Langsung ke konten utama

AKAD-AKAD DALAM FIQH MUAMALAH

1.      Pengertian Akad
Akad adalah perjanjian, serah terima .
Syarat-syarat Akad :
a.       Orang-orang yang berakad (aqidain )
b.      Ma’kud (barang atau objeknya)
c.       Ijab dan Qobul
d.      Tujuan akad

Ijab : pernyataan penyerahan dari pihak yang menyerahkan baik tang bertujuan prodit atau non profit kepada pihak lain yang berakad/bertransaksi/yang disepakati.

Qobul : Pernyataan Penerimaan dari pihak yan menerima terhadap penyerahan sesuatu dari yang menyerahkan .

Syarat Ijab dan Qobul :
a.       Harus jelas
b.      Bersesuaian antara ijab dan qobul
c.       Dilakukan dengan sengaja dan kesungguhan
Berakhirnya akad :
a.       Berakhirnya masa akad
b.      Dibatalkan oleh pihak yang berakad
c.       Akad yang mengikat telah berakhir
d.      Pihak yang berakad telah meninngal dunia
e.       Terdapat hal-hal yang tidak dibenarkan
2.      Jenis-Jenis akad :
1.      Tabarru’ atau non profit oriented
Akad/transaksi nir-laba yang bertujuan atau berkepentingan tolong menolong dan tidak mengharapkan imbalan kecuali pahala Allah SWT. Misal :
a.       Qord (Hutang-piutang)
b.      Wadiah (titipan )
Ada dua macam yaitu :
-          Wadiah Yad amanah
Titipan yang diserahkan tidak boleh dipakai dan harus di rawat oleh yang menerima titipan itu.
-          Wadiah Yad damanah
Penerima titipan itu boleh memakai barang yang dititipkan.
c.       Kafalah
d.      Wakalah
e.       Hibah
f.       Wakaf
g.      Infaq
h.      Shadaqoh
2.      Tijarah
                  Akad/transaksi antara dua orang atau lebih untuk mendapatkan keuntungan 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Apakah IDB itu?

Assalamu’alaikum sahabat KSEI, bagaimana kabar sahabat semua? Malam ini kita akan belajar bareng tentang IDB. Apakah IDB itu? Let’s check this one out :) IDB adalah singkatan dari Islamic Development Bank , yaitu lembaga keuangan internasional yang didirikan pada tanggal 20 Oktober 1975 (15 Syawal 1395 H) oleh negara-negara yang tergabung dalam Organisasi Konferensi Islam (OKI). Kantor pusatnya terletak di Jeddah, Arab Saudi. Sedangkan untuk kantor regionalnya telah dibuka di Rabat, Maroko (1994); Kuala Lumpur, Malaysia (1994); Almaty, Kazakhstan (1997); dan Dakar, Senegal (2008). IDB juga memiliki perwakilan di 12 negara yaitu Afghanistan, Azerbaijan, Bangladesh, Guinea Conakry, Indonesia, Iran, Nigeria, Pakistan, Sierra Leone, Sudan, Uzbekistan dan Yaman. Bahasa resmi yang digunakan adalah bahasa Arab, namun bahasa Inggris dan Perancis juga digunakan dalam keseharian kerja. IDB menggunakan tahun Hijriah dalam Financial Year nya. Apakah fungsi dan tujuan IDB? Fungsi I...

PENDEKATAN DALAM MENGEMBANGKAN AKUNTANSI SYARIAH

PENDEKATAN DALAM MENGEMBANGKAN AKUNTANSI SYARIAH Pendekatan Induktif Berbasis Akuntansi Kontemporer Pendekatan   ini   biasa   disingkat   dengan   pendekatan      induktif,      yang dipelopori   oleh   AAOIFI   (Accounting   and   Auditing   Organization   for   Islamic Financial Institution). Pendekatan ini menggunakan tujuan akuntansi keuangan Barat yang sesuai dengan organisasi bisnis Islam dan mengeluarkan bagian yang bertentangan dengan ketentuan syariah. Argumen yang mendukung pendekatan ini menyatakan bahwa pendekatan ini dapat diterapkan dan relevan dengan intitusi yang   memerlukannya.   Selain   itu,   pendekatan   ini   sesuai   dengan   prinsip   ibaha (boleh)   yang   menyatakan   bahwa   segala   sesuatu   yang   terkait   dalam   bidang muamalah boleh dilakukan sepanjang...

PRAKTIK AKUNTANSI PEMERINTAHAN ISLAM

PRAKTIK AKUNTANSI PEMERINTAHAN ISLAM Kewajiban zakat berdampak pada pendirian Baitulmal oleh Rasulullah, yang berfungsi sebagai lembaga penyimpan zakat beserta pendapatan lain yang diterima negara. Pada masa pemerintahan Rasulullah memilik 42 pejabat yang digaji dan terspesialisasi dalam peran dan tugas tersendiri. Praktik akuntansi pada zaman Rasulullah baru berada pada tahap penyiapan personal yang menangani fungsi-fungsi lembaga keuangan negara. Pada masa tersebut, harta kekayaan yang diperoleh negara langsung didistribusikan setelah harta tersebut diperoleh. Dengan demikian, tidak terlalu diperlukan pelaporan atas penerimaan dan pengeluarannya. Pada zaman Khalifah Umar bin Khattab, penerimaan negara meningkat secara signifikan. Dengan demikian, kekayaan negara yang disimpan juga semakin besar. Para sahabat merekomendasikan perlunya pencatatan untuk pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran negara. Kemudian, Khalifah Umar bin Khattab mendirikan unit khusus bernama Diwan ya...