintahan suatu negara dipandang sebagai satu-satunya penguasa kekayaan dan perbendaharaan negara. Dengan demikian, pemerintah bebas mengambil harta kekayaan rakyatnya sebanyak mungkin serta membelanjakannya sesuka hati. Hal ini berarti, sebelum Islam datang, tidak ada konsep tentang keuangan publik dan perbendaharaan negara di dunia.

Dalam negara Islam, tampuk kekuasaan dipandang sebagai sebuah amanah yang harus dilaksanakan dengan perintah Al-Quran. Hal ini telah dipraktikkan oleh Rasulullah Saw sebagai seorang kepala negara secara baik dan benar. Ia tidak menganggap dirinya sebagai seorang raja atau pemerintah dari suatu negara, tetapi sebagai orang yang diberikan amanah untuk mengatur urusan negara.

Berkaitan dengan hal ini, Rasulullah merupakan kepala negara pertama yang memperkenalkan konsep baru di bidang keuangan negara pada abad ketujuh, yakni semua hasil pengumpulan negara harus dikumpulkan terlebih dahulu dan kemudian dibelanjakan sesuai dengan kebutuhan negara. Tempat pengumpulan itu disebut sebagai Baitul Mal (rumah harta) atau bendahara negara. Pada masa pemerintahan Rasulullah, Baitul Mal terletak di Masjid Nabawi.

Sumber : Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam (Ir. H. Adiwarman Azwar Karim, S.E., M.B.A., M.A.E.P.)

Komentar