Langsung ke konten utama

Asuransi Syariah

Asuransi Syariah

Asuransi Syariah
                 Sebagai negara berpenduduk muslim terbesar, Indonesia mempunyai potensi konsumen muslim yang juga paling besar. Begitu juga dengan produk asuransi, calon nasabah yang muslim kadang ada yang ragu dengan cara pengelolaan dana di perusahaan asuransi apakah sesuai atau tidak dengan syariat Islam yang mereka anut. Selain masalah pengelolaan dana nasabah, cara kerja asuransi yang menanggung resiko nasabahnya seperti resiko kematian juga menjadi pertanyaan apakah hal tersebut dibolehkan dalam Islam. Melihat keadaan tersebut perusahaan asuransi saat ini sudah banyak yang juga mulai mengembangkan produk yang berbasis ajaran Islam yaitu asuransi syariah.
                Asuransi syariah memiliki persamaan dan juga perbedaan dengan asuransi konvensional. Kedua jenis asuransi itu sama-sama memiliki tujuan untuk menanggulangi resiko yang mungkin terjadi di waktu yang akan datang. Lalu apa perbedaannya? Perbedaannya terletak pada cara pengelolaan risiko. Pada asuransi konvensional, perusahaan asuransi yang menanggung penuh risiko yang dimiliki pihak tertanggung dengan mendapat dana dari nasabah. Sedangkan pada asuransi syariah, risiko yang dimiliki nasabah asuransi dibagi dengan nasabah lainnya dengan azas tolong-menolong. Selain itu dana yang ada di asuransi syariah juga dikelola tanpa adanya unsur riba atau bunga dan dengan cara bagi hasil.
                Selain dapat berasuransi dengan tenang, asuransi syariah juga memiliki beberapa keuntungan. Salah satunya tidak dikenalnya dana yang hangus. Nasabah asuransi yang tidak bisa melanjutkan pembayaran dan ingin berhenti dapat mengambil uangnya kembali berbeda dengan asuransi konvensional. Produk asuransi syariah ini sebenarnya bisa juga dimiliki oleh penganut agama lain selain Islam
                Salah satu perusahaan asuransi yang memiliki produk asuransi syariah adalah perusahaan asuransi Prudential. Asuransi Prudential yang berbasis syariah disebut PruSyariah. Produk-produk PruSyariah ternyata tidak hanya produk asuransi tapi juga asuransi plus investasi seperti asuransi unit link yang ada di asuransi konvensional. Prusyariah terdiri atas Prulink syariah assurance account dan Prulink syariah investor account. Untuk prulink syariah asuransi, beberapa manfaat yang diberikan yaitu :
  1. Pertanggungan kematian
  2. Pertanggungan cacat total dan cacat tetap
  3. Dimungkinkannya menambah nilai uang pertanggungan setiap saat
  4. Dimungkinkannya menambah kontribusi setiap saat
  5. Peserta asuransi dapat menentukan sendiri komposisi dari nilai proteksi dan nilai investasi
  6. Peserta asuransi dapat melakukan pengalihan dana
  7. Adanya pilihan asuransi tambahan yang beragam (12 asuransi tambahan)
Bagi umat muslim memiliki asuransi syariah menjadi suatu pilihan yang lebih memberikan ketenangan. Asuransi syariah juga lebih menerapkan sistem tolong-menolong dan bagi hasil berbeda dengan sistem asuransi konvesional  yang terkait dengan bunga yang dilarang dalam ajaran Islam.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PENDEKATAN DALAM MENGEMBANGKAN AKUNTANSI SYARIAH

PENDEKATAN DALAM MENGEMBANGKAN AKUNTANSI SYARIAH Pendekatan Induktif Berbasis Akuntansi Kontemporer Pendekatan   ini   biasa   disingkat   dengan   pendekatan      induktif,      yang dipelopori   oleh   AAOIFI   (Accounting   and   Auditing   Organization   for   Islamic Financial Institution). Pendekatan ini menggunakan tujuan akuntansi keuangan Barat yang sesuai dengan organisasi bisnis Islam dan mengeluarkan bagian yang bertentangan dengan ketentuan syariah. Argumen yang mendukung pendekatan ini menyatakan bahwa pendekatan ini dapat diterapkan dan relevan dengan intitusi yang   memerlukannya.   Selain   itu,   pendekatan   ini   sesuai   dengan   prinsip   ibaha (boleh)   yang   menyatakan   bahwa   segala   sesuatu   yang   terkait   dalam   bidang muamalah boleh dilakukan sepanjang...

Apakah IDB itu?

Assalamu’alaikum sahabat KSEI, bagaimana kabar sahabat semua? Malam ini kita akan belajar bareng tentang IDB. Apakah IDB itu? Let’s check this one out :) IDB adalah singkatan dari Islamic Development Bank , yaitu lembaga keuangan internasional yang didirikan pada tanggal 20 Oktober 1975 (15 Syawal 1395 H) oleh negara-negara yang tergabung dalam Organisasi Konferensi Islam (OKI). Kantor pusatnya terletak di Jeddah, Arab Saudi. Sedangkan untuk kantor regionalnya telah dibuka di Rabat, Maroko (1994); Kuala Lumpur, Malaysia (1994); Almaty, Kazakhstan (1997); dan Dakar, Senegal (2008). IDB juga memiliki perwakilan di 12 negara yaitu Afghanistan, Azerbaijan, Bangladesh, Guinea Conakry, Indonesia, Iran, Nigeria, Pakistan, Sierra Leone, Sudan, Uzbekistan dan Yaman. Bahasa resmi yang digunakan adalah bahasa Arab, namun bahasa Inggris dan Perancis juga digunakan dalam keseharian kerja. IDB menggunakan tahun Hijriah dalam Financial Year nya. Apakah fungsi dan tujuan IDB? Fungsi I...

Riba dalam Perspektif non-Muslim

                 Meskipun istilah riba disebut di dalam Al-Qur’an, namun istilah tersebut tidak terdapat penjelasan secara detail dalam praktik Rasulullah SAW. Hal ini didasarkan atas dua alasan. Pertama, bahwa ayat yang berkaitan dengan riba diturunkan pada akhir kehidupan Rasulullah SAW sehingga tidak banyak contoh kasus orang-orang yang bertanya kepada Rasulullah SAW tentang istilah tersebut. Kedua, riba merupakan istilah yang telah mapan dan terkenal pada saat pewahyuannya dan karena itu Rasulullah tidak merasa adanya kebutuhan akan penjelasan atau elaborasi lebih lanjut. Secara literal, riba merupakan istilah dalam bahasa Arab yang berarti kelebihan, tambahan. Kata kerja yang berkaitan dengan kata ini berarti; meningkatkan, melipatgandakan, melebihkan, mengambil lebih dari yang seharusnya, atau melakukan praktik peminjaman uang dengan tingkat bunga tinggi. Menurut Lane, istilah riba bermakna:      ...